Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 7 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya untuk pengendalian dan pemanfaatan tata ruang yang menciptakan ketertiban, keindahan dan keserasian lingkungan;
b.
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
6.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
7.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8.
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
9.
Surat Teguran adalah surat yang diberikan kepada wajib retribusi terkait dengan belum terbayarnya kewajiban retribusi yang telah ditentukan.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
15.
Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
16.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang Tindak Pidana Retribusi Daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF, dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, serta pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
pembangunan baru;
 
b.
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
i.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
ii.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
iii.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
iv.
perubahan tampak Bangunan Gedung;
 
 
v.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
vi.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
 
 
vii.
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
 
 
viii.
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya dengan tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat.
(4)
PBG perubahan tidak diperlukan untuk:
 
a.
pekerjaan Pemeliharaan; dan
 
b.
pekerjaan Perawatan.
(5)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan PBG dan SLF.
(2)
Wajib retribusi PBG yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi PBG.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi PBG digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dengan harga satuan retribusi PBG.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3)
Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
 
b.
Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
 
a.
Bangunan Gedung; dan
 
b.
Prasarana Bangunan Gedung.
(5)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
 
a.
Luas Total Lantai;
 
b.
Indeks terintegrasi; dan
 
c.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(6)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
 
a.
Volume;
 
b.
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
 
c.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF, inspeksi penilik bangunan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
 
a.
Bangunan Gedung
 
 
Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan luas total lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
 
 
 
 
 
 
 
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
 
 
 
 
 
 
b.
Prasarana Bangunan Gedung
 
 
Tarif retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
 
 
 
 
 
 
 
V x I x Ibg x HSpbg
V x I x Ibg x HSpbg
V x I x Ibg x HSpbg
 
 
 
 
 
(2)
Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus:
 
 
 
 
 
 
If x ∑(bp x Ip) x Fm
If x ∑(bp x Ip) x Fm
If x ∑(bp x Ip) x Fm
 
 
 
 
 
(3)
Rincian penghitungan struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Peninjauan dan penetapan hasil retribusi dilakukan dengan memperhatikan Standar Harga Satuan Tertinggi dan Indeks Lokalitas.
(2)
Standar Harga Satuan Tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan/atau kartu langganan.
(3)
Hasil Retribusi disetorkan ke Kas Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara lunas dan non tunai.
(2)
Hasil penerimaan retribusi PBG disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 Jam.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(4)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 13

(1)
Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan Retribusi dan penerbitan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 14

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan tidak ada suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan tidak ada suatu keputusan, permohonan Pengembalian Pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau;
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA
 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 22

(1)
Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian target retribusi.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PEMANFAATAN
 

Pasal 23

Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan PBG.
 
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti yang berupa pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa Identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 25

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 29 Juni 2022
BUPATI TEMANGGUNG,
ttd.
M. AL KHADZIQ

Diundangkan di Temanggung
pada tanggal 29 Juni 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG,
ttd.
HARY AGUNG PRABOWO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
  
I.
UMUM
 
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti.
 
Bahwa retribusi PBG merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta mewujudkan ketertiban lingkungan.
 
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan” adalah tempat ibadah.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “indeks terintegrasi” adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks-indeks parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan/pemanfaatan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 144
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.