Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 8 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penataan dan optimalisasi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu diubah;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||||||||
|
9 .
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| ||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
| ||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
| ||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||||||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
| ||||||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisa Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
| ||||||||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
| ||||||||
|
23.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1989 Nomor 1 Seri C);
| ||||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
| ||||||||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23);
| ||||||||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 33) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 62);
| ||||||||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5);
| ||||||||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||
|
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5) diubah sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||||||||
|
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan di tempat tertentu atau Jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||||||||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa retribusi parkir di tepi jalan umum diukur menurut Zona Parkir , jenis kendaraan, frekuensi dan waktu penggunaan tempat parkir.
| |||||||
|
|
(1)
|
Pengaturan Zona parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||||||||
|
|
(1)
|
Tarif retribusi parkir ditetapkan berdasarkan Zona A, Zona B dan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir.
| |||||||
|
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi Parkir Zona A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jenis kendaraan untuk setiap 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
a.
|
sepeda angin Rp500,- (lima ratus rupiah);
| ||||||
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor roda dua Rp1.000,- (seribu rupiah);
| ||||||
|
|
|
c.
|
kendaraan bermotor roda tiga dan roda empat Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
| ||||||
|
|
|
d.
|
kendaraan bermotor roda enam Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
| ||||||
|
|
|
e.
|
penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf d diberlakukan 21 (satu) jam pertama, tiap 1 (satu) jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya tarif retribusi yang ditetapkan; dan
| ||||||
|
|
|
f.
|
untuk kelebihan jam parkir kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) Jam.
| ||||||
|
|
(3)
|
Besarnya tarif retribusi Parkir Zona B sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai jenis kendaraan untuk setiap 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
a.
|
andong/dokar Rp500,- (lima ratus rupiah);
| ||||||
|
|
|
b.
|
sepeda angin Rp500,- (lima ratus rupiah);
| ||||||
|
|
|
c.
|
kendaraan bermotor roda dua Rp1.000,- (seribu rupiah);
| ||||||
|
|
|
d.
|
kendaraan bermotor roda tiga dan roda empat Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
| ||||||
|
|
|
e.
|
kendaraan bermotor roda enam Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); dan
| ||||||
|
|
|
f.
|
kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 14 Oktober 2016 BUPATI TEMANGGUNG, dto. M. BAMBANG SUKARNO Diundangkan di Temanggung pada tanggal 14 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, dto. BAMBANG AROCHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2016 NOMOR 8 | |||||||||
|
| |||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||||
|
Retribusi parkir di tepi jalan umum merupakan sumber pendapatan asli daerah. Dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memberikan jasa pelayanan penataan parkir dalam rangka kelancaran lalu lintas jalan dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan, pelayanan serta kemampuan masyarakat.
Bahwa dalam rangka penataan dan optimalisasi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu diubah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||
|
Pasal I
Angka 1
Yang dimaksud dengan diselenggarakan di tempat tertentu atau Jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan adalah terkait pemasangan Rambu Lalu Lintas dan/atau marka jalan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||||||
|
| ||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 66
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.