Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 8 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 8 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol termasuk salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4402);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
12.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 43/M.DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2010;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Pacitan Tahun 1988 Nomor 8/B);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2007);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2007);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 28 Tahun 2007).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
dan
BUPATI PACITAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan;
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Pacitan.
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah yang berlaku.
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang terbagi dalam tiga golongan, yaitu Golongan A, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H5OH) 1% s/d 5%, Golongan B minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% s/d 55% sesuai standar mutu yang ditetapkan.
7.
Izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu adalah izin yang diterbitkan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat yang telah ditentukan.
8.
Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
10.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
11.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
12.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
(2)
Izin sebagaimana ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Izin tempat penjualan minuman beralkohol A, adalah izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A di suatu tempat tertentu;
 
b.
Izin tempat penjualan minuman beralkohol B, adalah izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A dan B di suatu tempat tertentu;
 
c.
Izin tempat penjualan minuman beralkohol C, adalah izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C di suatu tempat tertentu; dan
 
d.
Izin tempat penjualan minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan adalah izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol setinggi-tingginya 15% (Lima Belas Per Seratus) di suatu tempat tertentu.
(3)
Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi:
 
a.
Hotel Berbintang 3, 4, dan 5;
 
b.
Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka;
 
c.
Bar termasuk Pub dan Klab Malam; dan
 
d.
Tempat lain yang ditetapkan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol.
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan.
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diukur berdasarkan pada jenis dan jumlah dokumen izin tempat penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan dan dengan mempertimbangkan dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
 
 
 
 

Pasal 10

Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 11

Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 13

(1)
Masa retribusi adalah batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
(2)
Retribusi terutang dalam masa retribusi sejak diterbitkan dokumen perizinan, atau sejak diterbitkan SKRD.
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara tunai.
(2)
Tempat pembayaran retribusi dilakukan di tempat/lokasi pelayanan penerbitan izin dilakukan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 X 24 jam.
(4)
Tata cara pembayaran Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan dan/atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(5)
Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
PEMERIKSAAN
 

Pasal 20

(1)
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 21

(1)
Instansi yang melaksanakan Pemungutan Retribusi, diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Penetapan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jatuh tempo pembayaran.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
BAB XVII
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Yang Mengandung Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan atas peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan.
 
 
 
 
Disahkan di Pacitan
pada tanggal 15 Juni 2011
BUPATI PACITAN
ttd.
INDARTATO
 
Diundangkan di Pacitan
pada tanggal 15 Juni 2011
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. MULYONO, MM
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2011 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 8 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
  
I.
UMUM
 
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Perizinan guna terciptanya tertib administrasi, Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan Pelayanan penerbitan dokumen izin tempat penjualan minuman beralkohol.
 
Untuk menyediakan dan memberikan Pelayanan penerbitan dokumen perizinan yang baik dan memadai, diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai pula. Dukungan pembiayaan ini harus digali dari berbagai macam sumber Pendapatan Asli Daerah, yang salah satunya adalah bersumber dari Retribusi Daerah, oleh karena itu maka penyediaan dan pemberian pelayanan penerbitan izin tempat penjualan minuman beralkohol dikenakan retribusi daerah dengan nama Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, yang mana berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah menyatakan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya di bidang penerbitan izin semakin memadai, sehingga kualitas dan kuantitas pelayanan penerbitan izin semakin baik kedepan.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20 
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
  
LAMPIRAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR: 8 TAHUN 2011
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.