Perda Kabupaten Mojokerto Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO

NOMOR 1 TAHUN 2018


TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi pajak daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8780 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 perlu diubah;
c.
bahwa untuk efektifitas pemungutan pajak daerah, perlu menambahkan jenis sanksi administratif terhadap wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
dan
BUPATI MOJOKERTO
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a.
Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2);
b.
Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
c.
Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3);
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 5a dan angka 5b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
 
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 
3.
Kabupaten adalah Kabupaten Mojokerto.
 
4.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
 
5.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
 
5a.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
5b.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
 
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
10.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
 
11.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
12.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
 
13.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
 
14.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
 
15.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
16.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
 
17.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
18.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
 
19.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
 
20.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
21.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
22.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
23.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
 
24.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
25.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxima, collocalia esculenta, dan collocalia linchi.
 
26.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
27.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
 
28.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
29.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
 
30.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
31.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
 
32.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
 
33.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
34.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
35.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
36.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
37.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
38.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
39.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
40.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
41.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
42.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
43.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
 
44.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
45.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
46.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
47.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
48.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
49.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
50.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
51.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
52.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
 
53.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
54.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
55.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
56.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
57.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
 
58.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
 
59.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
60.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
 
61.
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
 
62.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak.
 
63.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
64.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
 
65.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
 
66.
Objek Sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
 
67.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
 
68.
Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
 
69.
Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan huruf c, huruf e, huruf g, huruf i ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(3)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam;
 
 
f.
sirkus, akrobat dan sulap;
 
 
g.
permainan bilyar dan boling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
j.
pertandingan olah raga;
 
(4)
Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan hiburan yang bersifat sosial keagamaan dan tidak dikomersilkan.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o Pasal 20 diubah, diantara huruf h dan huruf i Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni h1, huruf p dan huruf q Pasal 20 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film ditetapkan:
 
 
1.
Cineplex sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
2.
Bioskop sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
3.
Bioskop Keliling sebesar 10% (sepuluh persen).
 
b.
pagelaran kesenian dan tari ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
c.
pagelaran musik ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
d.
pagelaran busana ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
e.
kontes kecantikan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
f.
binaraga ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
g.
pameran ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
h.
diskotik, klab malam ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen);
 
h1.
karaoke ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
i.
sirkus, akrobat dan sulap ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
j.
permainan bilyar ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
k.
permainan boling ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
l.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
m.
panti pijat, refleksi dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
n.
pusat kebugaran (fitness center) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
o.
pertandingan olah raga tingkat regional, nasional dan olahraga yang diselenggarakan di tempat rekreasi dan kolam renang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), sedangkan pertandingan olah raga gala desa ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
p.
dihapus.
 
q.
dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 42
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
 
(3)
Nilai pasar atau harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada harga patokan yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
(1)
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf dd ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
 
(2)
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf kk ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
(3)
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud selain dalam Pasal 40 ayat (2) huruf dd dan huruf kk ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 56
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah.
 
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air; dan
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
 
7.
Di antara ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1b) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 72
 
(1)
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5).
 
(1a)
Hasil perhitungan pokok ketetapan pajak yang nilai perhitungannya sebesar Rp1,- (satu rupiah) sampai dengan Rp9.999,- (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibulatkan menjadi Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
(1b)
Hasil perhitungan pokok ketetapan pajak yang nilai perhitungannya sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dibebaskan dari kewajiban membayar pajak melalui Keputusan Bupati.
 
(2)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten yang meliputi letak objek pajak.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 73 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 73
 
(1)
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 74 dihapus.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 80
 
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen), kecuali untuk program nasional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
11.
Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 86 disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (5a) sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 86
 
(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
 
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan.
 
(3)
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.
 
(5)
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
 
(5a)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan pada saat pembayaran atau pelaporan pajak terutang.
 
(6)
Pemungutan Pajak dilakukan dengan 2 (dua) jenis pembayaran yaitu sebagai berikut:
 
 
a.
Self Assessment System;
 
 
b.
Office Assessment System.
 
(7)
Bupati dapat menugaskan Pemerintah Desa untuk melaksanakan sebagian tugas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
(8)
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan ayat (1) Pasal 90 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 90 disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (1a) dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 90 disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (3a) sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 90
 
(1)
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang 1 (satu) bulan kalender setelah saat terutangnya pajak dan 6 (enam) bulan kalender sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
 
(1a)
Bupati dapat menunda tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk jatuh tempo 6 (enam) bulan kalender sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan kalender dengan Keputusan Bupati.
 
(2)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SPPT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam 1 (satu) bulan sejak tanggal jangka waktu paling lama diterbitkan.
 
(2a)
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
 
(3)
Bupati atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
(3a)
Bupati mendelegasikan wewenang pemberian persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
(4)
Dalam pembayaran pajak dilakukan dengan 2 (dua) jenis, sebagai berikut:
 
 
a.
Self Assessment System, meliputi:
 
 
 
1.
Pajak Hotel;
 
 
 
2.
Pajak Restoran;
 
 
 
3.
Pajak Hiburan;
 
 
 
4.
Pajak Penerangan Jalan;
 
 
 
5.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
 
 
6.
Pajak Parkir;
 
 
 
7.
Pajak Sarang Burung Walet; dan
 
 
 
8.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
 
b.
Office Assessment System, meliputi:
 
 
 
1.
Pajak Reklame;
 
 
 
2.
Pajak Air Tanah;
 
 
 
3.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan ayat (1) Pasal 91B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 91B
 
(1)
Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila:
 
 
a.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau berniat untuk itu;
 
 
b.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
 
 
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau usahanya, atau memekarkan memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
 
 
d.
badan usaha akan dibubarkan oleh Negara;
 
 
e.
terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh pihak ketiga, atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
 
(2)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, sekurang-kurangnya memuat:
 
 
a.
nama Wajib Pajak, dan/atau Penanggung Pajak;
 
 
b.
besarnya utang pajak;
 
 
c.
perintah untuk membayar; dan
 
 
d.
jangka waktu pelunasan pajak.
 
(3)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
 
(4)
Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan ayat (1) Pasal 91E diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 91E
 
(1)
Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91D.
 
(2)
Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan ayat (4) Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 93
 
(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
 
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
 
(3)
Pemberian Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
(4)
Bupati mendelegasikan wewenang pemberian keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 96
 
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah.
 
(1a)
Keputusan pembetulan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
(1b)
Bupati mendelegasikan wewenang pemberian keputusan atas pembetulan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (1a), kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
(2)
Bupati dapat:
 
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
 
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
 
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak; dan
 
 
f.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal-hal tertentu.
 
(2a)
Keputusan Bupati atas pemberian:
 
 
a.
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
 
b.
pengurangan atau pembatalan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
 
c.
pengurangan atau pembatalan STPD;
 
 
d.
pembatalan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
 
 
e.
pengurangan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak; dan
 
 
f.
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal­-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
(2b)
Bupati mendelegasikan wewenang pemberian Keputusan atas:
 
 
a.
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
 
b.
pengurangan atau pembatalan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
 
c.
pengurangan atau pembatalan STPD;
 
 
d.
pembatalan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
 
 
e.
pengurangan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak; dan
 
 
f.
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal­-hal tertentu;
 
 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (2a), kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan ayat (2b) Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 97
 
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
 
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
 
(2a)
Keputusan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
(2b)
Bupati mendelegasikan wewenang pemberian keputusan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (2a), kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
 
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
 
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
 
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
18.
Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 103A, sehingga Pasal 103A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 103A
 
(1)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), Pasal 86 ayat (5a), Pasal 90 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
 
 
a.
teguran lisan;
 
 
b.
teguran tertulis;
 
 
c.
penghentian sementara kegiatan;
 
 
d.
penghentian tetap kegiatan
 
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati dan dapat melibatkan Instansi terkait dan/atau aparat penegak hukum.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
19.
Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 106A, sehingga Pasal 106A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 106A
 
(1)
Wajib pajak yang telah mendapat sanksi administrasi berupa penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A ayat (1) huruf d dan tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
 
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk membayar jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah.
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan Penjelasan Pasal 86 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur tata cara pengenaan pajak, yaitu ditetapkan oleh Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
 
Pemungutan pajak didasarkan pada bentuk kegiatan pelayanan, penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan, pengambilan, kepemilikan, perolehan hak dan bukan berdasarkan legalitas dari subjek/wajib pajaknya, sehingga sepanjang kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan tersebut (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
 
Cara pertama, pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Bupati melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
Cara kedua, pajak dibayar sendiri adalah pengenaan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara membayar sendiri, diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
 
Jika Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan SKPDKB dan/atau SKPDKBT yang menjadi sarana penagihan.
Ayat (5a)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Self Assessment System" adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri besarnya pajak.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Office Assessment System" adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang (Wajib Pajak).
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
  
21.
Ketentuan Penjelasan Pasal 96 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan kondisi tertentu objek pajak, antara lain, lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan Wajib Pajak tertentu dan Objek Pajak yang tanahnya mengalami kenaikan NJOP signifikan yang dimiliki golongan wajib pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan buku I, II dan III.
Huruf f
Yang dimaksud dengan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif dalam hal-hal tertentu adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dilakukan Bupati karena jabatannya pada saat-saat tertentu, antara lain peringatan hari jadi Kabupaten Mojokerto, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan sebagainya.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayal (2b)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
  
22.
Ketentuan diantara Penjelasan Pasal 103 dan Penjelasan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) Penjelasan Pasal yakni, Penjelasan Pasal 103A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 103A
Ayal (1)
Yang dimaksud dengan "penghentian sementara seluruh kegiatan usaha adalah penghentian dengan melakukan pengamanan sementara peralatan/aset terkait objek pajak.
Ayal (2)
Cukup jelas.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 19 Januari 2018
BUPATI MOJOKERTO,
ttd.
MUSTOFA KAMAL PASA

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 19 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
ttd.
HERRY SUWITO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.