Perda Kabupaten Sleman Nomor: 10 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 10 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan usaha restoran di Kabupaten Sleman perlu melakukan peninjauan batasan tidak kena pajak restoran yang sesuai dengan dengan kondisi perekonomian;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 37);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 37) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
(2)
Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain termasuk jasa boga/katering.
 
(3)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
 
 
 
 
2.
Pasal 29 dihapus.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 177 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 177 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
 
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku wajib pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 7 Agustus 2015
Pj. BUPATI SLEMAN,
(cap/ttd)
GATOT SAPTADI

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 7 Agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
(cap/ttd)
SUNARTONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015 NOMOR 2 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 10 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
 
 
I.
UMUM
 
Salah satu kebijakan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah di bidang usaha restoran perlu didukung dengan memberikan ketentuan batasan penjualan tidak kena pajak sesuai dengan kondisi perekonomian daerah, batasan tidak kena pajak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).

Untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian utamanya terkait dengan kegiatan usaha restoran, maka terhadap ketentuan tersebut perlu dilakukan peninjauan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012, mulai tanggal 1 Januari 2013 penghasilan tidak kena pajak menjadi sebesar Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus rupiah) per tahun atau setara dengan penghasilan Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) per bulan. Menyesuaikan dengan ketentuan tersebut serta didasarkan pada kebutuhan kelayakan hidup dan keberlangsungan suatu kegiatan usaha, maka batasan tidak kena pajak dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman perlu dilakukan perubahan.

Kebijakan pemerintah Daerah dalam penggunaan hasil penerimaan pajak restoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran adalah dengan memberikan alokasi penerimaan pajak restoran sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan pajak restoran yang digunakan untuk wajib pajak berprestasi yang memenuhi kewajiban perpajakan sebesar 1% (persen) dan untuk kegiatan promosi wisata daerah sebesar 9% (sembilan persen).

Berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan alokasi pendapatan pajak restoran tersebut perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120/KEP/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Ketentuan Pasal 29 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang mengatur mengenai alokasi penerimaan pajak dihapuskan. Penghapusan ketentuan tersebut dikarenakan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ada pengaturan mengenai alokasi penerimaan pajak restoran yang perlu diatur secara khusus di dalam peraturan daerah.

Pengaturan alokasi hasil penerimaan pajak hanya diperuntukkan bagi pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak penerangan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5), Pasal 31, dan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak restoran dikelola sesuai dengan mekanisme keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak diperlukan pengaturan alokasi secara khusus dalam peraturan daerah.

Perubahan kebijakan pengaturan alokasi penerimaan pajak restoran memberikan konsekuensi kepada Daerah untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 97
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.