Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 6 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 6 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah diberikan kewenangan untuk menggali dan menggunakan potensi sumber-sumber penerimaan di Daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah yang otonom;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang penyediaan jasa fasilitas parkir di tepi jalan umum oleh Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran negara Tahun 1965 Nomor 19 tambahan lembaran negara Nomor 2730)
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4953);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 61);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah daerah Kabupaten Pasuruan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Pasuruan.
4.
Dinas Daerah adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas.
8.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Pasuruan.
9.
Instansi pemungut adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11.
Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
12.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
13.
Parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggal pengemudinya.
14.
Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah fasilitas tempat parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
15.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
16.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
17.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
18.
Mobil Bus adalah Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) Kilogram.
19.
Mobil Barang adalah Kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan Barang.
20.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut orang, hewan atau barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
21.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang dan dirancang untuk ditarik kendaraan bermotor dengan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor.
22.
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaran Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
23.
Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
24.
Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
25.
Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan Umum selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.
Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
29.
Karcis adalah dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD, sekaligus berfungsi sebagai tanda bukti pembayaran Retribusi atas pengenaan parkir non berlangganan di tepi jalan umum.
30.
Kartu Langganan berupa stiker adalah tanda bukti berlangganan bagi Wajib Retribusi yang ditempelkan pada tempat yang ditentukan pada kendaraan bermotor, atas pemanfaatan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
32.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
33.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
34.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
35.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang diberi tugas khusus untuk mengadakan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tempat-tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan dan jangka waktu penggunaan tempat pelayanan parkir ditepi jalan umum.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 7

(1)
Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
a.
besarnya tarif retribusi parkir berlangganan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
sepeda motor sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah); dan
 
2.
kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
b.
besarnya tarif retribusi parkir tidak berlangganan untuk sekali parkir setiap kendaraan ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
sepeda motor sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah);
 
2.
mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB ≤ 3.500 Kg sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
 
3.
mobil bus dan mobil barang dengan JBB > 3.500 Kg sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); dan
 
4.
Gandengan dan tempelan sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENINJAUAN TARIF

 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 10

Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 11

Masa Retribusi parkir ditepi jalan umum adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan saat parkir ditepi jalan umum atau saat diberi stiker atau karcis, sedangkan untuk parkir berlangganan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun kalender.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Retribusi terutang terjadi pada saat penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum atau sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis dan kartu langganan dalam bentuk stiker yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
(4)
SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh Dinas setelah mendapat porporasi dari Dinas yang berwenang.
(5)
Tata Cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Retribusi parkir berlangganan dipungut dengan menggunakan SKRD atau Tanda Parkir Berlangganan atau dokumen lain yang dipersamakan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
(2)
Retribusi Parkir Berlangganan dipungut bersamaan pada saat pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan atau perpanjangan STNKB di Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan dengan ketentuan dikenakan pada setiap pemilik kendaraan bermotor dengan Kode Nomor Kendaraan Kabupaten Pasuruan.
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran.
(4)
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lambat dalam jangka waktu 1x24 jam pada setiap hari kerja.
(5)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Blangko isian SKRD sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Retribusi dibayarkan pada Kas Umum Daerah atau Bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2)
Selain pada kas daerah atau bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran retribusi dapat dilakukan pada Bendaharawan Penerimaan atau petugas yang ditunjuk pada SKPD yang menangani Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada Kepala Daerah.
(2)
Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menyebutkan alasan yang jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai angsuran dan penundaan pembayaran diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 19

(1)
Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(3)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 20

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran. atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 22

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUT

 

Pasal 23

(1)
SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara penetapan, pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
SANKSI PIDANA

 

Pasal 25

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 222) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 19 Maret 2012
BUPATI PASURUAN,
ttd.
DADE ANGGA

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 19 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2012 NOMOR 06
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 6 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka semua Undang-Undang yang mengatur hal tersebut harus disesuaikan dengan jiwa dan prinsip dari Undang-Undang dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan mengatur serta menetapkan kembali materinya dengan penyesuaian-penyesuaian sebagaimana mestinya dalam suatu Peraturan Daerah yang baru.

Pengaturan kembali pungutan Retribusi Parkir dalam Peraturan Daerah ini sepenuhnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Adanya pengertian tentang istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan. Hal ini diperlukan, karena istilah-istilah tersebut mengandung pengertian yang baku dan teknis dalam Bidang Retribusi Daerah.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “SKPD yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
Kinerja SKPD;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
c.
Pelayanan kepada masyarakat;
d.
Pendapatan daerah.
a.
Kinerja SKPD;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
c.
Pelayanan kepada masyarakat;
d.
Pendapatan daerah.
a.
Kinerja SKPD;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
c.
Pelayanan kepada masyarakat;
d.
Pendapatan daerah.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
-
Penyidik di bidang Retribusi daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pelaksanaannya.
-
Penyidik di bidang Retribusi daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pelaksanaannya.
-
Penyidik di bidang Retribusi daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pelaksanaannya.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 238
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.