Perda Kabupaten Rembang Nomor: 1 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 1 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kios, los, pelataran, tempat MCK dan lahan parkir di kawasan pasar telah mengalami peningkatan fasilitas;
b.
bahwa dalam menjaga keberlangsungan perawatan fasilitas pasar perlu penyesuaian tarif retribusi;
c.
bahwa tarif retribusi diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sehingga perlu penyesuaian;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangĀ­-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1989 Nomor 8);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembbang Nomor 61);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 7);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
dan
BUPATI REMBANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitasi pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
 
(2)
Jasa pelayanan/pemakaian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
pemakaian/penggunaan kios pasar;
 
 
b.
pemakaian/penggunaan los pasar;
 
 
c.
pemakaian/penggunaan pelataran;
 
 
d.
pemanfaatan MCK; dan
 
 
e.
pemanfaatan lahan parkir kendaraan.
 
(3)
Dikecualikan objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Struktur tarif digolongkan menurut penyediaan tempat, frekuensi, luas pemakaian, jenis pelayanan dan kelas pasar.
 
(2)
Besaran tarif retribusi pasar atau kios ditetapkan sebagai berikut:
 
 
A.
pemakaian/penggunaan kios pasar
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Kios Pasar Kelas I
350,-
Per m2/hari
2.
Kios Pasar Kelas II
200,-
Per m2/hari
3.
Kios Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Kios Pasar Kelas I
350,-
Per m2/hari
2.
Kios Pasar Kelas II
200,-
Per m2/hari
3.
Kios Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Kios Pasar Kelas I
350,-
Per m2/hari
2.
Kios Pasar Kelas II
200,-
Per m2/hari
3.
Kios Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
 
 
 
 
 
 
 
B.
pemakaian/penggunaan los pasar
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Los Pasar Kelas I
250,-
Per m2/hari
2.
Los Pasar Kelas II
200,-
Per m2/hari
3.
Los Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Los Pasar Kelas I
250,-
Per m2/hari
2.
Los Pasar Kelas II
200,-
Per m2/hari
3.
Los Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Los Pasar Kelas I
250,-
Per m2/hari
2.
Los Pasar Kelas II
200,-
Per m2/hari
3.
Los Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
 
 
 
 
 
 
 
C.
pemakaian/penggunaan pelataran
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARA TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Pelataran Pasar Kelas I
200,-
Per m2/hari
2.
Pelataran Pasar Kelas II
150,-
Per m2/hari
3.
Pelataran Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARA TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Pelataran Pasar Kelas I
200,-
Per m2/hari
2.
Pelataran Pasar Kelas II
150,-
Per m2/hari
3.
Pelataran Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARA TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Pelataran Pasar Kelas I
200,-
Per m2/hari
2.
Pelataran Pasar Kelas II
150,-
Per m2/hari
3.
Pelataran Pasar Kelas III
150,-
Per m2/hari
 
 
 
 
 
 
 
D.
pemanfaatan MCK
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Buang air kecil
1.000,-
sekali pakai
2.
Buang air besar
2.000,-
sekali pakai
3.
Mandi dan cuci
3.000,-
sekali pakai
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Buang air kecil
1.000,-
sekali pakai
2.
Buang air besar
2.000,-
sekali pakai
3.
Mandi dan cuci
3.000,-
sekali pakai
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Buang air kecil
1.000,-
sekali pakai
2.
Buang air besar
2.000,-
sekali pakai
3.
Mandi dan cuci
3.000,-
sekali pakai
 
 
 
 
 
 
 
E.
pemanfaatan lahan parkir kendaraan
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Kendaraan roda dua
1.000,-
sekali parkir
2.
Kendaraan roda tiga
1.500,-
sekali parkir
3.
Kendaraan roda empat
2.000,-
sekali parkir
4.
Kendaraan roda lebih dari empat
5.000,-
sekali parkir
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Kendaraan roda dua
1.000,-
sekali parkir
2.
Kendaraan roda tiga
1.500,-
sekali parkir
3.
Kendaraan roda empat
2.000,-
sekali parkir
4.
Kendaraan roda lebih dari empat
5.000,-
sekali parkir
NO.
OBYEK RETRIBUSI
BESARAN TARIF
(Rp)
SATUAN
1.
Kendaraan roda dua
1.000,-
sekali parkir
2.
Kendaraan roda tiga
1.500,-
sekali parkir
3.
Kendaraan roda empat
2.000,-
sekali parkir
4.
Kendaraan roda lebih dari empat
5.000,-
sekali parkir
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 26 Mei 2020
BUPATI REMBANG,
ttd.
ABDUL HAFIDZ

Diundangkan di Rembang
pada tanggal 26 Mei 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG,
ttd.
SUBAKTI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2020 NOMOR 1
Ā 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Pelayanan fasilitas kios, los, pelataran, tempat MCK dan lahan parkir di kawasan pasar telah mengalami peningkatan, sehingga perlu menaikan retribusi atas pelayanan fasilitas tersebut.

Bahwa tarif retribusi fasilitas kios, los, pelataran, tempat MCK dan lahan parkir di kawasan pasar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2020 NOMOR 150
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.