Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 10 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 10 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama Daerah yang difungsikan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 52/PUU-IX/2011, golf bukan merupakan obyek Pajak Hiburan sehingga perlu dihapus;
c.
bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah secara maksimal, maka ketentuan obyek Pajak Hotel dan tarif Pajak Hiburan perlu disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
7.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
11.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
12.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
15.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
16.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
17.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
18.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
20.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
dan
BUPATI WONOSOBO
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18) diubah, sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf h diubah, dan ditambahkan satu huruf yakni huruf i, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Hotel.
 
(2)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
 
(3)
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, seterika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
 
(4)
Termasuk dalam objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a.
hotel;
 
 
b.
motel;
 
 
c.
losmen;
 
 
d.
gubug pariwisata;
 
 
e.
wisma pariwisata;
 
 
f.
pesanggrahan;
 
 
g.
rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh);
 
 
h.
rumah penginapan/homestay, dan
 
 
i.
usaha penyediaan akomodasi sejenis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
 
b.
jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
 
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
 
d.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
 
e.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum; dan
 
 
f.
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Setiap penyelenggaraan Hiburan di Daerah dengan dipungut bayaran dikenakan pajak dengan nama Pajak Hiburan.
 
(2)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(3)
Termasuk objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
 
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
 
g.
permainan bilyar dan bowling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 30 huruf c, huruf g, huruf h huruf i dan huruf m diubah serta ditambahkan 1 huruf yakni huruf p, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
Tarif pajak untuk Hiburan sebagai berikut:
 
a.
pertunjukan film/bioskop dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
 
b.
pertunjukan atau pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, salon kecantikan, dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
 
c.
pertunjukan atau pagelaran yang diadakan atau diselenggarakan di hotel, restoran, bar, café, plaza dan sejenisnya dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
d.
kesenian yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur dan kesenian yang bersifat kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional dikenakan pajak 5% (lima persen);
 
e.
pameran seni budaya, pameran seni ukir es, pameran busana dan/atau pameran yang sejenisnya dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
 
f.
pameran komputer dan elektronik, pameran otomotif dan/atau pameran yang sejenisnya dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
 
g.
diskotik, klab malam, klab eksekutif, karaoke dikenakan pajak 40% (empat puluh persen);
 
h.
sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
i.
permainan bilyar dan bowling dikenakan pajak 15% (lima belas persen);
 
j.
pertandingan olahraga, pacuan kuda, kendaraan bermotor dikenakan pajak 15% (lima belas persen);
 
k.
pertunjukan selancar es (ice skating) dikenakan pajak 15% (lima belas persen);
 
l.
permainan ketangkasan, permainan anak dan sejenisnya dikenakan pajak 10% (sepuluh persen) dari pembayaran;
 
m.
panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran/fitness dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
n.
semua jenis pertunjukan, pagelaran, tontonan atau live show yang pembayarannya dengan menjual produk dan sejenisnya dikenakan pajak 10% (sepuluh persen) dari pembayaran;
 
o.
museum dikenakan pajak 5% (lima persen);
 
p.
mandi uap dan sauna/spa dikenakan pajak 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
4.
ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(3)
Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Daerah.
 
(4)
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
5.
Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 47
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
 
(2)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air;
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 88 dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 13 Agustus 2018
BUPATI WONOSOBO,
ttd.
EKO PURNOMO
 
Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 14 Agustus 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO,
ttd.
MUHAMMAD ZUHRI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2018 NOMOR 10
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 10 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
I.
UMUM
 
Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib bagi Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan Daerah dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum.
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah berwenang memungut Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet kepada orang pribadi atau badan yang memiliki objek pajak di wilayah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan Pajak Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/114 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, mengamanatkan pembatalan atas Pasal 7 ayat (3) huruf g dan Pasal 30 huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Di sisi lain, untuk lebih memberikan kepastian hukum maka dinilai perlu lebih memperjelas tentang objek pajak hotel.
 
Dengan pertimbangan di atas, maka harus dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah dimaksud.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 3
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
huruf i
yang dimaksud dengan usaha penyediaan akomodasi sejenis lainnya adalah usaha penyediaan akomodasi yang menggunakan istilah lain. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan istilah/penamaan usaha penyediaan akomodasi yang dapat dikenakan Pajak Hotel.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.