Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 1 Tahun 2024

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUTAI KARTANEGARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoriesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
dan
BUPATI KUTAI KARTANEGARA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.
2.
Bupati adalah Bupati Kutai Kartanegara.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Kartanegara.
5.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
15.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
16.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
17.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
18.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
19.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
20.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
21.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
22.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
23.
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
24.
Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
25.
Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
26.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
27.
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
28.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
29.
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
30.
Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin dilokasi yang sama atau tempat diluar badan jalan yang merupakan fasilitas parkir untuk umum meliputi tempat khusus parkir meliputi tempat rekreasi dan olah raga, pasar, terminal dan pelabuhan, dan tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu;
31.
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
32.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
33.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
34.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
35.
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
36.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
37.
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
38.
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
39.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
40.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
41.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
44.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
45.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
46.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
47.
Bangungan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
48.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
49.
Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
50.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
51.
Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
PAJAK
 
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
 

Pasal 2

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
a.
PBB-P2;
b.
BPHTB;
c.
PBJT atas:
 
1.
Makanan dan/atau Minuman;
 
2.
Tenaga Listrik;
 
3.
Jasa Perhotelan;
 
4.
Jasa Parkir; dan
 
5.
Jasa Kesenian dan Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
PAT;
f.
Pajak MBLB;
g.
Pajak Sarang Burung Walet;
h.
Opsen PKB; dan
i.
Opsen BBNKB.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf d, huruf e, huruf h dan huruf i dipungut berdasarkan penetapan Bupati
(2)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Rincian Pajak
 
Paragraf 1
PBB-P2
 

Pasal 4

(1)
Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2)
Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2)
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
(3)
Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
 
a.
Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
c.
Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
 
d.
Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
e.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
f.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
g.
Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
 
h.
Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Bupati; dan
 
i.
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP.
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3)
NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di Daerah, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(5)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan Daerah.
(6)
Besaran NJOP ditetapkan oleh Bupati.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan sebesar paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak.
(2)
Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
 
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
b.
bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
 
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(3)
Ketentuan mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
NJOP kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen);
 
b.
NJOP Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
 
c.
NJOP Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebesar 0,2% (nol koma dua persen);
 
d.
NJOP Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
 
e.
NJOP Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebesar 0,4% (nol koma empat persen); dan
 
f.
NJOP Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(2)
Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,001% (nol koma nol nol satu persen).
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2).
(2)
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
(3)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
(4)
PBB-P2 yang terutang dipungut di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
(5)
Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan wilayah daerah Kabupaten atau Kota tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
 
a.
laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
 
b.
Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
BPHTB
 

Pasal 10

(1)
Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemindahan hak karena:
 
 
1.
jual beli;
 
 
2.
tukar-menukar;
 
 
3.
hibah;
 
 
4.
hibah wasiat;
 
 
5.
waris;
 
 
6.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
 
 
7.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
 
8.
penunjukan pembeli dalam lelang;
 
 
9.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
10.
penggabungan usaha;
 
 
11.
peleburan usaha;
 
 
12.
pemekaran usaha; atau
 
 
13.
hadiah; dan
 
b.
pemberian hak baru karena:
 
 
1.
kelanjutan pelepasan hak; atau
 
 
2.
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
hak milik;
 
b.
hak guna usaha;
 
c.
hak guna bangunan;
 
d.
hak pakai;
 
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
 
f.
hak pengelolaan.
(4)
Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
 
a.
untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
 
c.
untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
d.
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
e.
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
 
f.
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
 
g.
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
 
h.
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
(6)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dasar pengenaan BPHTB merupakan nilai perolehan objek Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi.
(2)
Nilai perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
harga transaksi untuk jual beli;
 
b.
nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
 
c.
harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3)
Dalam hal nilai perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
(4)
Besarnya nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah.
(5)
Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 

Pasal 13

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) atau ayat (6), dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:
 
a.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
 
b.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
 
c.
pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
 
d.
pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
 
e.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
 
f.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
 
g.
pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
(3)
Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
 
a.
jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau
 
b.
jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud.
(5)
BPHTB yang terutang atas pemindahan hak karena jual beli paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli.
(6)
BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Dalam hal Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB, Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
 
b.
melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal pejabat pembuat akta tanah/notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
 
b.
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
 
b.
melaporkan risalah lelang kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(2)
Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
PBJT
 

Pasal 18

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a.
Makanan dan/atau Minuman;
b.
Tenaga Listrik;
c.
Jasa Perhotelan;
d.
Jasa Parkir; dan
e.
Jasa Kesenian dan Hiburan.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
 
a.
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
 
b.
Penyedia jasa boga atau catering yang melakukan:
 
 
1.
proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
 
 
2.
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
 
 
3.
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
 
a.
dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp60.000.000,- (enam puluh juta) per tahun;
 
b.
dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
 
c.
dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
 
d.
disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
(2)
Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik;
 
c.
konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
d.
konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
 
a.
hotel;
 
b.
hostel;
 
c.
vila;
 
d.
pondok wisata;
 
e.
motel;
 
f.
losmen;
 
g.
wisma pariwisata;
 
h.
pesanggrahan;
 
i.
rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage;
 
j.
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
 
k.
glamping (glamorous camping).
(2)
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
 
e.
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi:
 
a.
penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir; dan/atau
 
b.
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2)
Yang dikecualikan dari jasa penyediaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
 
c.
jasa Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi:
 
a.
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
 
b.
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan;
 
d.
kontes binaraga;
 
e.
pameran;
 
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
 
g.
perlombaan kendaraan bermotor;
 
h.
permainan ketangkasan;
 
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
 
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
 
k.
panti pijat dan pijat refleksi; dan
 
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2)
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
 
a.
kegiatan pelayanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran;
 
b.
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
(2)
Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
 
a.
Dasar pengenaan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan nilai jual Tenaga Listrik;
 
c.
Dasar pengenaan PBJT atas Jasa Perhotelan merupakan jumlah pembayaran kepada penyedia pelayanan Jasa Perhotelan;
 
d.
Dasar pengenaan PBJT atas Jasa Parkir merupakan jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia pelayanan memarkirkan kendaraan; dan
 
e.
Dasar pengenaan PBJT atas Jasa Kesenian merupakan jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan.
(2)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(3)
Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemerintah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
 
a.
Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
 
b.
Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
(2)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
 
a.
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
 
b.
jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.
(3)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan:
 
a.
kapasitas tersedia;
 
b.
tingkat penggunaan listrik;
 
c.
jangka waktu pemakaian listrik; dan
 
d.
harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.
(4)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ketentuan tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
 
c.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2)
Saat terutangnya PBJT ditetapkan pada saat:
 
a.
pembayaran/penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
 
c.
pembayaran/penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
 
d.
pembayaran/penyerahan atas jasa penyediaan Tempat Parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
 
e.
pembayaran/penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
(3)
PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Pajak Reklame
 

Pasal 29

(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
 
b.
Reklame kain;
 
c.
Reklame melekat/stiker;
 
d.
Reklame selebaran;
 
e.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
Reklame udara;
 
g.
Reklame apung;
 
h.
Reklame film/slide; dan.
 
i.
Reklame peragaan.
(3)
Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
d.
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
 
e.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah merupakan nilai sewa Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada:
 
Nilai Sewa Reklame (NSR) = Nilai Strategis Lokasi x Ukuran/Satuan Media Reklame x Jangka Waktu x Harga Satuan Reklame; dan
 
Nilai Strategis Lokasi (NSL) = Nilai Kawasan + Nilai Sudut Pandang + Nilai Lebar jalan + Nilai - Ketinggian.
(6)
Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 32

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.
(3)
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(4)
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
 
 
 
 
 
Paragraf 5
PAT
 

Pasal 34

(1)
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
 
a.
keperluan dasar rumah tangga;
 
b.
pengairan pertanian rakyat;
 
c.
perikanan rakyat;
 
d.
peternakan rakyat;
 
e.
keperluan keagamaan; dan
 
f.
keperluan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Dasar pengenaan PAT merupakan nilai perolehan Air Tanah.
(2)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
(3)
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4)
Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air; dan
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 37

Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2)
Saat terutangnya PAT ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(3)
PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Pajak MBLB
 

Pasal 39

(1)
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
 
a.
asbes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu (halite);
 
k.
grafit;
 
l.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
marmer;
 
t.
nitrat;
 
u.
obsidian;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
fosfat;
 
aa.
talk;
 
bb.
tanah serap (fullers earth);
 
cc.
tanah diatom;
 
dd.
tanah liat;
 
ee.
tawas (alum);
 
ff.
tras;
 
gg.
yarosit;
 
hh.
zeolit;
 
ii.
basal;
 
jj.
trakhit;
 
kk.
belerang;
 
ll.
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
 
mm.
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
 
a.
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
 
b.
untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah;
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
(2)
Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Dasar pengenaan Pajak MBLB merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB.
(2)
Nilai jual hasil pengambilan MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
(3)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah.
(4)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
 
 
 
 
 

Pasal 42

Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2)
Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.
(3)
Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Pajak Sarang Burung Walet
 

Pasal 44

(1)
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(2)
Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
(2)
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet merupakan nilai jual sarang Burung Walet.
(2)
Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 

Pasal 47

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3).
(2)
Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(3)
Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Opsen PKB
 

Pasal 49

Opsen PKB dikenakan atas Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB.
(2)
Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 

Pasal 51

Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 52

Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2)
Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
(3)
Opsen PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Opsen BBNKB
 

Pasal 54

Opsen BBNKB dikenakan atas Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak BBNKB.
(2)
Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 

Pasal 56

Dasar pengenaan untuk Opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 57

Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 dengan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 57.
(2)
Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
(3)
Opsen BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Masa Pajak dan Tahun Pajak
 

Pasal 59

(1)
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
(3)
Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(4)
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak dan Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan
 

Pasal 60

(1)
Hasil penerimaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
(3)
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
(4)
Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi namun tidak terbatas pada:
 
a.
penanaman pohon;
 
b.
pembuatan lubang atau sumur resapan;
 
c.
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
 
d.
pengelolaan limbah.
 
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Jenis Retribusi
 

Pasal 61

Jenis Retribusi terdiri atas:
a.
Retribusi Jasa Umum;
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
 

Pasal 62

(1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi:
 
a.
pelayanan kesehatan;
 
b.
pelayanan kebersihan;
 
c.
pelayanan parkir di tepi jalan umum;
 
d.
pelayanan pasar; dan
 
e.
pengendalian lalu lintas.
(2)
Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dalam detail rincian jenis dan tarif pelayanan kesehatan dan/atau pola tarif pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BLUD.
(4)
Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian jenis dan tarif pelayanan kesehatan dan/atau pola tarif pelayanan kesehatan atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian jenis dan tarif pelayanan kesehatan dan/atau pola tarif pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Detail rincian jenis dan tarif pelayanan kesehatan dan/atau pola tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan.
(7)
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan jasa umum yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah dan UPTD Puskesmas yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
 
a.
pelayanan kesehatan BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan kelas masing-masing;
 
b.
pelayanan kesehatan BLUD di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu; dan
 
c.
balai pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
 
 
 
 
 

Pasal 64

(1)
Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
 
c.
penyediaan lokasi pembuangan/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
 
d.
penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
 
e.
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri.
(2)
Dikecualikan dari pelayanan kebersihan yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 
 

Pasal 65

(1)
Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelayanan parkir yang disediakan oleh BLUD dikecualikan dari ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf c.
 
 
 
 
 

Pasal 66

Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Pelayanan pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e merupakan pengendalian atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau Kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh pengguna kendaraan bermotor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian lalu lintas diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
 
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, jangka waktu pelayanan dan/atau jenis pemakaian fasilitas;
 
b.
pelayanan kebersihan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, volume dan/atau jenis sampah/limbah kakus/limbah cair;
 
c.
pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat parkir;
 
d.
pelayanan pasar diukur berdasarkan frekuensi layanan, jangka waktu pemakaian fasilitas pasar dan/atau jenis pemakaian fasilitas pasar; dan
 
e.
Pelayanan pengendalian lalu lintas diukur berdasarkan lokasi ruas jalan tempat pemberian pelayanan, waktu penggunaan pelayanan, dan/atau jenis Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Pemimpin BLUD menyusun tarif layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan tingkat kesulitan, risiko dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(4)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
 
 
 
 
 

Pasal 71

Besaran Retribusi Jasa Umum yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 72

(1)
Besaran Retribusi Jasa Umum pada jenis pelayanan kesehatan dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dan/atau pola tarif.
(2)
Tarif layanan BLUD Puskesmas dibedakan sesuai zona yang meliputi zona wilayah hulu, zona wilayah tengah dan zona wilayah pantai.
(3)
Tarif layanan BLUD Rumah Sakit dapat dibedakan sesuai letak geografis dan klasifikasi rumah sakit.
(4)
Rincian jenis dan tarif pelayanan kesehatan dan/atau pola tarif pelayanan kesehatan serta zona wilayah BLUD tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 73

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Umum.
(4)
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 74

(1)
Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi:
 
a.
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
 
b.
penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
 
c.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
d.
penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
 
e.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
 
f.
pelayanan jasa kepelabuhanan;
 
g.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
 
h.
pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
 
i.
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
 
j.
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa/pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4)
Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan.
(6)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(7)
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 

Pasal 75

Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 76

(1)
Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2)
Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang disewa oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
 
 
 
 
 

Pasal 77

Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 78

Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 79

Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf e merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 80

Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf f merupakan pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 81

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf g merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 82

Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf h merupakan pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 83

Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf i merupakan penjualan hasil produksi usaha Daerah oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 84

Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf j termasuk pemanfaatan barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 85

(1)
Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jenis pelayanan Jasa Usaha.
 
 
 
 
 

Pasal 86

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
penyediaan tempat kegiatan usaha diukur berdasarkan luas tempat usaha, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas pasar grosir, pertokoan, dan/atau tempat usaha lainnya;
 
b.
penyediaan tempat pelelangan diukur berdasarkan luas tempat pelelangan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat pelelangan;
 
c.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
d.
penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa;
 
e.
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak diukur berdasarkan jenis hewan ternak, jenis layanan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas rumah potong hewan;
 
f.
pelayanan jasa kepelabuhan diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas kepelabuhan, jenis pelayanan, dan/atau volume penggunaan pelayanan;
 
g.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
 
h.
pelayanan penyeberangan di air diukur berdasarkan frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas penyeberangan di air;
 
i.
penjualan produksi usaha Daerah diukur berdasarkan jenis dan/atau volume produksi usaha Daerah; dan
 
j.
pemanfaatan aset Daerah diukur berdasarkan jenis pemanfaatan aset, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemanfaatan aset Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 87

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
(3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BLUD.
 
 
 
 
 

Pasal 88

Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 89

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
 
a.
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
 
b.
kerja sama pemanfaatan;
 
c.
bangun guna serah atau bangun serah guna;
 
d.
kerja sama penyediaan infrastruktur
(3)
Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah.
(4)
Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(5)
Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah
(6)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(7)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha.
(8)
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 90

(1)
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi:
 
a.
persetujuan bangunan gedung (PBG);
 
b.
penggunaan tenaga kerja asing; dan
 
c.
Pengelolaan pertambangan rakyat.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 

Pasal 91

(1)
Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
Pembangunan baru;
 
b.
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
1.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
2.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
3.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
4.
perubahan tampak Bangunan Gedung;
 
 
5.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
6.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
 
 
7.
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
 
 
8.
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
 
 
9.
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(4)
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin persetujuan bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
 
 
 
 
 

Pasal 92

(1)
Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2)
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 
 

Pasal 93

(1)
Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
 
a.
orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
 
b.
koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
 
 
 
 
 

Pasal 94

(1)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu.
(2)
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 

Pasal 95

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
pelayanan PBG diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan;
 
b.
pelayanan penggunaan tenaga kerja asing diukur berdasarkan frekuensi penyediaan pelayanan dan/atau jangka waktu pelayanan; dan
 
c.
pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat diukur berdasarkan frekuensi pelayanan pembinaan dan pengawasan.
(3)
Formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
 
a.
formula untuk Bangunan Gedung, meliputi:
 
 
1.
luas total lantai;
 
 
2.
indeks lokalitas;
 
 
3.
indeks terintegrasi; dan
 
 
4.
indeks bangunan gedung terbangun, dan
 
b.
formula untuk prasarana Bangunan Gedung, meliputi:
 
 
1.
volume;
 
 
2.
indeks prasarana bangunan gedung; dan
 
 
3.
indeks bangunan gedung terbangun.
 
 
 
 
 

Pasal 96

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
(3)
Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), biaya penyelenggaraan pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan Gedung.
(4)
Pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(5)
Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), biaya pengelolaan pertambangan rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada kementerian di bidang energi dan sumber daya mineral.
 
 
 
 
 

Pasal 97

(1)
Besaran Retribusi Perizinan Tertentu yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(2)
Khusus untuk Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan PBG, besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan pelayanan PBG dengan harga satuan Retribusi PBG.
(3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
a.
standar harga satuan tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
 
b.
harga satuan Retribusi PBG untuk prasarana Bangunan Gedung.
 
 
 
 
 

Pasal 98

(1)
Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang.
(2)
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk kepentingan perpajakan.
(3)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(5)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
(6)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya dilakukan terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan Bangunan Gedung negara/standar harga satuan tertinggi dan indeks lokalitas.
(7)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(8)
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
 

Pasal 99

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 100

(1)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) antara lain surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.
(2)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah.
(3)
Dokumen pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh wajib pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Besaran retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
(5)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
 
 
 
 
 

Pasal 101

(1)
Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2)
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
 
a.
pendaftaran dan pendataan;
 
b.
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
 
c.
pembayaran dan penyetoran;
 
d.
pelaporan;
 
e.
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
 
f.
pemeriksaan Pajak;
 
g.
penagihan Pajak dan Retribusi;
 
h.
keberatan;
 
i.
gugatan;
 
j.
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Bupati; dan
 
k.
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha
 

Pasal 102

(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
 
b.
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
 
c.
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
 
d.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
 
e.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan Bupati sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah.
(5)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
 
a.
kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
 
b.
kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi; dan
 
c.
kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap perekonomian Daerah dan lapangan kerja di Daerah.
(6)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(7)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(8)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
 
 
 
 
 

Pasal 103

(1)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD.
(2)
Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 104

(1)
Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, apabila diperlukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi untuk tujuan lain.
(2)
Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dan ayat (5).
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
 

Pasal 105

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(2)
Kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau Wajib Retribusi atau tingkat likuiditas Wajib Pajak atau Wajib Retribusi.
(3)
Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak atau pokok Retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan Peraturan
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kemudahan Perpajakan Daerah
 

Pasal 106

(1)
Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
 
a.
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
 
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Bupati secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
(7)
Keputusan Bupati atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
 
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
 
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
 
c.
menolak permohonan Wajib Pajak.
(8)
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(10)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
inflasi lebih dari 30%.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VI
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
 

Pasal 107

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(3)
Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
 
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan Daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Bupati dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 108

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM APBD
 

Pasal 109

(1)
Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:
 
a.
kebijakan makro ekonomi Daerah; dan
 
b.
potensi Pajak dan Retribusi.
(2)
Kebijakan makro ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah.
(3)
Kebijakan makro ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makro ekonomi regional dan kebijakan makro ekonomi yang mendasari penyusunan APBN.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 110

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai hukum acara pidana.
 
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 111

(1)
Wajib pajak mengajukan keberatan dan banding hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan dan banding sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 112

(1)
Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 113

(1)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(2)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) untuk setiap SPTPD;
(3)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
(4)
Kriteria kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
bencana alam dan atau bencana non alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
inflasi lebih dari 30%.
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 114

(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SSD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 115

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
 
 
 
 
 

Pasal 116

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 117

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pasal 107 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 118

Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 116 merupakan pendapatan negara.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 119

Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
 
 
 
 
 

Pasal 120

Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 108, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 121

Pada saat Perda ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
 
 
 
 
 

Pasal 122

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 111), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 123

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 111);
b.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5);
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015 Nomor 63);
d.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 54); dan
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 23).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 124

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tenggarong
pada tanggal 4 Januari 2024
BUPATI KUTAI KARTANEGARA,
ttd.
EDI DAMANSYAH
 
Diundangkan di Tenggarong
pada tanggal 4 Januari 2024
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
ttd.
SUNGGONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2024 NOMOR 165
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
 
A.
UMUM
 
Melalui Undang-undang Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Pusat diberikan amanat kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke dalam satu dokumen.
 
Amanat tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat Pajak, retribusi dan retribusi perizinan tertentu.
 
Kemudian muatan Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak dan retribusi, penetapan tarif, mekanisme perhitungan, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan retribusi, kerahasian data wajib pajak dan sanksi.
 
 
 
 
B.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Ayat (1)
Contoh perhitungan PBB-P2:
NJOP Bumi/Bangunan sebesar Rp300.000.000,-
NJOP tidak kena pajak sebesar Rp10.000.000,-
PBB-P2 = (300.000.000 – 10.000.000) x 0,5%
PBB-P2 = 290.000.000 x 0,5%
PBB-P2 = Rp145.000,-
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan “surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak” adalah surat keputusan pemberian hak baru yang menyebabkan terjadinya perubahan nama.
Huruf g
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Cukup Jelas
Huruf k
Yang dimaksud glamping (glamorour camping) adalah usaha perhotelan dengan menggunakan tenda untuk kegiatan berkemah di suatu tempat wisata alam, yang telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk kenyamanan.
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Cukup Jelas
Pasal 41
Cukup Jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Contoh:
Pada tanggal 13 Desember 2023 Wajib Pajak A di Kabupaten Kutai Kartanegara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembelian kendaraan bermotor baru diregistrasi atas nama pemilik (Wajib Pajak A), sehingga terutang PKB. Kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A.
 
Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar 1%, dan tarif opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebesar 66%. Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
a.PKB terutang = 1% x Rp300 juta = Rp3 juta
b.Opsen PKB terutang = 66% x Rp3 juta = Rp2 juta
a.PKB terutang = 1% x Rp300 juta = Rp3 juta
b.Opsen PKB terutang = 66% x Rp3 juta = Rp2 juta
a.PKB terutang = 1% x Rp300 juta = Rp3 juta
b.Opsen PKB terutang = 66% x Rp3 juta = Rp2 juta
 
Total PKB dan Opsen PKB terutang = Rp5 juta, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (regident) kendaraan bermotor.
 
Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai contoh sesuai dengan tarif dalam Perda dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Contoh:
Pada tanggal 13 Desember 2023, Wajib Pajak A di Kabupaten Kutai Kartanegara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembelian kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp300 juta sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2023.
 
Tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi Kalimantan Timur sebesar 8%, sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 66%. Maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
a.
BBNKB terutang = 8% x Rp300 juta = Rp24 juta
b.
Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24 juta = 16 juta
a.
BBNKB terutang = 8% x Rp300 juta = Rp24 juta
b.
Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24 juta = 16 juta
a.
BBNKB terutang = 8% x Rp300 juta = Rp24 juta
b.
Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24 juta = 16 juta
 
Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang = Rp40 juta, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan opsen BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Pada prinsipnya saat terutangnya Pajak terjadi pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai Pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak dapat terjadi pada:
a.
suatu saat tertentu, misalnya untuk BPHTB;
b.
akhir masa Pajak, misalnya untuk PBJT; atau
c.
suatu Tahun Pajak, misalnya untuk PBB-P2.
a.
suatu saat tertentu, misalnya untuk BPHTB;
b.
akhir masa Pajak, misalnya untuk PBJT; atau
c.
suatu Tahun Pajak, misalnya untuk PBB-P2.
a.
suatu saat tertentu, misalnya untuk BPHTB;
b.
akhir masa Pajak, misalnya untuk PBJT; atau
c.
suatu Tahun Pajak, misalnya untuk PBB-P2.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum dalam ayat ini termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
Pasal 62
Cukup Jelas
Pasal 63
Cukup Jelas
Pasal 64
Cukup Jelas
Pasal 65
Cukup Jelas
Pasal 66
Cukup Jelas
Pasal 67
Cukup Jelas
Pasal 68
Cukup Jelas
Pasal 69
Cukup Jelas
Pasal 70
Cukup Jelas
Pasal 71
Cukup Jelas
Pasal 72
Cukup Jelas
Pasal 73
Cukup Jelas
Pasal 74
Cukup Jelas
Pasal 75
Cukup Jelas
Pasal 76
Cukup Jelas
Pasal 77
Cukup Jelas
Pasal 78
Cukup Jelas
Pasal 79
Cukup Jelas
Pasal 80
Cukup Jelas
Pasal 81
Cukup Jelas
Pasal 82
Cukup Jelas
Pasal 83
Cukup Jelas
Pasal 84
Cukup Jelas
Pasal 85
Cukup Jelas
Pasal 86
Cukup Jelas
Pasal 87
Cukup Jelas
Pasal 88
Cukup Jelas
Pasal 89
Cukup Jelas
Pasal 90
Cukup Jelas
Pasal 91
Cukup Jelas
Pasal 92
Cukup Jelas
Pasal 93
Cukup Jelas
Pasal 94
Cukup Jelas
Pasal 95
Cukup Jelas
Pasal 96
Cukup Jelas
Pasal 97
Cukup Jelas
Pasal 98
Cukup Jelas
Pasal 99
Cukup Jelas
Pasal 100
Cukup Jelas
Pasal 101
Cukup Jelas
Pasal 102
Cukup Jelas
Pasal 103
Cukup Jelas
Pasal 104
Cukup Jelas
Pasal 105
Cukup Jelas
Pasal 106
Cukup Jelas
Pasal 107
Cukup Jelas
Pasal 108
Cukup Jelas
Pasal 109
Cukup Jelas
Pasal 110
Cukup Jelas
Pasal 111
Cukup Jelas
Pasal 112
Cukup Jelas
Pasal 113
Cukup Jelas
Pasal 114
Cukup Jelas
Pasal 115
Cukup Jelas
Pasal 116
Cukup Jelas
Pasal 117
Cukup Jelas
Pasal 118
Cukup Jelas
Pasal 119
Cukup Jelas
Pasal 120
Cukup Jelas
Pasal 120
Cukup Jelas
Pasal 121
Cukup Jelas
Pasal 122
Cukup Jelas
Pasal 123
Cukup Jelas
Pasal 124
Cukup Jelas
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 77
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.