Perda Kabupaten Sleman Nomor: 12 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 12 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 52);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 95);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 52), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1:
 
a.
angka 2 dan angka 4 diubah;
 
b.
angka 8 dan angka 9 dihapus;
 
c.
di antara angka 10 dan angka 11 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 10a, angka 10b, dan angka 10c;
 
sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
 
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
5.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
6.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
 
7.
Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
 
8.
Dihapus.
 
9.
Dihapus.
 
10.
Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
10a.
Microcell adalah perangkat telekomunikasi yang berfungsi untuk memancarkan gelombang mikro yang diterima dari suatu Cellular Based Station bertenaga rendah yang dikirim melalui serat optik dari suatu pusat data.
 
10b.
Tiang Telekomunikasi Microcell yang selanjutnya disebut tiang microcell adalah tiang monopole untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah yang digunakan untuk menempatkan perangkat elektronik.
 
10c.
Monopole adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
 
11.
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
12.
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan yang dikenakan atas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menara telekomunikasi.
 
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
17.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
18.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
19.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Besarnya Retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tarif Retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
 
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengendalian dan pengawasan setiap menara telekomunikasi dengan total nilai menara telekomunikasi.
 
(3)
Nilai menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
 
a.
tinggi menara;
 
 
b.
lokasi pendirian menara;
 
 
c.
struktur menara;
 
 
d.
tata ruang; dan
 
 
e.
pemanfaatan menara.
 
(4)
Nilai menara telekomunikasi menggunakan tiang microcell berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
untuk ketinggian menara disetarakan dengan nilai ketinggian menara telekomunikasi dengan tinggi kurang dari atau sama dengan 20 m (dua puluh meter);
 
 
b.
untuk lokasi pendirian menara disetarakan dengan nilai lokasi menara telekomunikasi di atas tanah; dan
 
 
c.
untuk struktur menara disetarakan dengan nilai menara telekomunikasi berstruktur monopole.
 
(5)
Biaya operasional pengendalian dan pengawasan setiap menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp701.250,00 (tujuh ratus satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
 
(6)
Nilai menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
3.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9A
 
Masa retribusi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 1 November 2016
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 1 November 2016
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
ISWOYO HADIWARNO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 12
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 12 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
 
 
I.
UMUM
 
Pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sleman didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penghitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan dalam penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
Dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah Daerah memformulasikan kembali penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tingkat penggunaan jasa” adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Besarnya Retribusi dihitung sebagai berikut:
\(\text{RPMT} \quad \ = \text{TR} \times \text{TP}\\ \text{TR} \quad \quad \quad = \text{BO} \times \text{(NT} \times \text{NL} \times \text{NS} \times \text{NTR} \times \text{NP)}\)
Keterangan:
RPMT
:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TR
:
Tarif Retribusi
TP
:
Tingkat Penggunaan Jasa
BO
:
Biaya Operasional
NT
:
Nilai Tinggi Menara
NL
:
Nilai Lokasi Pendirian Menara
NS
:
Nilai Struktur Menara
NTR
:
Nilai Tata Ruang
NP
:
Nilai Pemanfaatan Menara
RPMT
:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TR
:
Tarif Retribusi
TP
:
Tingkat Penggunaan Jasa
BO
:
Biaya Operasional
NT
:
Nilai Tinggi Menara
NL
:
Nilai Lokasi Pendirian Menara
NS
:
Nilai Struktur Menara
NTR
:
Nilai Tata Ruang
NP
:
Nilai Pemanfaatan Menara
RPMT
:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TR
:
Tarif Retribusi
TP
:
Tingkat Penggunaan Jasa
BO
:
Biaya Operasional
NT
:
Nilai Tinggi Menara
NL
:
Nilai Lokasi Pendirian Menara
NS
:
Nilai Struktur Menara
NTR
:
Nilai Tata Ruang
NP
:
Nilai Pemanfaatan Menara
 
Contoh penghitungan retribusi menara telekomunikasi: Perusahaan penyedia menara telekomunikasi memiliki sebuah menara yang terletak di Dusun Mancasan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Menara tersebut memiliki ketinggian 21 m (dua puluh satu meter), lokasinya di atas bangunan/gedung, dengan struktur berbentuk monopole, digunakan sebagai menara bersama untuk 2 (dua) operator telekomunikasi dan telah dilakukan 12 (dua belas) kali kunjungan.
 
Maka penghitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
\(\text{RPMT} \quad \ = \text{BO} \times \text{(NT} \times \text{NL} \times \text{NS} \times \text{NTR} \times \text{NP)} \times \text{TP}\\ \text{BO} \quad \quad \quad = \text{Rp}{701.250,}{00}\\ \text{NT} \quad \quad \quad = \text{0,7} \ \text{(tinggi menara berada di range 20 - 40)}\\ \text{NL} \quad \quad \quad = \text{0,75} \ \text {(lokasi pendirian menara berada di atas bangunan)}\\ \text{NS} \quad \quad \quad = \text{0,75} \ \text{(struktur menara berbentuk} \ monopole)\\ \text{NTR} \quad \quad \ = \text{0,75} \ \text{(desa Purwomartani masuk ke dalam sistem Perdesaan)}\\ \text{NP} \quad \quad \quad = 1 \ \text{(menara digunakan oleh 2 (dua) operator telekomunikasi/menara bersama)}\\ \text{TP} \quad \quad \quad = 12 \ \text{(dua belas)}\\ \text{RPMT} \quad \ = \text{Rp}{701.250,}{00} \times \text{(0,7} \times \text{0,75} \times \text{0,75} \times \text{0,75} \times 1) \times 12\\ \quad \quad \quad \quad \ = \text{Rp}{2.485.054,}{00}\)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “tiang microcell” yaitu 1 (satu) buah tiang microcell.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “biaya operasional pengendalian dan pengawasan” adalah hasil penghitungan komponen biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang menara telekomunikasi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 9A
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 112
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.