Perda Kota Bandar Lampung Nomor: 9 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 9 TAHUN 2017
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan sosial kemasyarakatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa ketentuan penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dinyatakan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2 persen dari NJOP PBB menara telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945 perlu dilakukan penyesuaian kembali pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
c.
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5161) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009 Nomor 19/Peraturan Menteri/M Kominfo/03/2009 dan Kepala BKPN Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Telekomunikasi;
10.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,(Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2007 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2012 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07) ;
11.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07)
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
dan
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Kota Bandar Lampung;
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3.
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
6.
Jasa adalah Jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investor kolektif dan bentuk usaha tetap;
8.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah;
9.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bandar Lampung;
10.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti Pembayaran atau Penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda;
15.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran;
16.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
17.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
18.
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang lingkup dan tugas serta tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dan informatika
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
(2)
Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang keamanan dan kepentingan umum.
(3)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi yang diberikan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 3

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2)
Frekuensi kegiatan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa jumlah kunjungan ke lokasi menara yang ditetapkan sebanyak minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Kegiatan pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa kegiatan operasional Sistem Informasi Pengendalian Menara Telekomunikasi (SIDALMENTEL) selama 1 (satu) tahun.
(4)
Indeks Variabel Zonasi penempatan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa indeks variabel zonasi penempatan menara telekomunikasi yang ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Zona padat
indeks 1,1
b.
Zona sedang
indeks 0,9
a.
Zona padat
indeks 1,1
b.
Zona sedang
indeks 0,9
a.
Zona padat
indeks 1,1
b.
Zona sedang
indeks 0,9
(5)
Indeks Variabel Jenis menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa indeks variabel jenis menara telekomunikasi yang ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Menara Teregang (Guyed Mast)
indeks 0,8
b.
Menara Tunggal (Pole/Rangka)
indeks 0,9
c.
Menara Mikrosel (MCP)
indeks 1,1
d.
Menara Rangka Mandiri (SST)
indeks 1,2
a.
Menara Teregang (Guyed Mast)
indeks 0,8
b.
Menara Tunggal (Pole/Rangka)
indeks 0,9
c.
Menara Mikrosel (MCP)
indeks 1,1
d.
Menara Rangka Mandiri (SST)
indeks 1,2
a.
Menara Teregang (Guyed Mast)
indeks 0,8
b.
Menara Tunggal (Pole/Rangka)
indeks 0,9
c.
Menara Mikrosel (MCP)
indeks 1,1
d.
Menara Rangka Mandiri (SST)
indeks 1,2
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Pakai Habis.
 
 
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
  
 
RPMT = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi
RPMT = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi
RPMT = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi
 
 
(2)
Tingkat Penggunaan Jasa merupakan jumlah hasil perkalian indeks variabel zonasi dengan indeks variabel jenis menara .
(3)
Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp1.326.000,- per menara per tahun, dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 7

Wilayah pemungutan Retribusi adalah ditempat kegiatan pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kota.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 8

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu berlangganan;
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hasil Pemungutan
 

Pasal 9

(1)
Hasil pemungutan retribusi merupakan pendapatan daerah dan sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.
(2)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(3)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Keberatan Wajib Retribusi dalam Pemungutan
 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
(3)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Insentif Pemungutan
 

Pasal 13

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota;
(2)
Walikota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI TERUTANG

Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran Retribusi Terutang
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(4)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang
 

Pasal 16

(1)
Penagihan Retribusi Terutang dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului dengan memberi surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN, PENUNDAAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, penundaan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, penundaan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemberian pengurangan, keringanan, penundaan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan/atau kerusakan dan/atau masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan, penundaan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

Bagian Kesatu
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkannya Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan wajib retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
 

Pasal 19

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 21

(1)
Selain Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
mengadakan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan dan/atau;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 238 ayat 5 undang undang Nomor 23 Tahun 2014 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
(2)
Apabila wajib retribusi tidak membayar bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran lisan
 
b.
teguran tertulis
 
c.
penghentian sementara kegiatan
 
d.
penghentian tetap kegiatan
 
e.
pencabutan sementara izin
 
f.
pencabutan tetap izin
 
g.
denda administrasi dan/atau
 
h.
sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar;
(2)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran;
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terutang.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 6 Desember 2017
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
Cap/Dto
HERMAN HN

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 10 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG,
Cap/Dto
BADRI TAMAM

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2017 NOMOR 09
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.