Perda Kabupaten Lumajang Nomor: 10 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar beserta perubahannya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam sektor Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif hasil Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008, Seri D Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008 Nomor 30);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2009, Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 02).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
dan
BUPATI LUMAJANG
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lumajang;
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
| ||||
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang;
| ||||
|
5.
|
Bupati adalah Bupati Lumajang;
| ||||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang;
| ||||
|
7.
|
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas berupa halaman/pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
| ||||
|
8.
|
Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah,dengan menganut prinsip komersial dan khusus disediakan untuk pedagang.
| ||||
|
9.
|
Pasar adalah suatu tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa;
| ||||
|
10.
|
Pasar Daerah adalah pasar-pasar yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang;
| ||||
|
11.
|
Pasar Umum adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan (jual-beli) berbagai jenis barang maupun jasa tidak termasuk Pasar Hewan atau Ternak;
| ||||
|
12.
|
Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan (jual-beli) yang berskala besar;
| ||||
|
13.
|
Pasar Hewan adalah Pasar sebagai tempat jual-beli khusus hewan atau ternak;
| ||||
|
14.
|
Pasar Khusus adalah Pasar yang khusus menjual barang-barang sejenis atau tertentu seperti Pasar Buah, Pasar Burung, Pasar Loak (barang-barang bekas), Pasar Agropolitan, Pasar Higienis dan lain-lain;
| ||||
|
15.
|
Pasar Darurat dan atau Pasar Kaget adalah Pasar yang didirikan hanya untuk sementara waktu atau pada waktu-waktu tertentu;
| ||||
|
16.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
| ||||
|
17.
|
Rumah Toko (ruko) adalah sebuah bangunan tetap yang dibangun di lingkungan Pasar, berbentuk toko yang sekaligus dihuni pedagang untuk tempat tinggal;
| ||||
|
18.
|
Toko Gudang (togu) adalah sebuah bangunan tetap berbentuk toko yang dibangun di lingkungan Pasar dipergunakan sebagai gudang tempat menyimpan barang dagangan;
| ||||
|
19.
|
Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding, baik permanen maupun semi permanen dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan atau berdagang;
| ||||
|
20.
|
Los adalah sebuah bangunan tetap di dalam Pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan atau berdagang;
| ||||
|
21.
|
Tempat berjualan pada tempat-tempat tertentu adalah suatu tempat baik di dalam maupun di luar kawasan dan atau lingkungan Pasar yang digunakan oleh pedagang yang tidak menetap;
| ||||
|
22.
|
Pasar kelas I adalah Pasar yang memiliki fasilitas pertokoan, kios, los, ruko, toko, pelataran, sarana kebersihan umum, lokasi berada di ibukota Kecamatan, jumlah pedagang lebih dari 200 (dua ratus) orang serta ditinjau dari tingkat keramaian pembeli dan pedagang serta lokasinya berada ditempat yang strategis;
| ||||
|
23.
|
Pasar kelas II adalah Pasar yang memiliki fasilitas pertokoan, kios, los, pelataran serta dengan jumlah pedagang kurang dari 200 (dua ratus) orang;
| ||||
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||||
|
25.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| ||||
|
26.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, perkumpulan, persekutuan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN PASAR
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan Pasar merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pasar daerah, pasar tradisional, pasar grosir dan/atau pertokoan.
| ||||
|
(3)
|
Pengelolaan dan penyediaan fasilitas pasar menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
| ||||
|
(4)
|
Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Pihak lain dalam menyelenggarakan Pasar Grosir dan/atau pertokoan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENEMPATAN PASAR
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Setiap pedagang yang menggunakan fasilitas pasar wajib memperoleh hak penempatan terlebih dahulu dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
(2)
|
Atas pemberian hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
| ||||
|
(3)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayar lunas sebelum hak penempatan disahkan.
| ||||
|
(4)
|
Hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui.
| ||||
|
(5)
|
Hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
(6)
|
Prosedur dan tata cara pemberian hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
Pemegang hak penempatan wajib:
| |||||
|
a.
|
memanfaatkan tempat usaha sesuai dengan jenis usaha yang telah ditetapkan;
| ||||
|
b.
|
membayar retribusi;
| ||||
|
c.
|
menjaga ketertiban, kesopanan, keamanan dan kebersihan lingkungan pasar;
| ||||
|
d.
|
membayar tanggungan listrik dan air bersih atas biaya sendiri;
| ||||
|
e.
|
bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kebakaran pasar yang diakibatkan oleh kelalaian pemegang hak penempatan pasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Pemegang hak penempatan dilarang:
| |||||
|
a.
|
menambah dan/atau merubah bangunan yang telah tersedia tanpa persetujuan dari Bupati;
| ||||
|
b.
|
menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal;
| ||||
|
c.
|
memperjualbelikan barang/usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||||
|
d.
|
berbuat onar atau kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Hak penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dicabut apabila pemegang hak tersebut melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
Apabila tempat usaha yang ditempati oleh pemegang hak penempatan pasar sewaktu-waktu dibutuhkan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum, maka hak penempatan dapat dicabut dengan tanpa ganti rugi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap penggunaan fasilitas Pelayanan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial dan khusus disediakan untuk pedagang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Obyek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
| |||
|
|
b.
|
pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
| |||
|
(3)
|
Dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||||
|
(1)
|
Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Subyek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 11 | |||||
|
Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||
|
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pasar diukur berdasarkan luas, jenis, kelompok, kelas dan jangka waktu pemakaian fasilitas pasar yang digunakan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa Pasar grosir dan atau pertokoan diukur berdasarkan luas, jenis, kelompok, tempat/lokasi usaha serta kelas Pasar.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PRINSIP DALAM PENETAPAN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 15 | |||||
|
Prinsip yang dianut dalam penetapan dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, masing-masing ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Persetujuan izin pemakaian tempat dan/atau bangunan berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahun harus di daftar ulang.
| ||||
|
(2)
|
Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya persetujuan izin pemakaian tempat atau bangunan.
| ||||
|
(3)
|
Persetujuan sewa menyewa tempat dan atau bangunan pasar dikenakan biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi sewa menyewa.
| ||||
|
(4)
|
Retribusi Persetujuan Pemindahan Hak Izin Pemakaian tempat/Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dikenakan biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi pemindahan atau peralihan hak izin pemakaian tempat/bangunan pasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 19 | |||||
|
Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut di Wilayah Kabupaten Lumajang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan setelah diporporasi oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
(4)
|
Penagihan Retribusi Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
| ||||
|
(5)
|
Tata Cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||||
|
(6)
|
Hasil Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas Pasar Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 21 | |||||
|
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||||
|
Retribusi yang terutang terjadi pada saat penggunaan fasilitas pasar atau sejak diterbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 23 | |||||
|
(1)
|
Setiap pedagang yang memakai tempat berjualan di Pasar Daerah diwajibkan untuk:
| ||||
|
|
a.
|
memelihara kebersihan dengan menyediakan tempat sampah, memelihara kerapian dan keamanan tempat berjualan, barang dagangan maupun perlengkapannya sesuai ketentuan yang berlaku serta menunjang kegiatan pemeliharaan kebersihan;
| |||
|
|
b.
|
menjaga ketertiban dan tidak mengganggu keluar masuknya orang atau barang di pasar daerah;
| |||
|
|
c.
|
memenuhi pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |||
|
|
d.
|
mencegah timbulnya bahaya kebakaran.
| |||
|
(2)
|
Pasar yang dibuka pada pagi hari, siang, sore atau malam tetap dikenakan Retribusi harian sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||||
|
(3)
|
Bagi pedagang yang tidak berjualan, tetapi masih menempatkan/meninggalkan barang dagangannya di dalam Pasar Daerah, tetap dikenakan retribusi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah retribusi terutang.
| ||||
|
(4)
|
Bagi pedagang yang berjualan di Pasar Daerah, dilarang:
| ||||
|
|
a.
|
berjualan di jalan masuk dan keluar atau jalan penghubung di dalam Pasar Daerah;
| |||
|
|
b.
|
berjualan atau menggunakan tempat pemberhentian segala kendaraan selain dari tempat yang telah disediakan untuk itu atau yang menjadi haknya;
| |||
|
|
c.
|
memasang tenda atau mendirikan bangunan-bangunan di dalam Pasar Daerah, memasukan sepeda motor, sepeda, becak (kecuali petugas) dan ternak (kecuali Pasar Hewan) ke dalam Pasar Daerah;
| |||
|
|
d.
|
mempergunakan tempat di dalam Pasar Daerah sebagai tempat tinggal tanpa persetujuan Bupati, kecuali Ruko;
| |||
|
|
e.
|
dilarang minum minuman keras atau main judi di dalam Pasar Daerah;
| |||
|
|
f.
|
memasukkan atau mengeluarkan barang di dalam pasar daerah tanpa melalui jalan atau pintu masuk pasar daerah;
| |||
|
|
g.
|
melakukan suatu perbuatan di dalam pasar daerah yang sifatnya dapat mengganggu ketertiban umum;
| |||
|
|
h.
|
menimbun atau menyimpan suatu barang dalam Pasar Daerah lebih dari 1 (satu) ton, kecuali atas persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
| |||
|
|
i.
|
mempergunakan sebagai gudang atau tempat menimbun barang pada tempat yang semestinya bukan untuk itu;
| |||
|
|
j.
|
memperdagangkan barang-barang di dalam Pasar Daerah yang mudah menimbulkan kebakaran dan meledak serta dapat membahayakan keselamatan umum bagi orang dan barang tanpa persetujuan Bupati;
| |||
|
|
k.
|
menyalakan atau mempergunakan api dalam pasar daerah yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran;
| |||
|
|
l.
|
memakai tempat di dalam pasar melebihi batas areal yang telah ditetapkan;
| |||
|
|
m.
|
menempatkan barang dagangan, kendaraan, binatang muatan/tunggangan, ternak besar/kecil, barang bangunan atau barang yang banyak memakai tempat serta melakukan pekerjaan atau usaha pada waktu sebelum pasar dibuka atau sesudah pasar ditutup kecuali atas izin dari Kepala Pasar setempat;
| |||
|
|
n.
|
menolak petunjuk pejabat/petugas pasar daerah demi ketertiban kerapian dalam Pasar;
| |||
|
|
o.
|
Dilarang merubah bentuk bangunan yang telah ada dan atau mendirikan bangunan baru (permanen/semi permanen) dalam areal pasar daerah, kecuali atas persetujuan Bupati dengan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang;
| |||
|
|
p.
|
Dilarang memindahtangankan hak izin pemakaian tempat atau bangunan tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
| |||
|
|
q.
|
Dilarang menyewakan hak izin pemakaian tempat atau bangunan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
| |||
|
|
r.
|
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (3) dan (4) dapat dikenakan sanksi secara sepihak oleh Pemerintah Daerah, apabila:
| |||
|
|
|
1)
|
merubah bentuk/mendirikan bangunan baru (permanen/semi permanen) tanpa persetujuan terlebih dahulu dikenakan sanksi berupa bongkar paksa;
| ||
|
|
|
2)
|
memindahtangankan hak izin pemakaian tempat atau bangunan serta menyewakan tempat usaha dimaksud kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati atau Kepala Dinas Pasar dikenakan sanksi berupa pencabutan hak izin penempatan dan/atau dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari ketentuan yang berlaku;
| ||
|
|
|
3)
|
Bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan dan/atau terjadi keterlambatan perpanjangan izin pemakaian tempat/bangunan yang habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasal 8 ayat (4) dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
-
|
keterlambatan perpanjangan izin sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari ketentuan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
-
|
keterlambatan perpanjangan izin 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan denda sebesar 50% (Lima puluh persen) dari ketentuan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
-
|
keterlambatan perpanjangan izin 6 (enam) sampai dengan 1 (satu) tahun atau lebih dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dan/atau pencabutan hak izin penempatan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 24 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan (kios, los, toko dan sebagainya) dan/atau tutup paling lama 1 (satu) bulan, wajib membayar retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi terutang serta wajib untuk melaporkan kepada Kepala Pasar setempat, pada bulan berikutnya wajib membayar 100% (seratus persen).
| ||||
|
(3)
|
Bagi Wajib Retribusi yang tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan (kios, toko, los, bedak dan sebagainya) tiga bulan berturut-turut dan tidak membayar retribusi secara penuh dan telah diperingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh pejabat yang ditunjuk dan tidak diindahkan, maka pada bulan ke-empat fasilitas yang diberikan berupa izin pemakaian tempat atau bangunan dicabut secara sepihak oleh Pemerintah Daerah dan dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
| ||||
|
(4)
|
Bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan perpanjangan Izin Pemakaian Tempat atau Bangunan yang habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana pada Bab VI Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pencabutan Hak Izin Pemakaian Tempat atau Bangunan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 25 | |||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi terutang harus dibayar lunas sekaligus.
| ||||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
(3)
|
Tata Cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur oleh Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 26 | |||||
|
(1)
|
Surat teguran atau surat peringatan atau surat yang lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||||
|
(3)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 27 | |||||
|
(1)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||||
|
(3)
|
Tata Cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KEDALUWARSA
Pasal 28 | |||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat teguran;
| |||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 29 | |||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
| ||||
|
(2)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Terutang.
| ||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 31 | |||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang, kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi daerah;
| |||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 31 | |||||
|
(1)
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||||
|
(3)
|
Tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32 | |||||
|
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dengan segala perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 8 Desember 2011
BUPATI LUMAJANG
ttd.
DR. H. SJAHRAZAD MASDAR. M.A.
Diundangkan di Lumajang
pada tanggal 9 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ttd.
Drs. ABDUL FATAH ISMAIL
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2011 NOMOR 11.
| |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Implementasi Otonomi Daerah mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi yang nyata, luas dan bertanggung jawab secara proporsional yang diwujudkan dengan perluasan kewenangan kepada Pemerintah Daerah, kecuali urusan yang menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Kabupaten menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penyerahan berbagai kewenangan dalam rangka desentralisasi ini tentunya harus didukung dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan. Sumber pembiayaan yang paling penting adalah Pendapatan Asli Daerah yang salah satu komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari komponen retribusi daerah.
Kebijakan desentralisasi memerlukan banyak faktor pendukung dan salah satu faktor pendukung yang secara signifikan menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk membiayai pelaksanaan kewenangan yang dimilikinya, disamping faktor-faktor lain seperti kemampuan personalia dan perangkat daerah.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada pemerintah daerah diberikan perluasan kewenangan terhadap beberapa objek Retribusi dan penambahan jenis Retribusi, sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan otonomi.
Salah satu upaya untuk mewujudkan implementasi kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang meregulasi Retribusi Pelayanan Pasar dalam suatu Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1 s/d Pasal 34
Cukup Jelas.
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 59 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.