Perda Kabupaten Tulungagung Nomor: 12 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 12 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan terkait pemakaian tempat usaha serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi di bidang retribusi daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 03 Seri E);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 02 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 02 Seri C);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri E);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
dan
BUPATI TULUNGAGUNG
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 02 Seri C), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 4 Pasal 1 dihapus, angka 13 dan angka 28 diubah, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan dua angka yaitu angka 13a dan 13b, diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan satu angka yaitu angka 14a, sehingga Pasal 1 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
 
3.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
 
4.
Dihapus.
 
5.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
 
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
 
7.
Penyelenggaraan Pasar adalah penyelenggaraan pasar grosir dan/atau pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
8.
Pelayanan pasar adalah pelayanan fasilitas pasar berupa Kios, Los dan Halaman/Pelataran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
 
9.
Kios adalah bangunan di dalam pasar yang dibuat permanen dengan diberi sekat dari lantai sampai langit-langit dan berfungsi sebagai salah satu fasilitas pelayanan pasar.
 
10.
Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang.
 
11.
Halaman/Pelataran Pasar adalah bagian dari pasar yang belum didirikan bangunan dan berfungsi sebagai salah satu fasilitas pelayanan pasar.
 
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
13.
Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar tradisional, pasar grosir dan/atau pertokoan.
 
13a.
Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los, dan Tenda yang khusus disediakan untuk pedagang.
 
13b.
Pedagang/pengusaha adalah setiap orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan di pasar tradisional, pasar grosir dan/atau pertokoan.
 
14.
Pasar Grosir dan/atau pertokoan adalah tempat penjualan berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
 
14a.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
15.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
16.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pungutan Retribusi atas pelayanan penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang berupa fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
17.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang berupa kios, los, halaman/pelataran dan bentuk lainnya yang dikuasai Pemerintah Daerah.
 
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
24.
Kelas Pasar adalah pengklasifikasian pasar berdasarkan tingkat populasi penduduk, sosial ekonomi dan tingkat keramaian pengunjung pasar.
 
25.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
26.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
27.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
 
28.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai:
 
a.
SITU;
 
b.
Retribusi Penyelenggaraan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
 
c.
Retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
 
 
 
3.
BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SURAT IZIN TEMPAT USAHA
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Setiap pedagang/pengusaha yang menggunakan fasilitas pasar yang bersifat tetap wajib memiliki SITU yang diterbitkan oleh Bupati.
 
(2)
Bupati dalam menerbitkan SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas.
 
(3)
Jangka waktu berlakunya SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan berlaku selama 3 (tiga) tahun;
 
 
b.
kios, los, halaman/pelataran dan fasilitas lainnya berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahun dilakukan daftar ulang.
 
(4)
Persyaratan, prosedur dan tata cara pemberian SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
SITU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
 
(2)
Dalam hal setiap pedagang/pengusaha tidak menggunakan lagi fasilitas pasar sebelum habis masa berlakunya, SITU wajib dikembalikan kepada Dinas.
 
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengembalian SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Pemegang SITU wajib:
 
a.
memanfaatkan tempat usaha sesuai dengan jenis usaha yang telah ditetapkan dalam SITU;
 
b.
membayar retribusi tepat waktu;
 
c.
menjaga ketertiban, kesopanan, keamanan dan kebersihan lingkungan pasar/pertokoan;
 
d.
membayar tanggungan listrik dan air bersih atas biaya sendiri;
 
e.
bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kebakaran pasar yang diakibatkan oleh kelalaian pemegang SITU;
 
f.
mengembalikan SITU kepada Dinas apabila sudah tidak dipergunakan kembali.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Pemegang SITU dilarang:
 
a.
menambah atau merubah bangunan yang telah ada tanpa persetujuan dari Bupati atau Kepala Dinas;
 
b.
menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal;
 
c.
memperjualbelikan barang/usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
d.
berbuat onar atau kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum;
 
e.
memindahtangankan atau mengalihkan SITU kepada pihak lain.
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan dihitung berdasarkan luas pertokoan yang digunakan dan indeks lokasi pertokoan berada, yaitu sebagai berikut:
 
 
 
1)
Lokasi I dengan tarif Rp20.000,00/m2 per-bulan dengan kategori lokasi pasar grosir dan/atau pertokoan sangat strategis, kondisi bangunan baik, dan tingkat keramaian tinggi;
 
 
 
2)
Lokasi II dengan tarif Rp12.000,00/m2 per-bulan dengan kategori lokasi pasar grosir dan/atau pertokoan strategis, kondisi bangunan cukup baik, dan tingkat keramaian cukup;
 
 
 
3)
Lokasi III dengan tarif Rp10.000,00/m2 per-bulan dengan kategori lokasi pasar grosir dan/atau pertokoan cukup strategis, kondisi bangunan sederhana, dan tingkat keramaian cukup;
 
 
 
4)
Lokasi IV dengan tarif Rp8.000,00/m2 per-bulan dengan kategori lokasi pasar grosir dan/atau pertokoan cukup strategis, kondisi bangunan sederhana, tingkat keramaian cukup dan tidak menghadap jalan raya;
 
 
b.
Dihapus.
 
(2)
Penetapan lokasi pasar grosir dan/atau pertokoan berdasarkan letak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 24 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 27 angka 1 dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
Masa Retribusi Pelayanan Pasar adalah sebagai berikut:
 
1.
dihapus.
 
2.
Retribusi Fasilitas Pasar:
 
 
a.
bulanan untuk pemungutan dengan SKRD.
 
 
b.
harian untuk pemungutan dengan karcis atau benda berharga yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 42
 
(1)
Setiap pemegang SITU yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
 
 
a.
teguran tertulis;
 
 
b.
penutupan sementara kegiatan usaha;
 
 
c.
pencabutan SITU.
 
(2)
Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
(3)
Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 44 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
14.
Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIV A, dan diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 44A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV A
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 44A
 
Setiap pedagang/pengusaha yang telah memiliki Hak Penempatan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan SITU paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 26 September 2014
BUPATI TULUNGAGUNG,
ttd.
SYAHRI MULYO
 
Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 26 September 2014
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. INDRA FAUZI, MM
 
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 1 Seri C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 12 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PELAYANAN PASAR
 
 
1.
UMUM
 
Dalam rangka memenuhi biaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pasar serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari bidang retribusi, maka perlu adanya pengaturan retribusi terhadap penyelenggaraan dan pelayanan pasar yang dituangkan dalam peraturan daerah.
 
Peraturan daerah terkait retribusi sebagaimana tersebut diatas telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar. Namun demikian keberadaan Peraturan Daerah ini perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan perizinan pemanfaatan tempat usaha dalam bentuk Surat Izin Tempat Usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, serta agar sesuai dengan asas pungutan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur bahwasannya terkait hak penempatan bukan merupakan obyek pungutan.
 
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar.
 
 
2.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.