Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor: 8 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a BUPATI KULON PROGO, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 telah ditetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa seiring perjalanan waktu terdapat evaluasi atas penggunaan kekayaan daerah, terdapat perubahan fungsi dan terjadi kerusakan atau ketidaklayakan terhadap beberapa objek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan penyesuaian;
| |||
|
c.
|
bahwa selain karena hasil evaluasi atas penggunaan kekayaan daerah, terdapat perubahan fungsi dan terjadi kerusakan atau ketidaklayakan terhadap beberapa objek sebagaimana dimaksud dalam huruf b, karena perkembangan perekonomian yang berdampak pada peningkatan pembiayaan pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan, sehingga tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 10).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO dan BUPATI KULON PROGO | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
pemakaian ruang terbuka;
| |
|
|
|
b.
|
pemakaian ruang tertutup/gedung;
| |
|
|
|
c.
|
pemakaian peralatan laboratorium konstruksi;
| |
|
|
|
d.
|
pemakaian kendaraan bermotor;
| |
|
|
|
e.
|
pemakaian alat berat; dan
| |
|
|
|
f.
|
Dihapus.
| |
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| |||
|
|
(1)
|
Kekayaan Daerah yang tidak digunausahakan namun secara insidental digunakan untuk melayani kepentingan umum diatur oleh Bupati.
| ||
|
|
(2)
|
Pemakaian kekayaan Daerah yang sudah habis jangka waktu pemakaian, tetapi masih dipakai atau belum dikembalikan/diserahkan kepada Pemerintah Daerah dihitung sebagai perpanjangan penggunaan kekayaan Daerah.
| ||
|
|
(3)
|
Pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dikenakan retribusi.
| ||
|
|
(4)
|
Dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 10) sehingga menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Penjelasan Pasal demi Pasal Pasal 8 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 1 September 2014 BUPATI KULON PROGO, Cap/ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Wates pada tanggal 1 September 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd. ASTUNGKORO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2014 NOMOR 8 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Pemerintah Daerah sebagai pemilik atau yang menguasai kekayaan daerah berupa barang milik daerah selalu berupaya agar barang milik daerah tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunjang segala aktivitasnya.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan yang menggunakan kekayaan daerah dan dalam rangka pelayanan, pelestarian dan pengembangan terhadap kekayaan daerah, perlu dilakukan upaya pembangunan dan pemeliharaan terhadap kekayaan daerah. Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan terhadap kekayaan daerah berupa fasilitas/sarana memerlukan dukungan biaya yang memadai, sehingga perlu adanya dukungan partisipasi masyarakat melalui pembebanan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Seiring perjalanan waktu terdapat hasil evaluasi atas penggunaan kekayaan daerah, terdapat perubahan fungsi dan terdapat kerusakan atau ketidaklayakan terhadap beberapa objek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan penyesuaian. Di samping hal tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 18
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.