Perda Kabupaten Sleman Nomor: 9 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 36).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN dan BUPATI SLEMAN | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri C , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 36) diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Pasal 29 dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32
| ||
|
|
(1)
|
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
(2)
|
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34
| ||
|
|
(1)
|
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 177 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
(2)
|
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 177 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
(3)
|
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
| |
|
|
(4)
|
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku wajib pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 7 Agustus 2015 Pj.BUPATI SLEMAN, ttd. GATOT SAPTADI Diundangkan di Sleman pada tanggal 7 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd. SUNARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015 NOMOR 1 SERI C | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penggunaan hasil penerimaan pajak hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel adalah dengan memberikan alokasi penerimaan pajak hotel sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan pajak hotel yang digunakan untuk wajib pajak berprestasi yang memenuhi kewajiban perpajakan sebesar 1% (persen) dan untuk kegiatan promosi wisata daerah sebesar 9% (sembilan persen).
Berdasarkan Hasil evaluasi atas kebijakan alokasi pendapatan pajak hotel tersebut, perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120/KEP/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Ketentuan Pasal 29 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel yang mengatur mengenai alokasi penerimaan pajak dihapuskan. Penghapusan ketentuan tersebut dikarenakan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ada pengaturan mengenai alokasi penerimaan pajak hotel yang perlu diatur secara khusus di dalam peraturan daerah. Pengaturan alokasi hasil penerimaan pajak hanya diperuntukkan bagi pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak penerangan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5), Pasal 31, dan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak hotel dikelola sesuai dengan mekanisme keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak diperlukan pengaturan alokasi secara khusus dalam peraturan daerah. Perubahan kebijakan pengaturan alokasi penerimaan pajak hotel memberikan konsekuensi kepada Daerah untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. | ||
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 96
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.