Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor: 9 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pengurusan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dihentikan pelaksanaannya;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
dan
BUPATI KULON PROGO
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 2 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 1 September 2014 BUPATI KULON PROGO, ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Wates pada tanggal 1 September 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, ttd. ASTUNGKORO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2014 NOMOR 9 | |||||
|
| |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||||
|
Peraturan Daerah merupakan kebijakan daerah yang dibentuk oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan pemberian Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Pemerintah Daerah telah memungut Retribusi atas layanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dalam ketentuan Pasal 79A diatur bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dihentikan pelaksanaannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||||||
|
| ||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 19
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.