Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 11 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/114 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
| ||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi;
| ||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa dalam rangka pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil;
| ||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil.
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
| ||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
dan
BUPATI WONOSOBO
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA PENCATATAN SIPIL.
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 21 Agustus 2017 BUPATI WONOSOBO, ttd EKO PURNOMO Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 22 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd EKO SUTRISNO WIBOWO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2017 NOMOR 11 | |||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||||
| Kabupaten Wonosobo sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk. Perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk secara administratif diterjemahkan kedalam suatu sistem Administrasi Kependudukan sebagai suatu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, oleh karena itu keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut. Berkaitan dengan hal tersebut, serta untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/114 Tahun/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan. | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| |||||||
|
| |||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 10
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.