Perda Kabupaten Tuban Nomor: 2 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 2 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
         

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Republik Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat–Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan tera ulang;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Unit Metrologi Legal;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 seri E Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 53);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
 
         
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
 
         
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
         
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.
Bupati adalah Bupati Tuban.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban.
5.
Dinas adalah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban.
6.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
7.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
8.
Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
9.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
10.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
11.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar dan timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan.
12.
Alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang kemetrologian.
13.
Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian, kalibrasi atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
14.
Retribusi Pelayanan Tera adalah biaya yang dipungut atas jasa tera, tera ulang, kalibrasi terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, jasa profesi dan pengujian.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.
16.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasar penghittungan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah yang terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar dari pada yang terhutang atau tidak seharusnya terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
22.
Penjustiran adalah penyesuaian dengan keadaan yang sebenarnya atau mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
23.
Unjuk kerja adalah kemampuan UTTP untuk menunjukkan hasil yang sebenarnya.
24.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
         
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa Tera atau Tera Ulang atas alat UTTP dan pengujian Barang dalam keadaan terbungkus.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.biaya Tera dan Tera Ulang;
 
b.pengesahan;
 
c.penjustiran;
 
d.pembatalan;
 
e.pemeriksaan;
 
f.biaya tambahan untuk alat UTTP; dan
 
g.pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
 
         

Pasal 3

(1)
Setiap orang atau badan yang memiliki, memakai, menguasai alat UTTP wajib melaksanakan tera atau tera ulang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(2)
Objek Retribusi adalah pelayanan tera atau tera ulang atas alat UTTP yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
         

Pasal 4

Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, meliputi:
a.
Tera dan Tera Ulang di Kantor atau di tempat sidang tera/tera ulang;
b.
Tera, Tera Ulang di tempat pakai atas dasar permintaan pemilik/pemakai;
c.
Sertifikasi dan Tabel: dan
d.
Pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
 
         

Pasal 5

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
 
         
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
         
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, tempat pelayanan serta tingkat kesulitan, karakteristik, kapasitas UTTP, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan.
 
         
BAB V
PRINSIP SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, jarak tempuh, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Sarana dan prasarana untuk proses tera sah, tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal ditempat pemakaian disiapkan oleh pemakai/pemilik alat UTTP.
 
         
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
 
         

Pasal 10

(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan struktur dan besarnya tarif sebagai akibat peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
 
         
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut di wilayah Daerah.
 
         
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

(1)
Masa Retribusi adalah waktu yang lamanya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Masa Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila UTTP mengalami perubahan fisik atau data sehingga mengalami perubahan unjuk kerja.
 
         

Pasal 13

Saat Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
 
         
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 14

(1)
Wajib retribusi mengisi SPORD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
         
BAB X
PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(3)
Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kwitansi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
 
         
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan tunai/lunas.
(2)
Retribusi terutang dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan.
(4)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat- lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(5)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (3), maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan/atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(6)
Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
         

Pasal 17

(1)
Bupati atau pejabat yang memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2)
Angsuran pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dari jumlah retribusi yang belum atau kurang bayar.
(3)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan yang dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) dari jumlah retribusi yang belum atau kurang bayar.
(4)
Pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran dapat diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(5)
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
         
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Apabila wajib retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Penagihan Retribusi Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo.
(4)
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis dikeluarkan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
         
BAB XIII
TUNGGAKAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
         
BAB XIV
KEBERATAN
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai suatu keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
         

Pasal 21

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima Bupati harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu Keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
         
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 22

(1)
Atas kelebihan retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi hutang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua perseratus) sebulan atas Keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan pembayaran diatur dalam Peraturan Bupati.
 
         

Pasal 23

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi (SPMKR).
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi dipertimbangkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
         
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 24

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
         
BAB XVII
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
         

Pasal 26

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
         
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 27

(1)
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
         
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 28

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
 
a.menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah tersebut;
 
c.meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
d.memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti dari pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
g.menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
i.memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
 
         
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
         
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 30

(1)
Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
         
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
 
         
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten.
 
         
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 10 Maret 2018
BUPATI TUBAN,
ttd.
H. FATHUL HUDA

Diundangkan di Tuban
pada tanggal 10 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
ttd.
BUDI WIYANA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2018 SERI C NOMOR 04
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN TUBAN
NOMOR 2 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Untuk meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian kepada masyarakat khususnya dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat (konsumen) terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) perlu dilakukan tera dan tera ulang serta pengawasan dan penyuluhan tentang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan dalam melakukan transaksi–transaksi dalam dunia perdagangan. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan pemberian jasa umum sehingga perlu dipungut biaya terhadap pelayanan yang diberikan serta merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian di Kabupaten Tuban. Dalam rangka pungutan retribusi pelayanan teknis kemetrologian terhadap pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Tuban sebagai pedoman/dasar bagi instansi pelaksana penarikan Retribusi Tera dan Tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya terhadap pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa (UTTP) yang wajib Tera dan/atau tera ulang.
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Masa Retribusi dilakukan 1 (satu) tahun sekali kecuali alat ukur yang memiliki kontruksi tertentu yaitu:
-
Alat-alat ukur dari gelas yang mengalami retak atau rusak.
-
10 (sepuluh) tahun sekali untuk Merk kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase.
-
5 (lima) tahun sekali untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap.
-
5 (lima) tahun sekali untuk Meter Gas Tekanan dan Meter Air Rumah Tangga.
-
2 (dua) tahun sekali untuk Meter Prover dan Bejana Khusus untuk menguji meter prover.
-
Alat-alat ukur dari gelas yang mengalami retak atau rusak.
-
10 (sepuluh) tahun sekali untuk Merk kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase.
-
5 (lima) tahun sekali untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap.
-
5 (lima) tahun sekali untuk Meter Gas Tekanan dan Meter Air Rumah Tangga.
-
2 (dua) tahun sekali untuk Meter Prover dan Bejana Khusus untuk menguji meter prover.
-
Alat-alat ukur dari gelas yang mengalami retak atau rusak.
-
10 (sepuluh) tahun sekali untuk Merk kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase.
-
5 (lima) tahun sekali untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap.
-
5 (lima) tahun sekali untuk Meter Gas Tekanan dan Meter Air Rumah Tangga.
-
2 (dua) tahun sekali untuk Meter Prover dan Bejana Khusus untuk menguji meter prover.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 90
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.