Perda Kabupaten Langkat Nomor: 1 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT
NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LANGKAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pemungutan retribusi jasa umum merupakan kewenangan pemerintah daerah atas pelayanan dan jasa yang disediakan serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis retribusi Jasa umum serta diselenggarakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan kendaraan bermotor;
| ||
|
c.
|
bahwa dengan memperhatikan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan regulasi daerah maka perlu dilakukan perubahan serta penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Perpindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dari Binjai ke Stabat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 9);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Dati II Binjai, Kabupaten Dati II Langkat dan Kabupaten Dati II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5346);
| ||
|
9.
|
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT dan BUPATI LANGKAT | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2012 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2),diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi, dan angka 36 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Langkat
| |
|
|
1A.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Langkat.
| |
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
| |
|
|
6.
|
Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor secara berkala dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang terdiri dari pengujian statis/tetap dan pengujian keliling.
| |
|
|
7.
|
Pengujian Statis adalah pengujian kendaraan bermotor menggunakan peralatan uji manual dan mekanis yang dipasang pada lokasi yang bersifat tetap atau dalam balai/gedung uji kendaraan bermotor.
| |
|
|
8.
|
Pengujian Keliling adalah pengujian kendaraan bermotor secara berpindah-pindah menggunakan peralatan uji manual dan mekanis yang dapat dipindah-pindahkan atau terpasang pada kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai unit pengujian keliling dan terhadap kendaraan yang diuji keliling dikenakan biaya tambahan pengujian.
| |
|
|
9.
|
Pemimpin Unit Pelaksana Pengujian Dinas adalah pejabat penguji yang memiliki kualifikasi/kompetensi dan daftar urut kepangkatan paling senior yang diberi kewenangan memimpin pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor dan diatas air, mengevaluasi dan mengusulkan petugas unit pengujian, pemeriksaan emisi gas buang dan tingkat kebisingan, pengawasan operasional dan penegakan pengujian, menerbitkan surat perintah uji dan hasil penilaian numpang uji, pengelola retribusi pengujian, persetujuan mutasi, menerima atau menolak keberatan terhadap hasil uji.
| |
|
|
10.
|
Pejabat Penguji adalah setiap Tenaga Penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
11.
|
Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karosen, pemuatan atau daya angkut, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
| |
|
|
12.
|
Laik jalan adalah persyaratan minimum suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dari kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
| |
|
|
13.
|
Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada Kendaraan itu, terdiri dari mobil penumpang, mobil bus, kendaraan umum, mobil barang, Head Tractor (Kereta Penarik), kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, becak bermotor dan sepeda motor, termasuk kendaraan bermotor di air.
| |
|
|
14.
|
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
| |
|
|
15.
|
Bukti Lulus Uji adalah legitimasi hasil pengujian kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji atau dokumen lain yang dipersamakan dan Tanda Uji.
| |
|
|
16.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
| |
|
|
17.
|
Pemeriksaan Emisi Gas Buang dan Tingkat Kebisingan adalah pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan dalam rangka pengendalian pencemaran udara kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan atau kawasan tertentu atau dalam rangka kebijaksanaan Bupati menetapkan hari bebas kendaraan.
| |
|
|
18.
|
Pemeriksaan Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor adalah pemeriksaan kendaraan oleh penguji karena adanya perubahan spesifikasi teknis, pemenuhan persyaratan pemasangan alat pelindung muatan pada mobil barang bak terbuka, mutasi/numpang uji, uji berkala pertama, serta untuk keperluan penghapusan (dumb) dan peremajaan kendaraan umum.
| |
|
|
19.
|
Perubahan Spesifikasi Teknis adalah perubahan-perubahan yang dilakukan sehingga data kendaraan tidak sesuai lagi dengan data yang ada pada buku uji dan dokumen kendaraan, perubahan nomor rangka, pemasangan iklan di badan kendaraan, pemasangan alat tambahan pada kendaraan, perubahan dimensi, pembuktian kesesuaian dimensi, perubahan bentuk dan sifat/status, penggantian mesin, pemasangan rumah-rumah/kereta samping pada sepeda motor untuk dipergunakan sebagai angkutan orang atau barang, persyaratan teknis, perubahan kebeningan kaca.
| |
|
|
20.
|
Pengesahan Lulus Uji Kendaraan Bermotor adalah proses pembubuhan tanda tangan Pejabat Penguji Dinas di kartu uji yang ditugaskan mengesahkan hasil pengujian berkala unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek atau swasta yang mendapat izin dari pemerintah.
| |
|
|
21.
|
Pengetokan nomor uji kendaraan bermotor adalah pembubuhan angka dan huruf tertentu menggunakan peralatan khusus di tempat tertentu yang menunjukkan nomor uji berkala kendaraan.
| |
|
|
22.
|
Pengawasan operasional dan penegakan hukum pengujian adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penguji terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan pengujian, teknis dan laik jalan, ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
| |
|
|
23.
|
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| |
|
|
24.
|
Mobil Penumpang Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| |
|
|
25.
|
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| |
|
|
26.
|
Parkir adalah setiap kendaraan bermotor yang berhenti dalam keadaan mati mesin.
| |
|
|
27.
|
Pengendalian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan, penataan, pengaturan, dan pengawasan menara telekomunikasi.
| |
|
|
28.
|
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
| |
|
|
29.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat optik, radio atau system magnetik lainnya.
| |
|
|
30.
|
Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Langkat.
| |
|
|
31.
|
Rumah Sakit Umum Daerah adalah instansi kesehatan daerah yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat dengan kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap serta tempat rujukan.
| |
|
|
32.
|
Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat dengan kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap.
| |
|
|
33.
|
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
| |
|
|
34.
|
Alat Perlengkapan Penanggulangan Kebakaran adalah semua alat yang dapat digunakan membantu memadamkan atau menanggulangi kebakaran.
| |
|
|
35.
|
Racun Api adalah zat atau bahan pemadam api yang tersimpan dalam tabung besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat pemadam api.
| |
|
|
36.
|
Hydrant Halaman adalah hydrant yang terletak di luar bangunan yang instalasi dan peralatannya disediakan atau dipasang dalam bangunan tersebut.
| |
|
|
37.
|
Sprinkler adalah suatu alat pemadam kebakaran yang dapat memancarkan air bertekanan secara otomatis dan merata ke semua alat.
| |
|
|
38.
|
Badan Usaha adalah suatu bentuk Perusahaan Nasional/lainnya yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiunan, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya berupa penginapan dan sejenisnya, mess, asrama, tempat hiburan, pusat perawatan (rumah sakit) dan sejenisnya, perkantoran, pusat pendidikan, pasar, biro jasa, pabrik, gudang, bengkel, kilang padi, pangkalan minyak, pom bensin (SPBU) rumah toko/kios dan perusahaan nasional/swasta lainnya serta usaha angkutan kendaraan bermotor umum, ruang makan (restoran).
| |
|
|
39.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atau jasa yang diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
| |
|
|
40.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| |
|
|
41.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan/atau perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |
|
|
42.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
|
43.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
|
44.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
45.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
46.
|
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10A
| ||
|
|
(1)
|
Kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji diberikan Bukti Lulus Uji yakni:
| |
|
|
|
a.
|
kartu uji; dan
|
|
|
|
b.
|
tanda uji.
|
|
|
(2)
|
Bentuk dan format Bukti Lulus Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10B
| ||
|
|
(1)
|
Dalam hal terjadinya keadaan kahar/memaksa yang menyebabkan tidak dapat diterbitkan Bukti Lulus Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Bukti Lulus Uji dalam bentuk lain yang dipersamakan.
| |
|
|
(2)
|
Penerbitan Bukti Lulus Uji dalam bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
| |
|
|
(3)
|
Bukti Lulus Uji dalam bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) bulan dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali tanpa pengujian ulang.
| |
|
|
(4)
|
Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, Pemerintah Daerah menerbitkan Bukti Lulus Uji sebagaimana dimaksud pada Pasal 10A ayat (1).
| |
|
|
(5)
|
Layanan penerbitan Bukti Lulus Uji dalam bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut retribusi sebesar yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 46
| ||
|
|
(1)
|
Buku Uji yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih dapat digunakan sampai berakhir masa berlakunya.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal masa berlaku Buku Uji telah berakhir, rusak, atau hilang setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Bukti Lulus Uji selanjutnya menggunakan Kartu Uji.
| |
|
|
(3)
|
Perubahan penggunaan Buku Uji menjadi Kartu Uji mulai dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan peraturan daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Langkat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Stabat
pada tanggal 9 Februari 2022 Plt. BUPATI LANGKAT WAKIL BUPATI, ttd. SYAH AFANDIN Diundangkan di Stabat pada tanggal 9 Februari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANGKAT, ttd. INDRA SALAHUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2022 NOMOR 1 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.