Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 10 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 10 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian dan pengawasan, maka perlu merubah obyek Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembar Negara Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4953);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20.
Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
21.
Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
22.
Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 246).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 245) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Pada Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
(3)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
pelataran/lingkungan parkir:
 
 
 
1.
dihapus.
 
 
 
2.
dihapus.
 
 
 
3.
plaza Daerah;
 
 
 
4.
tempat wisata Daerah;
 
 
 
5.
terminal Daerah.
 
 
b.
tempat khusus parkir atau Cargo.
 
(4)
Lokasi tempat khusus parkir sebagaimana pada ayat (3) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 28 Agustus 2013
BUPATI PASURUAN,
ttd.
M. IRSYAD YUSUF
 
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 28 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2013 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.