Perda Kabupaten Pati Nomor: 3 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI, | |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan Daerah;
| ||||||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendirian bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing serta untuk menggali sumber pendapatan daerah guna menambah pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pati, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber pendapatan daerah yang ada;
| ||||||
|
c.
|
bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan pengaturan Retribusi Perizinan Tertentu di Daerah, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka diperlukan pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
| ||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI dan BUPATI PATI | |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pati.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| ||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pati.
| ||||||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||||||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||||||
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||
|
8.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||||
|
9.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||||||
|
10.
|
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
| ||||||
|
11.
|
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
| ||||||
|
12.
|
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
| ||||||
|
13.
|
Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
| ||||||
|
14.
|
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
| ||||||
|
15.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| ||||||
|
16.
|
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||||||
|
17.
|
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
| ||||||
|
18.
|
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||
|
19.
|
Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
| ||||||
|
20.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| ||||||
|
21.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
22.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||||||
|
23.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||||
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||||
|
25.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||
|
26.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
27.
|
Penyidik adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| ||||||
|
28.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||
|
29.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Ruang lingkup pengaturan Retribusi dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
Retribusi PBG; dan
| |||||
|
|
b.
|
Retribusi Penggunaan TKA.
| |||||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB II
RETRIBUSI PBG Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 3 | |||||||
|
Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penerbitan PBG dan SLF.
| ||||||
|
(2)
|
Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal Bangunan Gedung telah terbangun, penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
| ||||||
|
(4)
|
Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk permohonan persetujuan:
| ||||||
|
|
a.
|
pembangunan baru;
| |||||
|
|
b.
|
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
| |||||
|
|
c.
|
PBG perubahan untuk:
| |||||
|
|
|
1.
|
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
| ||||
|
|
|
2.
|
perubahan lapis Bangunan Gedung;
| ||||
|
|
|
3.
|
perubahan luas Bangunan Gedung;
| ||||
|
|
|
4.
|
perubahan tampak Bangunan Gedung;
| ||||
|
|
|
5.
|
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
| ||||
|
|
|
6.
|
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
| ||||
|
|
|
7.
|
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
| ||||
|
|
|
8.
|
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
| ||||
|
(5)
|
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
| ||||||
|
(6)
|
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG untuk Bangunan milik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG.
| ||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi PBG adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 6 | |||||||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
| ||||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
| ||||||
|
(3)
|
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||||||
|
|
a.
|
indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
| |||||
|
|
b.
|
harga satuan Retribusi prasarana Bangunan Gedung untuk prasarana Bangunan Gedung.
| |||||
|
(4)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
| ||||||
|
|
a.
|
Bangunan Gedung; dan
| |||||
|
|
b.
|
prasarana Bangunan Gedung.
| |||||
|
(5)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
| ||||||
|
|
a.
|
luas total lantai;
| |||||
|
|
b.
|
indeks terintegrasi; dan
| |||||
|
|
c.
|
indeks Bangunan Gedung terbangun.
| |||||
|
(6)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
| ||||||
|
|
a.
|
volume;
| |||||
|
|
b.
|
indeks prasarana Bangunan Gedung; dan
| |||||
|
|
c.
|
indeks Bangunan Gedung terbangun.
| |||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Pasal 7 | |||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG.
| ||||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG, inspeksi Penilik Bangunan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Keempat
Struktur dan Besaran Tarif Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
| ||||||
|
|
a.
|
Bangunan Gedung; dan
| |||||
|
|
b.
|
prasarana Bangunan Gedung.
| |||||
|
(2)
|
Tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
| ||||||
|
|
| ||||||
|
(3)
|
Tarif Retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
| ||||||
|
|
| ||||||
|
(4)
|
Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus:
| ||||||
|
|
| ||||||
|
(5)
|
Rincian perhitungan struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB III
RETRIBUSI PENGGUNAAN TKA Bagian Kesatu Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pasal 9 | |||||||
|
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut Retribusi dari pembayaran DKPTKA atas Pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 10 | |||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 11 | |||||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah Pemberi Kerja TKA.
| ||||||
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi Penggunaan TKA yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi Penggunaan TKA.
| ||||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan RPTKA.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 13 | |||||||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi Penggunaan TKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
| ||||||
|
(2)
|
Besaran tarif Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100,00 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan, per orang dan per bulan.
| ||||||
|
(3)
|
Tarif Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan dengan mata uang rupiah, berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 14 | |||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran penetapan besaran Tarif Retribusi Penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya Pengesahan RPTKA perpanjangan.
| ||||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
Penerbitan dokumen izin Pengesahan RPTKA perpanjangan;
| |||||
|
|
b.
|
pengawasan di lapangan;
| |||||
|
|
c.
|
penegakan hukum;
| |||||
|
|
d.
|
penatausahaan;
| |||||
|
|
e.
|
biaya dampak negatif dari Pengesahan RPTKA perpanjangan; dan
| |||||
|
|
f.
|
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| |||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Keempat
Masa Retribusi Pasal 15 | |||||||
|
Masa Retribusi Penggunaan TKA adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diberikan.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB IV
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 16 | |||||||
|
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB V
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI Pasal 17 | |||||||
|
(1)
|
Peninjauan kembali tarif Retribusi dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 18 | |||||||
|
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasal 19 | |||||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA atau kode billing pembayaran DKPTKA.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 20 | |||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang wajib dilunasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
| ||||||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Keberatan Pasal 21 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||
|
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Bupati dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali dalam keadaan force majeur.
| ||||||
|
(3)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian keberatan diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Penagihan Retribusi Pasal 22 | |||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis disampaikan, wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| ||||||
|
(3)
|
surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB VIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 23 | |||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 24 | |||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||
|
(2)
|
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 25 | |||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
| ||||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB X
PEMERIKSAAN Pasal 26 | |||||||
|
(1)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi.
| ||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| ||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| |||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| |||||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XI
PENGGUNAAN PENERIMAAN RETRIBUSI Pasal 27 | |||||||
|
(1)
|
Penerimaan Retribusi PBG digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perizinan PBG.
| ||||||
|
(2)
|
Penerimaan Retribusi Penggunaan TKA digunakan untuk mendanai validasi pengesahan DKPTKA, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan dan keterampilan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 28 | |||||||
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
| ||||||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 29 | |||||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa:
| ||||||
|
|
a.
|
surat teguran; dan
| |||||
|
|
b.
|
bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 30 | |||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| |||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
| |||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 31 | |||||||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
| |||||||
|
a.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 146);
| ||||||
|
b.
|
Pasal 1 angka 9 sampai dengan angka 13, Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 112),
| ||||||
| dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 33 | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 13 Mei 2022 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 13 Mei 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. JUMANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2022 NOMOR 3 | |||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | |||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||
|
|
Seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maka perlu peninjauan kembali terhadap sebagian materi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan keseluruhan materi dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengatur terkait PBG sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan Retribusi, PBG juga memberikan kesempatan bagi pemda untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan Bangunan Gedung serta membuka potensi pendapatan Daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan Retribusi PBG. Oleh sebab itu, penyusunan perda mengenai PBG baik sebagai perubahan ataupun pengganti perda mengenai IMB menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan PBG dan menghindari hilangnya potensi pendapatan Daerah dari Retribusi PBG.
Sehubungan dengan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mengubah beberapa ketentuan antara lain:
Oleh karena itu, dengan mempertimbangan hal-hal tersebut, maka perlu adanya pengaturan dalam suatu peraturan daerah sebagai payung hukum bagi pemungutan Retribusi PBG dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
| ||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 154
| |||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.