Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 1 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LAMPUNG SELATAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang­ Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
dan
BUPATI LAMPUNG SELATAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan.
3.
Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lampung Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
5.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang atau sub bidangnya yang berkaitan dengan pelayanan persetujuan bangunan gedung.
6.
Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, arganisasi massa, arganisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna rnelindungi kepentingan umum dan rnenjaga kelestarian lingkungan.
10a.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau merubah bangunan, yang menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10b.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10c.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
11.a.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
13.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah.
14.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk mengadakan suatu bangunan yang direncanakan, agar gambar rencana, rencana tampak sesuai dengan Tata Ruang yang ditentukan, Rencana Konstruksi Bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk melindungi kepentingan penghuninya, kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan.
15.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai ternpat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
16.
Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB dan/atau SBKBG.
16a.
Laik Fungsi adalah adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
17.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
18.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
19.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olek Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah ini serta menentukan tersangkanya.
20.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi PBG adalah penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG serta pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
pembangunan baru;
 
b.
bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
1.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
2.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
3.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
4.
perubahan tampak Bangunan Gedung;
 
 
5.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
6.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang dan berat;
 
 
7.
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; dan
 
 
8.
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4)
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5)
Dikecualikan obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
 
b.
penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Subjek
 

Pasal 4

Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Wajib Retribusi
 

Pasal 5

Wajib Retribusi PBG yang selanjutnya disebut wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi PBG termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

(1)
Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3)
Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
 
b.
Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
 
a.
Bangunan Gedung; dan
 
b.
Prasarana Bangunan Gedung.
(5)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
 
a.
Luas Total Lantai;
 
b.
Indeks Terintegrasi; dan
 
c.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(6)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
 
a.
Volume;
 
b.
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
 
c.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan PBG dan SLF, inspeksi Penilik Bangunan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
 

Pasal 9

(1)
Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
 
a.
Bangunan Gedung
 
 
Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
 
 
 
  
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
   
 
b.
Prasarana Bangunan Gedung
 
 
Tarif retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
   
  
V x I x Ibg x HSpbg
V x I x Ibg x HSpbg
V x I x Ibg x HSpbg
 
 
 
(2)
Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus:
 
 
 
If x 𝛴(bp x Ip) x Fm
If x 𝛴(bp x Ip) x Fm
If x 𝛴(bp x Ip) x Fm
  
(3)
Rincian perhitungan struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Tarif retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Peninjauan tarif retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati.
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Pembayaran Retribusi PBG
 

PasaI 11

(1)
Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Penerimaan retribusi PBG disetor ke kas Daerah paling lama 1 x 24 jam.
(4)
Dokumen Iain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

PasaI 12

(1)
Pembayaran retribusi PBG dilakukan baik secara tunai maupun non tunai sekaligus atau lunas sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kantor Dinas, Kas Daerah, Bank yang ditunjuk atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(5)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran, serta tata cara pembayaran ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penagihan Retribusi PBG
 

Pasal 13

(1)
Penagihan retribusi PBG yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan retribusi PBG diterbitkan sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Jumlah kurangnya retribusi yang terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif.
(6)
Tata cara penagihan Retribusi selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN
 

Pasal 14

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKDLB harus ditertibkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan uang sebesar 2% (dua persen) atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan Retribusi dan/atau angsuran pembayaran retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan, pembebasan Retribusi dan/atau angsuran pembayaran retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan Retribusi dan/atau angsuran pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB IX
KADALUARSA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB X
INSENTIF PEMUNGUT
 

Pasal 21

(1)
Seluruh penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
(2)
Pemanfaatan dari menerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penerbitan PBG dan SLF.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentifatas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 23

Tata cara pemanfaatan retribusi dan insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
 
b.
Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
 
c.
Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
 
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
 
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum.
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan penerimaan negara.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 25

(1)
IMB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
(2)
Permohonan IMB yang sedang dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

(1)
Peraturan Bupati pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2)
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kalianda
pada tanggal 7 April 2022
BUPATI LAMPUNG SELATAN,
ttd.
NANANG ERMANTO

Diundangkan di Lampung Selatan
pada tanggal 7 April 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN,
ttd.
THAMRIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 23
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
  
I.
UMUM
 
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan dampak yang salah satunya berkenaan dengan berubahnya nomenklatur retribusi izin mendirikan bangunan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. Bahwa dengan adanya perubahan pengaturan pada level pusat tersebut, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Lampung Selatan perlu disesuaikan kembali.
 
Peraturan Daerah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini diundangkan sebagai amanat normatif dari ketentuan Pasal 114 Undang­-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud merugikan keuangan daerah adalah dengan memalsukan jumlah atau bukti pembayaran retribusi PBG dan/atau tindakan lain yang sejenis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 4.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.