Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 1 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 1 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR
 
DENGAN RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa retribusi pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar tidak sesuai dengan kondisi, situasi serta perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Negara Nomor 4139);
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2001 Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 32).
 
 
 
Dengan persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 32), diubah sebagai berikut:
 
 
 
NO.
URAIAN
RETRIBUSI PASAR
I
II
III
1
2
3
4
5
A.
Dst
 
 
 
B.
Dst
 
 
 
C.
Dst
 
 
 
 
1.
Dst
 
 
 
 
10.
Truck, Mini Truck dan Pick Up yang digunakan untuk mengangkut atau membongkar muatan barang (sehari):
 
 
 
 
 
-
Truck
Rp2.000
Rp1.500
Rp1.000
 
 
-
Mini Truck
Rp1.000
Rp1.000
Rp1.000
 
 
-
Pick Up
Rp1.000
Rp1.000
Rp1.000
D.
Dst
 
 
 
NO.
URAIAN
RETRIBUSI PASAR
I
II
III
1
2
3
4
5
A.
Dst
 
 
 
B.
Dst
 
 
 
C.
Dst
 
 
 
 
1.
Dst
 
 
 
 
10.
Truck, Mini Truck dan Pick Up yang digunakan untuk mengangkut atau membongkar muatan barang (sehari):
 
 
 
 
 
-
Truck
Rp2.000
Rp1.500
Rp1.000
 
 
-
Mini Truck
Rp1.000
Rp1.000
Rp1.000
 
 
-
Pick Up
Rp1.000
Rp1.000
Rp1.000
D.
Dst
 
 
 
NO.
URAIAN
RETRIBUSI PASAR
I
II
III
1
2
3
4
5
A.
Dst
 
 
 
B.
Dst
 
 
 
C.
Dst
 
 
 
 
1.
Dst
 
 
 
 
10.
Truck, Mini Truck dan Pick Up yang digunakan untuk mengangkut atau membongkar muatan barang (sehari):
 
 
 
 
 
-
Truck
Rp2.000
Rp1.500
Rp1.000
 
 
-
Mini Truck
Rp1.000
Rp1.000
Rp1.000
 
 
-
Pick Up
Rp1.000
Rp1.000
Rp1.000
D.
Dst
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
Disahkan di Pasuruan
pada tanggal 5 Februari 2004
BUPATI PASURUAN,
ttd.
JUSBAKIR ALDJUFRI
 
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 5 Februari 2004
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN,
ttd.
AGUS SUTIADJI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2004 NOMOR 02
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.