Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 3 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKOHARJO,
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||
|
a.
|
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tetapi dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan tentang pembentukan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, perubahan kebijakan dibidang perhubungan dan perkembangan perekonomian, sehingga beberapa jenis dan tarif retribusi daerah perlu untuk disesuaikan;
| |||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
| |||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu diubah;
| |||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| |||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| |||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
| |||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||||||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4446);
| |||||||||
|
15.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |||||||||
|
16.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
| |||||||||
|
17.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| |||||||||
|
18.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||||||
|
19.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||
|
20.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5053);
| |||||||||
|
21.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |||||||||
|
22.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |||||||||
|
23.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| |||||||||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
| |||||||||
|
26.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4202);
| |||||||||
|
27.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| |||||||||
|
28.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||
|
29.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
| |||||||||
|
30.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
| |||||||||
|
31.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||||||||
|
32.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
| |||||||||
|
33.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||||||||
|
34.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||||||
|
35.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
| |||||||||
|
36.
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
| |||||||||
|
37.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||||||||
|
38.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
| |||||||||
|
39.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
| |||||||||
|
40.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 253);
| |||||||||
|
41.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 229).
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 253) diubah sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 18 dihapus, di antara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 26a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
| ||||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
| ||||||||
|
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sospol, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||
|
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||
|
|
7.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||||||||
|
|
8.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||||||||
|
|
9.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||||||||
|
|
10.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||||||
|
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||
|
|
12.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||||||||
|
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||||||||
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||||||
|
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||||||||
|
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||
|
|
17.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||
|
|
18.
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
19.
|
Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
| ||||||||
|
|
20.
|
Pertokoan (Shopping Centre) adalah suatu wilayah lingkungan/tempat/bagian di mana terdapat bangunan toko-toko sepanjang tepi jalan dan/atau wilayah lain yang dapat dijangkau oleh transportasi dan masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai daerah pertokoan yang pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh pedagang dan koperasi, di mana tata pelayanannya dapat menggunakan cara pelayanan modern dan teknologi maju antara lain swalayan.
| ||||||||
|
|
21.
|
Perkulakan/Grosir adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub distributor dan/atau pedagang eceran.
| ||||||||
|
|
22.
|
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
| ||||||||
|
|
23.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||||||||
|
|
24.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
| ||||||||
|
|
25.
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
26.
|
Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
| ||||||||
|
|
26a.
|
Bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang mempunyai wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
| ||||||||
|
|
27.
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
| ||||||||
|
|
28.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
| ||||||||
|
|
29.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||||||||
|
|
30.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||||
|
|
31.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
| ||||||||
|
|
32.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||||||||
|
|
33.
|
Kakus adalah suatu tempat tertutup yang dipergunakan untuk membuang tinja yang terdiri dari gulu banyak, septictank, atau jumbleng dan peresapan.
| ||||||||
|
|
34.
|
Tinja adalah kotoran manusia yang berada dalam kakus.
| ||||||||
|
|
35.
|
Instalasi Pengolahan Limbah Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah suatu bentuk bangunan prasarana berupa sistem sanitasi untuk mengolah limbah tinja yang dikumpulkan dari kakus penduduk, dengan cara menurunkan kandungan organik dan menghancurkan atau mengurangi kandungan mikro organisme pathogen agar limbah tersebut dapat dibuang dengan aman.
| ||||||||
|
|
36.
|
Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
| ||||||||
|
|
37.
|
Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
| ||||||||
|
|
38.
|
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
| ||||||||
|
|
39.
|
Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
| ||||||||
|
|
40.
|
Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
| ||||||||
|
|
41.
|
Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atas penimbangan.
| ||||||||
|
|
42.
|
Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
| ||||||||
|
|
43.
|
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai–pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah di tera.
| ||||||||
|
|
44.
|
Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| ||||||||
|
|
45.
|
Terminal adalah terminal penumpang Tipe C yang merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan dan/atau perdesaan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||||||||
|
|
(1)
|
Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah Laboratorium Kesehatan Daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali pelayanan pendaftaran.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan status Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |||||||||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada Laboratorium Kesehatan Daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||||||||
|
|
(1)
|
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peserta jaminan kesehatan lainnya merupakan wajib retribusi yang pembayarannya melalui klaim.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pasal 12 dihapus
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| |||||||||
|
|
(1)
|
Penerimaan retribusi pelayanan kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25
| |||||||||
|
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pemakaman sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35
| |||||||||
|
|
Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi:
| |||||||||
|
|
a.
|
pemeriksaan uji berkala kendaraan bermotor;
| ||||||||
|
|
b.
|
pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang akan dilelang;
| ||||||||
|
|
c.
|
Dihapus;
| ||||||||
|
|
d.
|
Dihapus; dan
| ||||||||
|
|
e.
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37
| |||||||||
|
|
(1)
|
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan JBB kendaraan bermotor.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 68
| |||||||||
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat rekreasi dan olah raga sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 111
| |||||||||
|
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 112
| |||||||||
|
|
(1)
|
Semua hasil pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
| ||||||||||
|
a.
|
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 8); dan
| |||||||||
|
b.
|
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 82).
| |||||||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 17 September 2020 BUPATI SUKOHARJO, ttd. WARDOYO WIJAYA Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 17 September 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. WIDODO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2020 NOMOR 3 | ||||||||||
|
| ||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM.
| |||||||
|
Wewenang Daerah untuk mengadakan retribusi daerah merupakan wewenang yang sangat penting. Tidak saja karena retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan tetapi juga karena bersangkut paut dengan pemberian beban kepada masyarakat. Pada sisi lain, wewenang tersebut harus dilaksanakan secara proporsional, artinya walaupun seluruh aktivitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan secara normatif dapat dikategorikan sebagai sumber pemungutan, tetapi Pemerintah Daerah tidak boleh begitu saja menetapkannya sebagai objek retribusi daerah. Hal ini untuk menghindarkan timbulnya aktivitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang tidak efisien serta berpotensi memunculkan tindakan ekonomi berbiaya tinggi, yang justru bertentangan dengan semangat desentralisasi kewenangan itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan penjelasan daerah pada umumnya.
Pada tahun 2018, 12 (dua belas) Pusat Kesehatan Masyarakat telah memperoleh penetapan tentang penerapan status Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo melalui Keputusan Bupati oleh sebab itu maka penerapan retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD UPTD Puskesmas) tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor serta dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan bahwa Buku Uji, Plat Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor terhitung mulai 01 Januari 2020 sudah tidak dipergunakan lagi dan diganti menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji.
Salah satu objek wisata yang potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Sukoharjo adalah objek wisata Batu Seribu yang saat ini dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
Objek wisata Batu Seribu merupakan kawasan wisata alam pegunungan yang masih alami yang terletak di Desa Gentan Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Menurut sejarah terciptanya Objek wisata Batu Seribu, berawal dari sumber air yang berada di pegunungan Batu Seribu yang tidak pernah kering meskipun musim kemarau.
Potensi Objek Wisata Batu Seribu, jika ditata dan ditingkatkan kualitasnya, maka Objek Wisata Batu Seribu akan menarik banyak pengunjung yang berdampak pada biaya operasional dan perawatan di dalam Objek Wisata Batu Seribu terutama area kolam renang menjadi lebih tinggi, sehingga besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi pada objek wisata tersebut perlu ditingkatkan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemakaman dan untuk menata, menertibkan lokasi pemakaman, serta pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan dan pelayanan pemakaman di Wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa salah satu Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten adalah Retribusi Pelayanan Pemakaman. Sejak tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan besaran retribusi pemakaman melalui Peraturan Daerah terkait dengan retribusi daerah, namun dalam perkembangannya biaya operasional dan perawatan pemakaman jauh lebih tinggi dari besarnya tarif retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu diubah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 289
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.