Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 18 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG
PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
| ||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu diganti;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| |||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
| |||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
| |||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| |||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132);
| |||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
| |||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| |||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989 Seri C Nomor 1);
| |||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
| |||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);
| |||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15).
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
|
Menetapkan:
| ||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
| |||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Temanggung.
| |||||||||||
|
4.
|
Pejabat yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||
|
5.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki obyek pajak.
| |||||||||||
|
6.
|
Obyek Pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan barang/ kekayaan.
| |||||||||||
|
7.
|
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
| |||||||||||
|
8.
|
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| |||||||||||
|
9.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa orang atau badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
| |||||||||||
|
10.
|
Vidiotron adalah media reklame yang pemasangannya dibuat dari kerangka besi atau baja dengan visualnya menggunakan video/TV.
| |||||||||||
|
11.
|
Moving Sign/Running text adalah media reklame yang pemasangannya dibuat dari kerangka besi dengan visual menggunakan bahan dari elektronik text berjalan.
| |||||||||||
|
12.
|
Neon Sign adalah media reklame yang terbuat dari bahan baku neon dengan membentuk huruf atau text reklame dengan menggunakan elektronik minimal 1 trafo ukuran panjang 9 meter.
| |||||||||||
|
13.
|
Megatron/bando adalah media reklame yang pemasangannya terbuat dari kerangka besi dengan fisual menggunakan elektronik.
| |||||||||||
|
14.
|
Neon Box adalah media reklame yang pemasangannya menggunakan visual vinil dalam bentuk box dengan penyinaran lampu dari dalam box.
| |||||||||||
|
15.
|
Billboard adalah media reklame berukuran besar yang pemasangannya terbuat dari kerangka besi dan seng/alumunium.
| |||||||||||
|
16.
|
Baliho adalah media reklame yang terbuat dari papan, kayu, triplek atau bahan lain yang sejenisnya, dipasang pada tiang atau konstruksi lain yang sifatnya tidak permanen.
| |||||||||||
|
17.
|
Timplate adalah media reklame yang mempromosikan murni produk.
| |||||||||||
|
18.
|
Shop Sign adalah media reklame yang mempromosikan suatu produk bersamaan dengan nama toko, menggunakan tiang dari besi.
| |||||||||||
|
19.
|
Papan toko adalah media reklame yang mempromosikan usaha saja.
| |||||||||||
|
20.
|
Rountag/Banner adalah media reklame yang bahan bakunya menggunakan kain/Vinil dipasang berdiri tegak dengan menggunakan tiang besi/bambu.
| |||||||||||
|
21.
|
Sunscreen/layar toko adalah media reklame berbentuk layar dengan bahan baku dari kain atau vinil dipasang di depan toko.
| |||||||||||
|
22.
|
Spanduk/umbul-umbul adalah media reklame bentang dari bahan kain atau vinil.
| |||||||||||
|
23.
|
Brosur/leaflet/selebaran adalah media reklame selebaran yang mempromosikan suatu produk untuk dibagikan kepada audien/masyarakat.
| |||||||||||
|
24.
|
Poster/tempelan adalah media reklame yang mempromosikan suatu produk dan pemasangannya ditempelkan.
| |||||||||||
|
25.
|
Stiker/melekat adalah media reklame yang berbentuk lembaran yang dilekatkan/dipasang pada suatu benda.
| |||||||||||
|
26.
|
Reklame berjalan adalah media reklame yang ditempelkan pada kendaraan yang bersifat mobil.
| |||||||||||
|
27.
|
Reklame Udara adalah media reklame yang diselenggarakan diudara dengan menggun akan gas, laser, pesawat terbang atau alat lain yang sejenis.
| |||||||||||
|
28.
|
Reklame peragaan adalah media reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa suara yang terbagi menjadi dua yaitu bersifat permanen atau tidak permanen.
| |||||||||||
|
29.
|
Film/Slide adalah media reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain yang sejenis untuk diproyeksikan atau dipancarkan pada layar atau benda-benda lain.
| |||||||||||
|
30.
|
Penyelenggara reklame adalah perorangan atau Badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
| |||||||||||
|
31.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
| |||||||||||
|
32.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||
|
33.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||||||||
|
34.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||||||||||
|
35.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |||||||||||
|
36.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPDKB.
| |||||||||||
|
37.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |||||||||||
|
38.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||||||||||
|
39.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||
|
40.
|
Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan.
| |||||||||||
|
41.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung yang memuat ketentuan pidana.
| |||||||||||
|
42.
|
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Pajak daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang Tindak Pidana Pajak Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
| |||||||||||
|
(2)
|
Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame.
| |||||||||||
|
(3)
|
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron, Neon Box/Neon Sign/Moving Sign/Timplet/Baleho dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Reklame Kain/Banner/Rountag/Vinil;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Reklame Melekat (Stiker);
| ||||||||||
|
|
d.
|
Reklame Selebaran/brosur/Leaflet/Poster;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Reklame Berjalan, termasuk pada Kendaraan;
| ||||||||||
|
|
f.
|
Reklame Udara;
| ||||||||||
|
|
g.
|
Reklame Suara;
| ||||||||||
|
|
h.
|
Reklame Film/Slide; dan
| ||||||||||
|
|
i.
|
Reklame Peragaan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||||||
|
Objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan:
| ||||||||||||
|
a.
|
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
| |||||||||||
|
b.
|
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
| |||||||||||
|
c.
|
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
| |||||||||||
|
d.
|
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 4 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame.
| |||||||||||
|
(2)
|
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Nilai Strategis dan/atau Nilai Jual Obyek Pajak dan/atau jangka waktu penyelenggaraan.
| |||||||||||
|
(3)
|
Hasil penghitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||||||
|
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||||||
|
Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 7 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pajak yang terutang dipungut di daerah.
| |||||||||||
|
(2)
|
Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
Pasal 8 | ||||||||||||
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||||||
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||||||
|
Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
| |||||||||||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
| |||||||||||
|
(3)
|
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENETAPAN PAJAK
Pasal 12 | ||||||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Bupati menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
| |||||||||||
|
(2)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan dengan menerbitkan STPD.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditentukan oleh Bupati sesuai yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
| |||||||||||
|
(2)
|
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
| |||||||||||
|
(3)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan tunai dan lunas.
| |||||||||||
|
(2)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |||||||||||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| |||||||||||
|
(4)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua per seratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| |||||||||||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| |||||||||||
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran, dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
Pasal 16 | ||||||||||||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak diterbitkan setelah saat jatuh tempo pembayaran.
| |||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Wajib Pajak harus melunasi pajak terutang.
| |||||||||||
|
(3)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 17 | ||||||||||||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
| |||||||||||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18 | ||||||||||||
|
(1)
|
Bupati karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
| |||||||||||
|
|
a.
|
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan Perundang- Undangan perpajakan daerah;
| ||||||||||
|
|
b.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar; dan
| ||||||||||
|
|
c.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| ||||||||||
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
| |||||||||||
|
(3)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sudah harus memberikan keputusan.
| |||||||||||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan maka permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19 | ||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 20 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
| |||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| |||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| ||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| ||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| ||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| ||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| ||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/ atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| ||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| ||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| ||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 | ||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1999 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 15 Agustus 2009 BUPATI TEMANGGUNG ttd. HASYIM AFANDI Diundangkan di Temanggung pada tanggal 10 Mei 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG ttd. BAMBANG AROCHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2010 NOMOR 18 | ||||||||||||
|
| ||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK REKLAME
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame ditetapkan sebagai jenis pajak daerah yaitu penarikannya menjadi kewenangan daerah serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Pajak Reklame pada dasarnya merupakan beban wajib pajak sehingga kegiatan pemungutannya harus dijaga agar memberikan beban yang adil dan untuk efektifitas pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
yang dimaksud dengan Nilai Sewa Reklame adalah keseluruhan pembiayaan reklame yang meliputi faktor- faktor Nilai Strategis, Nilai Jual Objek Pajak, dan Jangka Waktu Penyelenggaraan.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada Pihak Ketiga namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain: pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak atau penghimpunan data obyek pajak dan wajib pajak.
Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan, penyetoran pajak, dan penagihan pajak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.