Perda Kabupaten Mamasa Nomor: 1 Tahun 2024

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMASA
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMASA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMASA
dan
BUPATI MAMASA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamasa.
2.
Bupati adalah Bupati Mamasa.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Mamasa.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
6.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
14.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
15.
Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
19.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
20.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
21.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa
22.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
23.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
24.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
25.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
26.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
28.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
29.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
30.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
31.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
32.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
33.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
34.
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
35.
Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
36.
Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
37.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
38.
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
39.
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk di tempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
40.
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
41.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
42.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
43.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
44.
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
45.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
46.
Mineral Bukan Logam Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam yang merupakan mineral yang unsur utamanya terdiri bukan logam, dan batuan merupakan masa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam kedaan terikat maupun lepas.
47.
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
48.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
49.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
50.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
52.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
53.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha
54.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
55.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya
56.
Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis.
57.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
58.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
59.
Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang-barang maupun jasa.
60.
Pelataran adalah pelataran di lingkungan pasar yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan dalam waktu tertentu setiap hari.
61.
Los adalah bangunan tetap di lingkungan pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
62.
Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan
63.
Rumah Pemotongan Hewan Ternak yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan ternak bagi konsumsi masyarakat umum.
64.
Aset Daerah adalah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa yang meliputi tanah, rumah dinas, gedung untuk pesta atau resepsi, fasilitas perlengkapan gedung, kendaraan alat-alat berat, kendaraan angkutan dan pemakaian laboratorium.
65.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
66.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
67.
Bangunan Bukan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
68.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
69.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
70.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
71.
Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
72.
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
73.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.
Pajak;
b.
Tahun Pajak dan Masa Pajak;
c.
Retribusi;
d.
Retribusi Jasa Umum;
e.
Retribusi Jasa Usaha;
f.
Retribusi Perizinan Tertentu;
g.
pemungutan Pajak dan Retribusi;
h.
pemberian keringanan, pengurangan dan, sanksi;
i.
pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi;
j.
penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD;
k.
kerahasiaan data Wajib Pajak;
l.
ketentuan penyidikan;
m.
ketentuan pidana;
n.
ketentuan lain-lain;
o.
Ketentuan Peralihan; dan
p.
Ketentuan Penutup.
 
 
 
 
 
BAB II
PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
 

Pasal 3

Jenis Pajak yang dipungut Pemerintah Daerah terdiri atas:
a.
PBB-P2;
b.
Pajak Reklame;
c.
PAT;
d.
Opsen PKB;
e.
Opsen BBNKB;
f.
BPHTB;
g.
PBJT;
h.
Pajak MBLB; dan
i.
Pajak Sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PBB-P2 Objek Pajak
 

Pasal 4

(1)
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
(2)
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.
(3)
Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
 
a.
Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah;
 
b.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
c.
Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
 
d.
Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
e.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
f.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Keuangan Negara.
 
g.
Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
 
h.
Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Bupati; dan
 
i.
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
 
Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 5

(1)
Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2)
Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3)
NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu Daerah, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(5)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan di wilayahnya.
(6)
Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
Penentuan besaran persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
 
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
b.
bentuk pemanfaatan objek PBB-P2; dan/atau
 
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 8

(1)
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun.
(2)
Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 10

(1)
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
(2)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang adalah wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berada.
(2)
Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
 
a.
laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya; dan
 
b.
bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pajak Reklame Objek Pajak
 

Pasal 12

(1)
Objek Pajak Reklame yaitu semua penyelenggaraan Reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
reklame papan billboard/videotron/megatron;
 
b.
reklame kain;
 
c.
reklame melekat/stiker;
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame film/slide; dan
 
i.
reklame peragaan
(3)
Yang dikecualikan dari Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
 
e.
reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial;dan
 
f.
reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan pendidikan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
 
 
 
 
 
Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 13

(1)
Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 14

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame yaitu nilai sewa Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan:
 
a.
jenis;
 
b.
bahan yang digunakan;
 
c.
lokasi penempatan;
 
d.
waktu penayangan;
 
e.
jangka waktu penyelenggaraan;
 
f.
jumlah; dan
 
g.
ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Perhitungan
 

Pasal 15

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 16

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 17

Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(2)
Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
PAT Objek Pajak
 

Pasal 19

(1)
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Yang dikecualikan dari Objek PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan yaitu pengambilan untuk:
 
a.
keperluan dasar rumah tangga;
 
b.
pengairan pertanian rakyat;
 
c.
perikanan rakyat;
 
d.
peternakan rakyat;
 
e.
keperluan keagamaan;
 
f.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk konservasi serta penelitian guna pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak akan dikomersilkan dan tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air beserta lingkungannya;
 
g.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang tidak akan dikomersilkan; dan
 
h.
kepentingan sosial yang tidak dikomersilkan Subjek Pajak dan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Subjek PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Wajib PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 21

(1)
Dasar pengenaan PAT yaitu nilai perolehan Air Tanah.
(2)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
(3)
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.
(4)
Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air; dan
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(5)
Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 22

Tarif PAT ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 
 

Pasal 23

Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 24

Saat terutangnya PAT ditetapkan pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 

Pasal 25

Wilayah Pemungutan PAT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Opsen PKB
 
Objek Pajak
 

Pasal 26

Objek Pajak Opsen PKB adalah PKB terutang.
 
 
 
 
 
Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 27

(1)
Subjek Pajak untuk Opsen PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak untuk Opsen PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 28

Dasar pengenaan Opsen PKB adalah besaran PKB terutang.
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 29

Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terhutang.
 
 
 
 
 

Pasal 30

Besaran pokok opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan tarif opsen opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 31

Saat terutangnya Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
 
 
 
 
 

Pasal 32

Wilayah pemungutan Opsen PBK yang terutang adalah wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Opsen BBNKB
 
Objek Pajak
 
Objek Pajak Opsen BBNKB yaitu BBNKB yang terutang
 
Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 33

(1)
Subjek pajak untuk Opsen BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak untuk Opsen PKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 34

Dasar pengenaan untuk Opsen BBNKB adalah besaran BBNKB yang terutang.
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 35

Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terhutang.
 
 
 
 
 

Pasal 36

Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan tarif Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 37

Saat terutangnya Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
 
 
 
 
 

Pasal 38

Wilayah pemungutan Opsen BBNKB yang terutang adalah wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
BPHTB
 
Objek Pajak
 

Pasal 39

(1)
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemindahan hak karena:
 
 
1.
jual beli;
 
 
2.
tukar-menukar;
 
 
3.
hibah;
 
 
4.
hibah wasiat;
 
 
5.
waris;
 
 
6.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
 
 
7.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
 
8.
penunjukan pembeli dalam lelang;
 
 
9.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
10.
penggabungan usaha;
 
 
11.
peleburan usaha;
 
 
12.
pemekaran usaha; atau
 
 
13.
hadiah.
 
b.
pemberian hak baru karena:
 
 
1.
kelanjutan pelepasan hak; atau
 
 
2.
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
hak milik;
 
b.
hak guna usaha;
 
c.
hak guna bangunan;
 
d.
hak pakai;
 
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
 
f.
hak pengelolaan.
(4)
Yang dikecualikan dari Objek BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
 
a.
untuk kantor Pemerintah, pemerintahan daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah;
 
b.
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
 
c.
untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara;
 
d.
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
e.
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
 
f.
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
 
g.
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
 
h.
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
(6)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7)
Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB, Kepala Daerah dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.
 
 
 
 
 
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
 

Pasal 40

(1)
Subjek Pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Wajib Pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 41

(1)
Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
(2)
Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
harga transaksi untuk jual beli;
 
b.
nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
 
c.
harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3)
Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
(4)
Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
(6)
Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 42

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 43

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) atau ayat (6).
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 44

(1)
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
 
a.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
 
b.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
 
c.
pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
 
d.
pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
 
e.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
 
f.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; dan
 
g.
pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
(2)
Dalam hal pada saat transaksi jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
 
 
 
 
 

Pasal 45

Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang adalah wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
 
b.
melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
 
b.
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
 
b.
melaporkan risalah lelang kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(2)
Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
PBJT
 
Objek Pajak
 

Pasal 49

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a.
makanan dan/atau minuman;
b.
tenaga listrik;
c.
jasa perhotelan;
d.
jasa parkir; dan
e.
jasa kesenian dan hiburan.
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
 
a.
restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
 
b.
penyedia jasa boga atau catering yang melakukan:
 
 
1.
proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
 
 
2.
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
 
 
3.
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan makanan dan/atau minuman:
 
a.
dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan;
 
b.
dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
 
c.
dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau
 
d.
disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Konsumsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf b adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.
(2)
Yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara negara lainnya;
 
b.
konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
 
c.
konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
d.
konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dan instansi teknis terkait; dan
 
e.
konsumsi tenaga listrik di kawasan terpencil dengan menggunakan pembangkit tenaga listrik bantuan dari pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia Jasa Perhotelan seperti:
 
a.
hotel;
 
b.
hostel;
 
c.
vila;
 
d.
pondok wisata;
 
e.
motel;
 
f.
losmen;
 
g.
wisma pariwisata;
 
h.
pesanggrahan;
 
i.
rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage;
 
j.
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
 
k.
glamping.
(2)
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
 
e.
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d meliputi:
 
a.
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
 
b.
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2)
Jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
 
a.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
 
c.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan azas timbal balik;
 
d.
jasa tempat parkir dalam kegiatan sosial keagamaan yang tidak dipungut bayaran;dan
 
e.
jasa tempat parkir dalam kompleks pemukiman yang merupakan fasilitas umum yang tidak dipungut bayaran.
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e meliputi:
 
a.
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
 
b.
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan;
 
d.
kontes binaraga;
 
e.
pameran;
 
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
 
g.
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
 
h.
permainan ketangkasan;
 
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
 
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
 
k.
panti pijat dan pijat refleksi; dan
 
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
 
a.
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
 
b.
kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran;
 
c.
bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang tidak dipungut bayaran; dan
 
d.
kegiatan hiburan yang diselenggarakan dalam rangka upacara adat dan kegiatan keagamaan.
 
 
 
 
 
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
 

Pasal 55

(1)
Subjek Pajak PBJT yaitu konsumen Barang dan Jasa Tertentu.
(2)
Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 56

(1)
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, meliputi:
 
a.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman;
 
b.
nilai jual tenaga listrik untuk PBJT atas tenaga listrik;
 
c.
jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan;
 
d.
jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas jasa parkir; dan
 
e.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
(2)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b ditetapkan:
 
a.
untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan:
 
 
1.
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pasca bayar; dan
 
 
2.
jumlah pembelian tenaga listrik, untuk prabayar.
 
b.
untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(2)
Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 58

(1)
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan yang berupa:
 
a.
pagelaran kesenian tradisional sebesar 7,5% (tujuh koma lima perseratus); dan
 
b.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh perseratus).
(3)
Khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk:
 
a.
konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan 3% (tiga persen);
 
b.
konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 59

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 60

Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan, meliputi:
a.
pembayaran/penyerahan atas makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman;
b.
konsumsi/pembayaran atas tenaga listrik untuk PBJT atas tenaga listrik;
c.
pembayaran/penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan;
d.
pembayaran/penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas jasa parkir; dan
e.
pembayaran/penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
 
 
 
 
 

Pasal 61

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang adalah wilayah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pajak MBLB Objek Pajak
 

Pasal 62

(1)
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
 
a.
asbes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu (halite);
 
k.
grafit;
 
l.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
marmer;
 
t.
nitrat;
 
u.
obsidian;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
fosfat;
 
aa.
talk;
 
bb.
tanah serap (fullers earth);
 
cc.
tanah diatom;
 
dd.
tanah liat;
 
ee.
tawas (alum);
 
ff.
tras;
 
gg.
yarosit;
 
hh.
zeolit;
 
ii.
basal;
 
jj.
trakhit;
 
kk.
belerang;
 
ll.
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
 
mm.
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Yang dikecualikan dari Objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan MBLB:
 
a.
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
 
b.
untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah;
 
c.
yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
 
d.
untuk keperluan upacara adat, keagamaan dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan; dan
 
e.
untuk keperluan pembangunan rumah ibadah yang dibiayai oleh masyarakat.
 
 
 
 
 
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
 

Pasal 63

(1)
Subjek Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
(2)
Wajib Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 64

(1)
Dasar pengenaan Pajak MBLB yaitu nilai jual hasil pengambilan MBLB.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
(3)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(4)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 65

Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal 66

Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 67

Saat terutangnya Pajak MBLB adalah pada saat terjadinya pengambilan MBLB di lokasi atau mulut tambang.
 
 
 
 
 

Pasal 68

Wilayah pemungutan Pajak MBLB yang terutang di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Pajak Sarang Burung Walet
 
Objek Pajak
 

Pasal 69

(1)
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(2)
Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak.
 
 
 
 
 
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
 

Pasal 70

(1)
Subjek Pajak Sarang Burung Walet yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
(2)
Wajib Pajak Sarang Burung Walet yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
Dasar Pengenaan
 

Pasal 71

(1)
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet.
(2)
Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet.
(3)
Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai hasil survey harga di daerah.
 
 
 
 
 
Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 72

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 73

Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
 
 
 
 
 
Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan
 

Pasal 74

Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
 
 
 
 

Pasal 75

Wilayah pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang terutang adalah wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
 
 
 
 
BAB III
TAHUN PAJAK DAN MASA PAJAK
 

Pasal 76

(1)
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
(3)
Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(4)
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB IV
RETRIBUSI DAERAH
 
Bagian Kesatu
Jenis Retribusi dan Tata Cara Perhitungan Retribusi
 

Pasal 77

(1)
Jenis Retribusi yang dipungut Pemerintah Daerah terdiri atas:
 
a.
Retribusi Jasa Umum;
 
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)
Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(4)
Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
(5)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.
 
 
 
 
 

Pasal 78

(1)
Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
(3)
Dalam hal tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunaan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Peninjauan Tarif Retribusi
 

Pasal 80

(1)
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB V
RETRIBUSI JASA UMUM
 
Bagian Pertama
Jenis Pelayanan
 

Pasal 81

(1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a yang dipungut oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
pelayanan kesehatan;
 
b.
pelayanan kebersihan;
 
c.
pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
 
d.
pelayanan pasar.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4)
Detail rincian obyek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Detail rincian obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
(6)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan keuangan, menteri yang membidangi urusan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Subjek dan Wajib Retribusi Jasa Umum
 

Pasal 82

(1)
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Umum.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
 

Pasal 83

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
biaya operasi dan pemeliharaan;
 
b.
biaya bunga; dan
 
c.
biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
(4)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelayanan Kesehatan Objek Retribusi
 

Pasal 84

Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a yaitu pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 85

(1)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan:
 
a.
jumlah;
 
b.
jenis tindakan;
 
c.
pemberi tindakan;
 
d.
pemakaian alat; dan
 
e.
frekuensi;
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pelayanan Kebersihan Objek Retribusi
 

Pasal 86

(1)
Pelayanan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b yaitu pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
 
c.
penyedian lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
 
d.
penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
 
e.
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
(2)
Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 87

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Umum pelayanan kebersihan diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume dan waktu pengangkutan.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Objek Retribusi
 

Pasal 88

Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c yaitu pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 89

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Umum pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan:
 
a.
jenis kendaraan; dan
 
b.
jangka waktu kendaraan menggunakan tempat parkir.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Retribusi Pelayanan Pasar Objek Retribusi
 

Pasal 90

Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf d yaitu penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 91

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Umum pelayanan pasar diukur berdasarkan jenis penyediaan pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
RETRIBUSI JASA USAHA
 
Bagian Pertama
Jenis Pelayanan Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 92

(1)
Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b yang dipungut oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
b.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
 
c.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
 
d.
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
 
e.
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyediaan/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa/pelayanan yang diberikan dan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4)
Detail rincian obyek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Detail rincian obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan keuangan, menteri yang membidangi urusan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak peraturan Bupati ditetapkan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Subjek dan Wajib Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 93

(1)
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Usaha.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
 

Pasal 94

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
(3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan Objek Retribusi
 

Pasal 95

Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 96

(1)
Besaran Retribusi Jasa Usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan:
 
a.
jenis kendaraan; dan
 
b.
jangka waktu kendaraan menggunakan tempat parkir.
(3)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pelayanan RPH Objek Retribusi
 

Pasal 97

Pelayanan RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b adalah pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 98

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Usaha pelayanan RPH diukur berdasarkan:
 
a.
jenis hewan;
 
b.
jasa pemeriksaan;
 
c.
volume dan/atau sampel;
 
d.
unsur bahan pemeriksaan yang digunakan; dan
 
e.
jangka waktu.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga Objek Retribusi
 

Pasal 99

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 100

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Usaha pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian fasilitas yang ada di tempat rekreasi, pariwisata, dan tempat olahraga.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah Objek Retribusi
 

Pasal 101

Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf d adalah penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 102

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Usaha penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah diukur berdasarkan pada jumlah penjualan hasil produksi usaha Daerah.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pemanfaatan Aset Daerah
 
Objek Retribusi
 

Pasal 103

(1)
Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf e termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
(2)
Khusus untuk pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan Barang Milik Daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati untuk pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa:
 
a.
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
 
b.
kerja sama pemanfaatan;
 
c.
bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
 
d.
kerja sama penyediaan infrastruktur.
(4)
Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
(5)
Bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6)
Pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 104

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Usaha pemanfaatan Aset Daerah diukur berdasarkan jenis dan volume serta jangka waktu pemanfaatan Aset Daerah.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
Bagian Kesatu
Jenis Pelayanan Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 105

(1)
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (1) huruf c yang dipungut Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
persetujuan bangunan gedung; dan
 
b.
penggunaan tenaga kerja asing;
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Subjek dan Wajib Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 106

(1)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pemberian Perizinan Tertentu.
(2)
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
 

Pasal 107

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atas seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan,penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
(3)
Khusus untuk pelayanan persetujuan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan gedung.
(4)
Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b, biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
PBG Objek Retribusi
 

Pasal 108

(1)
Pelayanan pemberian izin PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan PBG dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;
 
b.
penerbitan PBG;
 
c.
inspeksi bangunan gedung;
 
d.
penerbitan SLF;
 
e.
penerbitan SBKBG; dan
 
f.
pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
pembangunan baru;
 
b.
bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF; dan
 
c.
PBG perubahan.
(4)
PBG perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
 
a.
perubahan fungsi bangunan gedung;
 
b.
perubahan lapis bangunan gedung;
 
c.
perubahan luas bangunan gedung;
 
d.
perubahan tampak bangunan gedung;
 
e.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada bangunan gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
f.
perkuatan bangunan gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
 
g.
perlindungan dan/atau pengembangan bangunan gedung cagar budaya; atau
 
h.
perbaikan bangunan gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(5)
PBG perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(6)
Dikecualikan dari pelayanan pemberian izin PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dikenakan pungutan Retribusi adalah khusus untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 109

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Perizinan Tertentu PBG diukur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persetujuan bangunan gedung
 
 
 
 
 

Pasal 110

Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu PBG tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Objek Retribusi
 

Pasal 111

(1)
Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b adalah pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2)
Dikecualikan dari pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dikenakan pungutan Retribusi adalah khusus untuk penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 
 
Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi
 

Pasal 112

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Perizinan Tertentu penggunaan TKA diukur berdasarkan:
 
a.
jumlah TKA; dan
 
b.
jangka waktu TKA bekerja.
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 113

(1)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, sampai dengan huruf e merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
(2)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f sampai dengan huruf i merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
(3)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
 
a.
surat ketetapan pajak; dan
 
b.
surat pemberitahuan pajak terutang.
(4)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu surat pemberitahuan pajak.
(5)
Dokumen surat pemberitahuan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Besaran retribusi terutang ditetapkan dengan surat ketetapan Retribusi atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
(7)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
 
 
 
 
 

Pasal 114

(1)
Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) wajib mengisi SPTPD.
(2)
Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap masa pajak.
(3)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(4)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.
(5)
Besaran sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(6)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
(7)
Kriteria keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
 
a.
terdampak bencana alam;
 
b.
terdampak bencana non alam;
 
c.
mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup;
 
d.
meninggal dunia; dan/atau
 
e.
tempat tinggal mengalami kebakaran.
 
 
 
 
 

Pasal 115

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan Perundang-undangan.
(2)
Tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
 
a.
pendaftaran dan pendataan;
 
b.
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
 
c.
pembayaran dan penyetoran;
 
d.
pelaporan;
 
e.
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
 
f.
pemeriksaan Pajak;
 
g.
penagihan Pajak dan Retribusi;
 
h.
keberatan;
 
i.
gugatan;
 
j.
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Bupati; dan
 
k.
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(3)
Pembayaran dan penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronifikasi.
(4)
Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN SANKSI
 

Pasal 116

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(3)
Kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang dapat diberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, meliputi:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
 
b.
Wajib Pajak dan Wajib Retribusi merupakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro; dan/atau
 
c.
Wajib Pajak dan Wajib Retribusi mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas daerah dan/atau program prioritas nasional.
(4)
Kondisi objek Pajak atau objek Retribusi yang dapat diberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, meliputi:
 
a.
objek pajak atau objek retribusi terkena bencana alam;
 
b.
digunakan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan; dan/atau
 
c.
tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana mestinya,
 
yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 117

(1)
Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
 
a.
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
 
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Bupati secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
(7)
Keputusan Bupati atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
 
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
 
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
 
d.
menolak permohonan Wajib Pajak
(8)
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(10)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
dihapus.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI
 

Pasal 118

(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi dan/atau sanksi.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan, antara lain:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
 
b.
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
 
c.
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
 
d.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
 
e.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM APBD
 

Pasal 119

(1)
Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:
 
a.
kebijakan makro ekonomi daerah; dan
 
b.
potensi pajak dan retribusi.
(2)
Kebijakan makro ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah.
(3)
Kebijakan makro ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makro ekonomi regional dan kebijakan makro ekonomi yang mendasari penyusunan APBN.
 
 
 
 
 
BAB XII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
 

Pasal 120

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(3)
Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
 
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Bupati dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 121

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat Pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 122

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 123

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
 
 
 
 
 

Pasal 124

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 125

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 126

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, 124 dan Pasal 125 merupakan pendapatan negara.
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Bagian Kesatu
Penerimaan Pajak yang Diarahkan Penggunaannya
 

Pasal 127

(1)
Hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
(3)
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.
(4)
Hasil penerimaan PAT, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah meliputi:
 
a.
penanaman pohon;
 
b.
pembuatan lubang atau sumur resapan;
 
c.
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
 
d.
pengelolaan limbah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
 

Pasal 128

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
 

Pasal 129

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 130

(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
(2)
Ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 131

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pungutan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 42)
2.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Jasa Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 57)
3.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Izin Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 58)
4.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 59)
5.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Dasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 61)
6.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 62)
7.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 65)
8.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Pangkalan dan Hasil Bumi Keluar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 67)
9.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 110)
10.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 111)
11.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 112)
12.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 113)
13.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 114)
14.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 115)
15.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 116)
16.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 117);
17.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 118);
18.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 127);
19.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 128);
20.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 129);
21.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 130);
22.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 131);
23.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 132);
24.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 141);
25.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 142);
26.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 143);
27.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 144);
28.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 145);
29.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 146);
30.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 157);
31.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 158);
32.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 159);
33.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021 Nomor 2);
34.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021 Nomor 8),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 132

Ketentuan mengenai insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 129 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi Pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 133

Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 
 

Pasal 134

Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan terkait PDRD dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan isi ketentuan dari Perda ini.
 
 
 
 
 

Pasal 135

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Mamasa
pada tanggal 23 Februari 2024
Pj. BUPATI MAMASA,
ttd.
MUHAMMAD ZAIN
 
Diundangkan di Mamasa
pada tanggal 23 Februari 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMASA,
ttd.
MUHAMMAD SYUKUR
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2024 NOMOR 01
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMASA
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri atas beberapa Kabupaten yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Di antara beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat salah satunya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
 
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak dan Retribusi harus didasarkan pada Undang-Undang.
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penyusunannya didasarkan pada pemikiran salah satunya perlunya penyempurnaan pelaksanaan Pajak dan Retribusi yang selama ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis Retribusi.
 
Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini memiliki tujuan untuk:
 
1.
menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan Pajak sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;
 
2.
menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;
 
3.
memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan
 
4.
mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
 
 
 
 
 
Selain integrasi pajak-pajak berbasis konsumsi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mengatur perluasan Objek Pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).
 
Penyederhanaan Retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah Retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. jumlah atas jenis Objek Retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
contoh pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian misal, dalam hal pemerintah daerah melakukan pemuktahiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP yang sangat signifikan, maka dapat diberikan perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap.
b.
bentuk pemanfaatan obyek pajak; dan/atau
 
contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, perseratustase dasar pengenaan PBB-P2-nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial.
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota.
 
contoh pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Kabupaten/Kota misal, Kabupaten A dapat menyusun klasterisasi sebagai berikut:
 
-
NJOP < Rp X juta maka perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60%.
 
-
NJOP Rp X juta – Rp Y miliar maka perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80%.
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
contoh pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian misal, dalam hal pemerintah daerah melakukan pemuktahiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP yang sangat signifikan, maka dapat diberikan perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap.
b.
bentuk pemanfaatan obyek pajak; dan/atau
 
contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, perseratustase dasar pengenaan PBB-P2-nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial.
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota.
 
contoh pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Kabupaten/Kota misal, Kabupaten A dapat menyusun klasterisasi sebagai berikut:
 
-
NJOP < Rp X juta maka perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60%.
 
-
NJOP Rp X juta – Rp Y miliar maka perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80%.
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
contoh pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian misal, dalam hal pemerintah daerah melakukan pemuktahiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP yang sangat signifikan, maka dapat diberikan perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap.
b.
bentuk pemanfaatan obyek pajak; dan/atau
 
contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, perseratustase dasar pengenaan PBB-P2-nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial.
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota.
 
contoh pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Kabupaten/Kota misal, Kabupaten A dapat menyusun klasterisasi sebagai berikut:
 
-
NJOP < Rp X juta maka perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60%.
 
-
NJOP Rp X juta – Rp Y miliar maka perseratustase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80%.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah kegiatan penggunaan air tanah di sumbernya tanpa dilakukan pengambilan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
Pasal 30
Cukup Jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup Jelas.
Pasal 35
Cukup Jelas.
Pasal 36
Cukup Jelas.
Pasal 37
Cukup Jelas.
Pasal 38
Cukup Jelas.
Pasal 39
Cukup Jelas.
Pasal 40
Cukup Jelas.
Pasal 41
Cukup Jelas.
Pasal 42
Cukup Jelas.
Pasal 43
Cukup Jelas.
Pasal 44
Cukup Jelas.
Pasal 45
Cukup Jelas.
Pasal 46
Cukup Jelas.
Pasal 47
Cukup Jelas.
Pasal 48
Cukup Jelas.
Pasal 49
Cukup Jelas.
Pasal 50
Cukup Jelas.
Pasal 51
Cukup Jelas.
Pasal 52
Cukup Jelas.
Pasal 53
Cukup Jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Cukup Jelas.
Huruf g
Cukup Jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "permainan ketangkasan" adalah bentuk permainan yang berada di dalam kawasan arena dan/atau taman bermain yang dipungut bayaran, baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar ruangan seperti permainan ding-dong, lempar bola ke dalam keranjang, paintball, dan sebagainya.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "olahraga permainan" adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Huruf j
Cukup Jelas.
Huruf k
Cukup Jelas.
Huruf l
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel. Dalam kondisi dimaksud, yang menjadi Wajib Pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir, bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital.
Pasal 56
Cukup Jelas.
Pasal 57
Cukup Jelas.
Pasal 58
Cukup Jelas.
Pasal 59
Cukup Jelas.
Pasal 60
Cukup Jelas.
Pasal 61
Cukup Jelas.
Pasal 62
Cukup Jelas.
Pasal 63
Cukup Jelas.
Pasal 64
Cukup Jelas.
Pasal 65
Cukup Jelas.
Pasal 66
Cukup Jelas.
Pasal 67
Cukup Jelas.
Pasal 68
Cukup Jelas.
Pasal 69
Cukup Jelas.
Pasal 70
Cukup Jelas.
Pasal 71
Cukup Jelas.
Pasal 72
Cukup Jelas.
Pasal 73
Cukup Jelas.
Pasal 74
Cukup Jelas.
Pasal 75
Cukup Jelas.
Pasal 76
Cukup Jelas.
Pasal 77
Cukup Jelas.
Pasal 78
Cukup Jelas.
Pasal 79
Cukup Jelas.
Pasal 80
Cukup Jelas.
Pasal 81
Cukup Jelas.
Pasal 82
Cukup Jelas.
Pasal 83
Cukup Jelas.
Pasal 84
Cukup Jelas.
Pasal 85
Cukup Jelas.
Pasal 86
Cukup Jelas.
Pasal 87
Cukup Jelas.
Pasal 88
Cukup Jelas.
Pasal 89
Cukup Jelas.
Pasal 90
Cukup Jelas.
Pasal 91
Cukup Jelas.
Pasal 92
Cukup Jelas.
Pasal 93
Cukup Jelas.
Pasal 94
Cukup Jelas.
Pasal 95
Cukup Jelas.
Pasal 96
Cukup Jelas.
Pasal 97
Cukup Jelas.
Pasal 98
Cukup Jelas.
Pasal 99
Yang dimaksud dengan “tempat khusus parkir di luar badan jalan” adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan.
 
Contoh tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah:
1.
tempat parkir yang terdapat di kantor-kantor pemerintah, seperti kantor bupati atau kantor Perangkat Daerah.
2.
tempat parkir yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pada rumah sakit.
1.
tempat parkir yang terdapat di kantor-kantor pemerintah, seperti kantor bupati atau kantor Perangkat Daerah.
2.
tempat parkir yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pada rumah sakit.
1.
tempat parkir yang terdapat di kantor-kantor pemerintah, seperti kantor bupati atau kantor Perangkat Daerah.
2.
tempat parkir yang disediakan di gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pada rumah sakit.
Pasal 100
Cukup Jelas.
Pasal 101
Cukup Jelas.
Pasal 102
Cukup Jelas.
Pasal 103
Cukup Jelas.
Pasal 104
Cukup Jelas.
Pasal 105
Cukup Jelas.
Pasal 106
Cukup Jelas.
Pasal 107
Cukup Jelas.
Pasal 108
Cukup Jelas.
Pasal 109
Cukup Jelas.
Pasal 110
Cukup Jelas.
Pasal 111
Cukup Jelas.
Pasal 112
Cukup Jelas.
Pasal 113
Cukup Jelas.
Pasal 114
Cukup Jelas.
Pasal 115
Cukup Jelas.
Pasal 116
Cukup Jelas.
Pasal 117
Cukup Jelas.
Pasal 118
Cukup Jelas.
Pasal 119
Cukup Jelas.
Pasal 120
Cukup Jelas.
Pasal 121
Cukup Jelas.
Pasal 122
Cukup Jelas.
Pasal 123
Cukup Jelas.
Pasal 124
Cukup Jelas.
Pasal 125
Cukup Jelas.
Pasal 126
Cukup Jelas.
Pasal 127
Cukup Jelas.
Pasal 128
Cukup Jelas.
Pasal 129
Cukup Jelas.
Pasal 130
Cukup Jelas.
Pasal 131
Cukup Jelas.
Pasal 132
Cukup Jelas.
Pasal 133
Cukup Jelas.
Pasal 134
Cukup Jelas.
Pasal 135
Cukup Jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA NOMOR 01 TAHUN 2024
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.