Perda Kabupaten Klungkung Nomor: 2 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
NOMOR 2 TAHUN 2022
 
TENTANG

RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KLUNGKUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
dan
BUPATI KLUNGKUNG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Klungkung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung.
3.
Bupati adalah Bupati Klungkung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lembaga lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
8.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
9.
Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
10.
Prasarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
11.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
16.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
pembangunan baru;
 
b.
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
1.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
2.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
3.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
4.
perubahan tampak Bangunan Gedung;
 
 
5.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
6.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
 
 
7.
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
 
 
8.
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4)
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5)
Tidak termasuk dari objek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemberian PBG untuk bangunan:
 
a.
milik pemerintah;
 
b.
milik Pemerintah Daerah; dan
 
c.
bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi PBG merupakan setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG dan SLF.
(2)
Wajib Retribusi PBG merupakan orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi PBG termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
 
b.
harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
 
a.
Bangunan Gedung; dan
 
b.
Prasarana Bangunan Gedung.
(5)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
 
a.
Luas Total Lantai;
 
b.
Indeks Terintegrasi; dan
 
c.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(6)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
 
a.
Volume;
 
b.
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
 
c.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(7)
Indeks Terintegrasi dan Indeks Bangunan Gedung Terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c dan Indeks Prasarana Bangunan Gedung dan Indeks Bangunan Gedung Terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF, inspeksi penilik bangunan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
 
a.
Bangunan Gedung, tarif Retribusi PBG dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus: LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg;\text {LLt} \times (\text {Ilo} \times \text {SHST}) \times \text {It} \times \text {Ibg;}LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg;\text {LLt} \times (\text {Ilo} \times \text {SHST}) \times \text {It} \times \text {Ibg;}LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg;\text {LLt} \times (\text {Ilo} \times \text {SHST}) \times \text {It} \times \text {Ibg;} dan
 
b.
Prasarana Bangunan Gedung, tarif Retribusi PBG dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus: V×I×lbg×HSpbg.\text {V} \times \text {I} \times \text {lbg} \times \text {HSpbg.}V×I×lbg×HSpbg.\text {V} \times \text {I} \times \text {lbg} \times \text {HSpbg.}V×I×lbg×HSpbg.\text {V} \times \text {I} \times \text {lbg} \times \text {HSpbg.}
(2)
Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus: If×(bp×Ip)×Fm.\text {If} \times \sum (\text {bp} \times \text {Ip}) \times \text {Fm.}If×(bp×Ip)×Fm.\text {If} \times \sum (\text {bp} \times \text {Ip}) \times \text {Fm.}If×(bp×Ip)×Fm.\text {If} \times \sum (\text {bp} \times \text {Ip}) \times \text {Fm.}
(3)
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta contoh perhitungan besaran tarif retribusi, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi PBG ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Pembayaran Retribusi PBG
 

Pasal 10

(1)
Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Bupati menetapkan Retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa elektronik atau non elektronik.
(4)
Tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran Retribusi PBG dilakukan sekaligus atau lunas sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
(2)
Pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Hasil penerimaan Retribusi PBG disetor ke kas Daerah melalui bendahara khusus penerima pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(4)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran, serta tata cara pembayaran ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penagihan Retribusi PBG
 

Pasal 12

(1)
Penagihan Retribusi PBG yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai awal tindakan penagihan retribusi PBG diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib Retribusi PBG harus melunasi Retribusi PBG yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi PBG wajib membayar Retribusi PBG tepat waktu.
(2)
Retribusi PBG yang terutang harus dibayar lunas.
(3)
Pembayaran Retribusi PBG dilakukan di kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(4)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka hasil penerimaan Retribusi PBG harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Bupati atau Pejabat dapat memberikan persetujuan kepada wajib Retribusi PBG untuk mengangsur pembayaran Retribusi PBG terutama dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Angsuran pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi PBG yang belum atau kurang dibayar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengangsur pembayaran Retribusi PBG yang terutang diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Bupati atau Pejabat dapat memberikan persetujuan wajib Retribusi PBG untuk menunda pembayaran Retribusi PBG sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Retribusi PBG yang belum atau kurang dibayar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menunda pembayaran Retribusi PBG yang terutang diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Setiap wajib Retribusi PBG yang telah melakukan Pembayaran Retribusi PBG mendapatkan SSRD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian SSRD diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi PBG menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi PBG, kecuali jika wajib Retribusi PBG melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi PBG dari wajib Retribusi PBG baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi PBG secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan wajib Retribusi PBG dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai piutang Retribusi PBG dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi PBG secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi PBG.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
 

Pasal 18

(1)
Piutang Retribusi PBG yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan Retribusi PBG yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi PBG yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya
 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi PBG dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok Retribusi PBG dan/atau sanksinya kepada Bupati secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(2)
Bupati berdasarkan permohonan wajib Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok Retribusi PBG dan/atau sanksinya.
(3)
Pemberian keringanan, dan pengurangan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib Retribusi PBG.
(4)
Pembebasan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi PBG.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pokok Retribusi PBG dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 20

Wajib Retribusi PBG yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi PBG yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 21

(1)
Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi PBG dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN
 

Pasal 22

(1)
Wajib Retribusi PBG dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain dipersamakan.
(2)
Tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 23

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, barang, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
 
1.
memanggil orang untuk didengarkan keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang­-Undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 25

(1)
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14); dan
2.
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 49 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 51),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarapura
pada tanggal 16 Februari 2022
BUPATI KLUNGKUNG,
ttd.
I NYOMAN SUWIRTA

Diundangkan di Semarapura
pada tanggal 16 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG,
ttd.
I GEDE PUTU WINASTRA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.