Perda Kabupaten Kuningan Nomor: 9 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR 9 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2016 perlu dibuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, untuk menjamin kepastian hukum pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 5679);
12.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5717);
31.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunitas Insensif dan Dana Operasional;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
38.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2007 Nomor 58 seri E);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 58 Tahun 2007);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Bank Jabar-Banten (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 69 seri E);
42.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2011 Nomor 151 seri E);
43.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 29 Seri A);
44.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76 seri E);
45.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 seri E); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan (lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 17 seri E); bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, bentuk hukum PD. Perkreditan Kecamatan Kuningan berubah menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Kuningan;
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2016 seri A);
48.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kuningan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 Nomor 6 seri A);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
dan
BUPATI KUNINGAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 

Pasal 1

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c.
Laporan Operasional
d.
Laporan Perubahan Ekuitas
e.
Neraca;
f.
Laporan Arus Kas; dan
g.
Catatan Atas Laporan Keuangan
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.429.460.737.294,00
 
b.
Belanja
2.500.019.473.524,00
 
 
Defisit
 
(70.558.736.230,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Peneriman
163.699.708.123,00
 
 
Pengeluaran
33.088.648.468,00
 
 
Surplus
 
130.611.059.655,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.429.460.737.294,00
 
b.
Belanja
2.500.019.473.524,00
 
 
Defisit
 
(70.558.736.230,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Peneriman
163.699.708.123,00
 
 
Pengeluaran
33.088.648.468,00
 
 
Surplus
 
130.611.059.655,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.429.460.737.294,00
 
b.
Belanja
2.500.019.473.524,00
 
 
Defisit
 
(70.558.736.230,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Peneriman
163.699.708.123,00
 
 
Pengeluaran
33.088.648.468,00
 
 
Surplus
 
130.611.059.655,00
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp70.723.059.998,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.500.183.797.292,00
b.
Realisasi
2.429.460.737.294,00
 
Selisih kurang
70.723.059.998,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.500.183.797.292,00
b.
Realisasi
2.429.460.737.294,00
 
Selisih kurang
70.723.059.998,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
2.500.183.797.292,00
b.
Realisasi
2.429.460.737.294,00
 
Selisih kurang
70.723.059.998,00
 
 
 
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp129.775.381.976,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
2.629.794.855.500,00
b.
Realisasi
2.500.019.473.524,00
 
Selisih kurang
129.775.381.976,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
2.629.794.855.500,00
b.
Realisasi
2.500.019.473.524,00
 
Selisih kurang
129.775.381.976,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
2.629.794.855.500,00
b.
Realisasi
2.500.019.473.524,00
 
Selisih kurang
129.775.381.976,00
 
 
 
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp59.052.321.978,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Defisit setelah perubahan
129.611.058.208,00
b.
Surplus Realisasi
(70.558.736.230,00)
 
Selisih lebih
59.052.321.978,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Defisit setelah perubahan
129.611.058.208,00
b.
Surplus Realisasi
(70.558.736.230,00)
 
Selisih lebih
59.052.321.978,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Defisit setelah perubahan
129.611.058.208,00
b.
Surplus Realisasi
(70.558.736.230,00)
 
Selisih lebih
59.052.321.978,00
 
 
 
(4)
Selisih Anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Penerimaan pembiayaan setelah perubahan
163.699.708.123,00
b.
Realisasi
163.699.708.123,00
 
Selisih lebih
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Penerimaan pembiayaan setelah perubahan
163.699.708.123,00
b.
Realisasi
163.699.708.123,00
 
Selisih lebih
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Penerimaan pembiayaan setelah perubahan
163.699.708.123,00
b.
Realisasi
163.699.708.123,00
 
Selisih lebih
0,00
 
 
 
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp1.000.001.447,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
34.088.649.915,00
b.
Realisasi
33.088.648.468,00
 
Selisih kurang
1.000.001.447,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
34.088.649.915,00
b.
Realisasi
33.088.648.468,00
 
Selisih kurang
1.000.001.447,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
34.088.649.915,00
b.
Realisasi
33.088.648.468,00
 
Selisih kurang
1.000.001.447,00
 
 
 
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp1.000.001.447,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
129.611.058.208,00
b.
Realisasi
130.611.059.655,00
 
Selisih lebih
1.000.001.447,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
129.611.058.208,00
b.
Realisasi
130.611.059.655,00
 
Selisih lebih
1.000.001.447,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
129.611.058.208,00
b.
Realisasi
130.611.059.655,00
 
Selisih lebih
1.000.001.447,00
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Huruf b per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo anggaran lebih awal tahun sebelumnya
163.699.708.123,00
b.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun sebelumnya
(163.699.708.123,00)
c.
Sisa lebih (kurang) Pembiayaan Anggaran (Silpa/SIKPA)
60.052.323.425,00
d.
Saldo anggaran lebih akhir
60.052.323.425,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo anggaran lebih awal tahun sebelumnya
163.699.708.123,00
b.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun sebelumnya
(163.699.708.123,00)
c.
Sisa lebih (kurang) Pembiayaan Anggaran (Silpa/SIKPA)
60.052.323.425,00
d.
Saldo anggaran lebih akhir
60.052.323.425,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo anggaran lebih awal tahun sebelumnya
163.699.708.123,00
b.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun sebelumnya
(163.699.708.123,00)
c.
Sisa lebih (kurang) Pembiayaan Anggaran (Silpa/SIKPA)
60.052.323.425,00
d.
Saldo anggaran lebih akhir
60.052.323.425,00
 
 
 

Pasal 5

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Huruf c per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Pendapatan L-O
2.616.428.838.334,00
b.
Jumlah Beban
2.537.382.115.211,00
c.
Surplus L-O
79.046.723.123,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Pendapatan L-O
2.616.428.838.334,00
b.
Jumlah Beban
2.537.382.115.211,00
c.
Surplus L-O
79.046.723.123,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Pendapatan L-O
2.616.428.838.334,00
b.
Jumlah Beban
2.537.382.115.211,00
c.
Surplus L-O
79.046.723.123,00
 
 
 

Pasal 6

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Huruf d per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ekuitas awal
2.708.282.870.059,00
b.
Surplus L-O
79.046.723.123,00
c.
Dampak kumulatif perubahan
(714.881.925.795,00)
d.
Ekuitas
2.072.447.667.387,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ekuitas awal
2.708.282.870.059,00
b.
Surplus L-O
79.046.723.123,00
c.
Dampak kumulatif perubahan
(714.881.925.795,00)
d.
Ekuitas
2.072.447.667.387,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Ekuitas awal
2.708.282.870.059,00
b.
Surplus L-O
79.046.723.123,00
c.
Dampak kumulatif perubahan
(714.881.925.795,00)
d.
Ekuitas
2.072.447.667.387,00
 
 
 

Pasal 7

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Asset
2.175.278.082.540,00
b.
Jumlah Kewajiban
102.830.415.153,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
2.072.447.667.387,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Asset
2.175.278.082.540,00
b.
Jumlah Kewajiban
102.830.415.153,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
2.072.447.667.387,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Asset
2.175.278.082.540,00
b.
Jumlah Kewajiban
102.830.415.153,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
2.072.447.667.387,00
 
 
 

Pasal 8

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2016
163.807.746.896,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
257.635.621.450,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
(357.033.801.663,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
(4.249.204.485,00)
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
288.841.339,00
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2016
60.449.203.537,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2016
163.807.746.896,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
257.635.621.450,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
(357.033.801.663,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
(4.249.204.485,00)
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
288.841.339,00
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2016
60.449.203.537,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2016
163.807.746.896,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
257.635.621.450,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
(357.033.801.663,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
(4.249.204.485,00)
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
288.841.339,00
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2016
60.449.203.537,00
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf g tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
laporan operasional;
d.
Lampiran IV
:
LPE;
e.
Lampiran V
:
neraca;
f.
Lampiran VI
:
laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih
j.
Lampiran X
:
daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.
Lampiran XII
:
daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.
Lampiran XX
:
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
a.
Lampiran I
:
laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
laporan operasional;
d.
Lampiran IV
:
LPE;
e.
Lampiran V
:
neraca;
f.
Lampiran VI
:
laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih
j.
Lampiran X
:
daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.
Lampiran XII
:
daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.
Lampiran XX
:
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
a.
Lampiran I
:
laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Lampiran III
:
laporan operasional;
d.
Lampiran IV
:
LPE;
e.
Lampiran V
:
neraca;
f.
Lampiran VI
:
laporan arus kas;
g.
Lampiran VII
:
catatan atas laporan keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.
Lampiran IX
:
daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih
j.
Lampiran X
:
daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.
Lampiran XI
:
daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.
Lampiran XII
:
daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.
Lampiran XIII
:
daftar rekapitulasi aset tetap;
n.
Lampiran XIV
:
daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
daftar dana cadangan daerah;
q.
Lampiran XVII
:
daftar kewajiban jangka pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
daftar kewajiban jangka panjang;
s.
Lampiran XIX
:
daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.
Lampiran XX
:
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 

Pasal 11

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
 
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 5 September 2017
BUPATI KUNINGAN
ttd
ACEP PURNAMA
 
Diundangkan di Kuningan
Pada Tanggal 5 September 2017
SEKRETARIS DAERAH
ttd
YOSEP SETIAWAN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2017 NOMOR 9 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.