Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 2 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 2 TAHUN 2022
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyediakan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati masyarakat;
b.
bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6767);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
dan
BUPATI WONOSOBO
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Wonosobo.
 
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi massa yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk Badan lainnya.
 
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
8.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
9.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
 
10.
Dihapus.
 
11.
Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
 
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
13.
Utang Retribusi adalah retribusi yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan retribusi atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
14.
Penagihan Retribusi adalah serangkaian tindakan agar Wajib Retribusi melunasi Utang Retribusi dan biaya penagihan retribusi dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
 
15.
Insentif Pemungutan adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
 
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
17.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
 
18.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran atau penyetoran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
23.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
 
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
25.
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
 
26.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
 
27.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Pejabat PPNS di lingkungan pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah dan huruf b dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Jenis Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
 
 
a.
Retribusi PBG;
 
 
b.
Dihapus;
 
 
c.
Retribusi Izin Trayek.
 
(2)
Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
BAB III Bagian Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF atas prasarana bangunan gedung.
 
(2)
Objek retribusi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG dan SLF.
 
(3)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan bangunan gedung, serta pencetakan plakat SLF.
 
(4)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
 
a.
pembangunan baru;
 
 
b.
bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
 
1.
perubahan fungsi bangunan gedung;
 
 
 
2.
perubahan lapis bangunan gedung;
 
 
 
3.
perubahan luas bangunan gedung;
 
 
 
4.
perubahan tampak bangunan gedung;
 
 
 
5.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada bangunan gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
 
6.
perkuatan bangunan gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
 
 
 
7.
perlindungan dan/atau pengembangan bangunan gedung cagar budaya; atau
 
 
 
8.
perbaikan bangunan gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
 
(5)
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
 
(6)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Subjek Retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
 
(2)
Wajib retribusi PBG yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 5 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 6 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
BAB IV Bagian Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Bagian Kesatu
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Besarnya Retribusi PBG yang Terhutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga saturan Retribusi PBG.
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
 
(3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
 
a.
indeks lokalitas dan Standar Satuan Harga Tertinggi untuk bangunan gedung; atau
 
 
b.
harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung.
 
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
 
 
a.
bangunan gedung; dan
 
 
b.
prasarana bangunan gedung.
 
(5)
Formula bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
 
 
a.
luas total lantai;
 
 
b.
indeks terintegrasi; dan
 
 
c.
indeks Bangunan gedung terbangun.
 
(6)
Formula Prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
 
 
a.
volume;
 
 
b.
indeks prasarana bangunan gedung; dan
 
 
c.
indeks bangunan gedung terbangun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 10 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
BAB V Bagian Kesatu dan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pasal 12
 
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian PBG dan SLF.
 
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian PBG dan SLF tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
BAB VI Bagian Kesatu dan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pasal 15
 
(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
 
 
a.
Bangunan Gedung
 
 
 
Tarif Retribusi PBG untuk bangunan gedung dihitung berdasarkan Luas Total (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Indeks terintegrasi (It) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
If x ∑ (bp x Ip) x Fm
If x ∑ (bp x Ip) x Fm
If x ∑ (bp x Ip) x Fm
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Prasarana Bangunan Gedung
 
 
 
Tarif Retribusi PBG untuk bangunan gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan dikalikan gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
V x I x Ibg x HSpbg
V x I x Ibg x HSpbg
V x I x Ibg x HSpbg
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Tarif Retribusi PBG dihitung berdasarkan besaran SHST yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Struktur perhitungan HSpbg tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Penetapan struktur tarif Retribusi Izin Trayek digolongkan berdasarkan jenis, daya angkut dan jumlah angkutan penumpang umum.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
   
  
No
Jenis Angkutan
Tarif
1.
Mobil Penumpang s/d 8 tempat duduk
Rp
325.000,00
2.
Mobil Bus s/d 16 tempat duduk
Rp
475.000,00
No
Jenis Angkutan
Tarif
1.
Mobil Penumpang s/d 8 tempat duduk
Rp
325.000,00
2.
Mobil Bus s/d 16 tempat duduk
Rp
475.000,00
No
Jenis Angkutan
Tarif
1.
Mobil Penumpang s/d 8 tempat duduk
Rp
325.000,00
2.
Mobil Bus s/d 16 tempat duduk
Rp
475.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
 
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan Pasal 32 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 9 Februari 2022
BUPATI WONOSOBO,
ttd
AFIF NURHIDAYAT

Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 10 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO,
ttd
ONE ANDANG WARDOYO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2022 NOMOR 2
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu untuk memberikan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan di Kabupaten Wonosobo.
 
Untuk mendukung kelancaran serangkaian kegiatan Pemerintah Kabupaten Wonosobo di atas, perlu melaksanakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka peraturan di Kabupaten Wonosobo yang mengatur jenis Retribusi Perizinan Tertentu diatur dan disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud.
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya telah mengubah beberapa ketentuan yang terkait dengan Retribusi yang masuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Termasuk di dalamnya pencabutan terhadap Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie). Hal ini didukung pula dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan Di Daerah, sehingga pelaksanaan Izin Gangguan sudah tidak memiliki dasar yuridis lagi. Hal ini berimbas kepada pelaksanaan Retribusi Izin Gangguan di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Wonosobo pada khususnya.
 
Oleh karena itu, maka perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan pungutan adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.