Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 4 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENGEMUDI KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKOHARJO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor telah dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sehingga perlu dicabut;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3180);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO dan BUPATI SUKOHARJO | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2004 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 119) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 21 Februari 2007 BUPATI SUKOHARJO, ttd. BAMBANG RIYANTO Diundangkan di Sukoharjo Pada tanggal 28 Februari 2007 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. MUNAWAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2007 NOMOR 6 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENGEMUDI KENDARAAN TIDAK BERMOTOR | ||
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor. Pembatalan Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 137
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.