Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 7 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI KARTU TERNAK
DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa guna tertib pelayanan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat dan sehubungan dengan pengawasan serta pengendalian Peraturan Daerah oleh Pemerintah maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Kartu Ternak perlu dicabut dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TENTANG RETRIBUSI KARTU TERNAK
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Kartu Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 36) dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
| ||
|
|
|
|
|
Disahkan di Pasuruan
pada tanggal 21 Juli 2003 BUPATI PASURUAN, ttd. H. JUSBAKIR ALDJUFRI, SH, MM Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 21 Juli 2003 Plt. SEKRETARIS DAERAH, ttd. H. HARTOYO, SE, MM, MBA Pembina Tk. I NIP. 510 053 864 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2003 NOMOR 30 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.