Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 13 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 13 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pelayanan pasar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah;
b.
bahwa dalam perkembangannya perlu pengaturan penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap tarif retribusi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 338, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5619);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 17);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Ternak di Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 73);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 96);
 
 
 
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 60) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Temanggung.
 
4.
Dinas adalah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
 
8.
Pasar Daerah adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios, dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pasar yang dikelola berdasarkan perjanjian kerjasama dan Pasar ternak, yang khusus disediakan untuk pedagang.
 
9.
Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
 
10.
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industry, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan peternakan.
 
11.
Pasar ternak adalah tempat yang digunakan untuk memasarkan atau jual beli ternak.
 
12.
Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat-tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang pasar.
 
13.
Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
 
14.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan usaha berjualan.
 
15.
Toko adalah bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
 
16.
Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko, adalah bangunan tetap berlantai dua atau lebih yang dipergunakan untuk rumah dan toko.
 
17.
Pengelolaan Pasar adalah Pengelolaan Pasar Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
 
18.
Penempatan awal adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk menempati awal los/kios/toko/ruko.
 
19.
Penempatan selanjutnya adalah perpanjangan izin menempati setelah jangka waktu berlakunya izin berakhir.
 
20.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
 
21.
Retribusi jasa umum adalah Retribusi atas dasar yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
22.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
 
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
25.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur kepada Wajib Retribusi digunakan untuk melunasi utang retribusinya.
 
26.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Surat yang oleh Wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
 
27.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
 
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
29.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
30.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
31.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Rakyat berupa Pelataran, Los, Kios, Toko, Ruko dan Pasar Ternak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
 
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 
Pasal 7
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan, jenis tempat, kelas/letak tempat berjualan, tipe pasar, jangka waktu, dan air bersih yang digunakan.
 
 
 
 
4.
Ketentuan lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 7 November 2019
BUPATI TEMANGGUNG,
ttd.
M. AL KHADZIQ
 
Diundangkan di Temanggung
pada tanggal 8 November 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG,
ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
ttd
HARY AGUNG PRABOWO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2019 NOMOR 13
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 13 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 13 TAHUN 2012 RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Asli Daerah, diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan yang handal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu adanya upaya intensifikasi terhadap pungutan retribusi yang ada.
 
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
 
Bahwa dalam perkembangannya terdapat penambahan objek retribusi serta perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah.
 
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.