Perda Kabupaten Sragen Nomor: 2 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN
NOMOR 2 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SRAGEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan mengenai retribusi jasa usaha yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam perkembangannya mengalami perubahan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah Kabupaten Sragen;
b.
bahwa perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Sragen pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 2);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
dan
BUPATI SRAGEN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2012 RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 8 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Sragen.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Sragen.
 
4.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
 
6.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan persetujuan bersama Bupati.
 
7.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Sragen;
 
8.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
 
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana rofess, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi rofes politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
11.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
13.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
 
14.
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
 
15.
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
 
16.
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
 
17.
Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
 
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
19.
Kekayaan Daerah adalah semua kekayaan baik benda tetap maupun benda yang bergerak yang dimiliki dan atau dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
20.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
 
21.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
22.
Rumah potong hewan adalah fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
 
23.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah produk retribusi yang terutang.
 
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi berupa bunga dan/atau denda.
 
27.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak.
 
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
29.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
30.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
31.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sragen.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (dua) huruf yakni huruf f, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
 
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
b.
Retribusi Terminal;
 
c.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
d.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
e.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
 
f.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 
 
3.
Diantara BAB III dan BAB IV di sisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB III A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB III A
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
Bagian Kesatu
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
 
Pasal 4A
 
Dengan nama Retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut sebagai pembayaran atas penjualan produksi usaha daerah.
 
 
 
 
 
 
Pasal 48
 
(1)
Objek Retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil yang meliputi:
 
 
a.
Benih padi;
 
 
b.
Bibit hortikultura; dan
 
 
c.
Benih ikan.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan hasil produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
Pasal 4C
 
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hasil produksi usaha daerah.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 4D
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Bagian Kesatu Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
 
Pasal 25
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah dan digolongkan berdasarkan atas Indek Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Bagian Kedua Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Terminal
 
Pasal 26
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal diubah dan digolongkan berdasarkan jenis terdiri dari biaya-biaya penatausahaan, penertiban dokumen, pengawasan dan pengendalian lapangan, kebersihan, penerangan, penyusutan dan pemeliharaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Retribusi Tempat Khusus Parkir
 
Pasal 27
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, berdasarkan jenis kendaraan yang di parkir di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Bagian Keempat Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Retribusi Rumah Potong Hewan
 
Pasal 28
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Bagian Kelima Pasal 29 ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
 
Pasal 29
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah dan digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang ada di Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Pemakaian/Penggunausahaan/Kios/Warung makan di lokasi obyek wisata dipungut retribusi berdasarkan hasil pemenang lelang dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.
 
(3)
Retribusi pemakaian dan/penggunausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dibayar dimuka dan kepadanya diberikan surat izin oleh Kepala SKPD yang membidangi.
 
(4)
Pengelolaan MCK dan titipan sepeda/sepeda motor serta parkir mobil/bus dilakukan dengan sistem lelang terbuka dengan mengutamakan warga masyarakat Kabupaten Sragen dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
(5)
Pemakaian/Penggunausahaan/Kios/Warung makan di lokasi tempat olahraga dipungut retribusi berdasarkan luasan tempat yang digunakan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.
 
(6)
Besarnya tarif retribusi tanda masuk museum manusia purba sangiran berdasarkan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sragen.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 31 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
Masa retribusi pelayanan Jasa Usaha, diatur sebagai berikut:
 
a.
Masa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) kali Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
b.
Masa Retribusi Terminal adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari pelayanan Terminal.
 
c.
Masa Retribusi Tempat Khusus Parkir kendaraan di pelataran/lingkungan halaman, gedung dan kantor adalah jangka waktu untuk 1 (satu) kali parkir.
 
d.
Masa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah satu kali pemotongan hewan.
 
e.
Masa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) hari untuk retribusi Tempat Rekreasi dan 1 (satu) tahun untuk retribusi pemakaian/penggunausahaan toko/kios/warung makan.
 
f.
Masa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) hari.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sragen
pada tanggal 13 Februari 2019
BUPATI SRAGEN
ttd.
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI

Diundangkan di Sragen
pada tanggal 13 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd.
TATAG PRABAWANTO B.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.