Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 1 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6400 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
23.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
24.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang;
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6400 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 233) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan judul BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Jenis Pajak meliputi:
 
 
a.
Pajak Hotel;
 
 
b.
Pajak Restoran;
 
 
c.
Pajak Hiburan;
 
 
d.
Pajak Reklame;
 
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
 
g.
Pajak Parkir;
 
 
h.
Pajak Air Tanah;
 
 
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
 
 
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
 
 
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
(2)
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
 
 
a.
Pajak reklame;
 
 
b.
Pajak air tanah; dan
 
 
c.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
(3)
Jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
 
 
a.
Pajak hotel;
 
 
b.
Pajak restoran;
 
 
c.
Pajak hiburan;
 
 
d.
Pajak penerangan jalan;
 
 
e.
Pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
 
f.
Pajak parkir;
 
 
g.
Pajak sarang burung walet; dan
 
 
h.
BPHTB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam;
 
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
 
g.
permainan billyard dan bowling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, refleksi, mandi uap/spa;
 
 
j.
pertandingan olahraga.
 
(3)
Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikecualikan sebagai objek Pajak Hiburan adalah:
 
 
a.
penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
 
 
b.
penyelenggaraan hiburan dengan tidak dipungut bayaran dalam upacara adat dan kegiatan kegiatan keagamaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 23 huruf h diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
Besarnya tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
b.
pagelaran kesenian, musik dan tari ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
c.
pagelaran kesenian, musik dan/atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur dan kesenian yang bersifat kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional dikenakan pajak 5% (lima persen);
 
d.
kontes kecantikan, binaraga, pameran busana ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
e.
pameran komputer, elektronik, otomotif, property termasuk pameran taman wisata buatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
f.
pameran yang bersifat pendidikan seperti taman wisata yang memperkenalkan, menggelar atau mempertunjukkan pengetahuan tentang satwa, tumbuhan dan budaya, serta museum atau galeri ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen);
 
g.
diskotik, karaoke, klab malam, pub ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen);
 
h.
sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen);
 
i.
permainan billyard dan bowling ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
j.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
k.
refleksi, mandi uap/spa ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
l.
pusat kebugaran (fitness center) dan kolam renang dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen); dan
 
m.
pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
 
(2)
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/ megatron/baliho dan sejenisnya;
 
 
b.
reklame kain;
 
 
c.
reklame melekat, stiker;
 
 
d.
reklame selebaran;
 
 
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
 
f.
reklame udara;
 
 
g.
reklame apung;
 
 
h.
reklame suara;
 
 
i.
reklame film/slide; dan
 
 
j.
reklame peragaan.
 
(3)
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
 
 
a.
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
 
b.
label/ merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan
 
 
e.
reklame yang diselenggarakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kegiatan Partai Politik dan Pilkada.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 46
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah.
 
(4)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan harga standar ditetapkan oleh Kepala Daerah yang berpedoman pada Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 62
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
 
(2)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air; dan
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 79
 
(1)
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
untuk NJOP ≤ Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
 
 
b.
untuk NJOP > Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma satu dua lima persen);
 
 
c.
untuk NJOP > Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,150% (nol koma satu lima nol persen);
 
 
d.
untuk NJOP > Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,175% (nol koma satu tujuh lima persen); dan
 
 
e.
untuk NJOP > Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
 
(2)
Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2019.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan judul Bagian Kesatu BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Pendaftaran Wajib Pajak, Penetapan Pajak dan Pelaporan Pajak
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 95A
 
(1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan:
 
 
a.
surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
 
 
b.
SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.
 
(2)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah.
 
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
 
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 95B
 
(1)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95A ayat (1) huruf a dan b dengan menggunakan SKPD.
 
(2)
Kepala Daerah secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95A ayat (1) dan ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 96A dan Pasal 96B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 96A
 
(1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib mengisi SPTPD.
 
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat omzet dan jumlah Pajak terutang dalam satu masa Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 96B
 
(1)
Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
 
(2)
SSPD untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dipersamakan sebagai SPTPD.
 
(3)
SSPD untuk BPHTB dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran.
 
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya masa Pajak.
 
(5)
Kepala Daerah melakukan Penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 97A, Pasal 97B dan Pasal 97C sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 97A
 
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
 
(2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal:
 
 
a.
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
b.
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96A ayat (1) tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
 
 
c.
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
 
(3)
Jumlah Pajak yang tercantum dalam SKPDKB yang diterbitkan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung secara jabatan.
 
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang.
 
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 97B
 
(1)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97A ayat (2) huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
 
(2)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97A ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
 
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan Pemeriksaan.
 
(4)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97A ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
 
(5)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 97C
 
(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
 
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
 
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
 
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
 
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 121 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 16 Agustus 2018
Pj. BUPATI PASURUAN,
ttd.
ABDUL HAMID

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 16 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 1 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pajak Daerah merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan yang dimiliki oleh daerah. Pengelolaan pajak daerah tersebut tentunya harus diperhatikan dengan baik. Dalam hal ini masyarakat menjadi objek penarikannya sekaligus menjadi objek yang diharapkan menikmati hasil dari pajak tersebut. Maka dari itu kualitas pelayanan harus ditingkatkan. Pengelolaan pajak daerah yang baik menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menjalankan amanat rakyat dan amanat pemerintah dengan baik.
 
Pajak Daerah dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan dilaksanakan untuk membiayai pembangunan Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, pemungutan pajak daerah didasarkan pada hak dan kewajiban setiap orang oleh karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban bernegara dan bermasyarakat dalam bergotong royong dalam membiayai pembangunan khususnya pembangunan daerah.
 
Tetapi dalam pelaksanaan pungutan Pajak Daerah ini ada beberapa hal yang mengharuskan agar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini harus diubah, dikarenakan:
Pertama, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa Kata "golf' dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga dengan dibatalkannya Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut secara otomatis Pasal 20 ayat (2) huruf g dan Pasal 23 huruf h Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah harus dibatalkan juga.
 
Kedua, Pasal 46 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Lampiran Huruf CC Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan mineral dan batubara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut.
 
Ketiga, Pasal 62 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Lampiran Huruf CC Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan geologi yang menyatakan bahwa penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut.
 
Keempat, Pasal 121 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa "dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko".
 
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU- IX/2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34- 6400 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL 
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 304
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.