Perda Kabupaten Kendal Nomor: 8 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN KENDAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KENDAL, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jasa usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepelabuhanan dan pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
5.
|
Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
| ||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
| ||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5668);
| ||
|
25.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1989 Seri D No. 1);
| ||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 11 Seri A No. 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 31);
| ||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 10 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 4 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 155);
| ||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2012 Nomor 5 Seri E No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 84);
| ||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
| ||
|
31.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL dan BUPATI KENDAL | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN KENDAL.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 10 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 4 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 155) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15, disisipkan 9 (sembilan) angka baru yakni angka 14a, angka 14b, angka 14c, angka 14d, angka 14e, angka 14f, angka 14g, angka 14h, dan angka 14i, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kendal.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kendal.
| |
|
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
|
7.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
|
8.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
|
9.
|
Kekayaan Daerah adalah semua barang milik Daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak berupa tanah, gedung/bangunan termasuk rumah dinas, alat/perlengkapan, dan barang daerah lainnya yang dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna.
| |
|
|
10.
|
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban sebagian atau seluruhnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.
| |
|
|
11.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
| |
|
|
12.
|
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
| |
|
|
13.
|
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
| |
|
|
14.
|
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| |
|
|
|
14a.
|
Kendaraan Golongan I adalah sepeda.
|
|
|
|
14b.
|
Kendaraan Golongan II adalah sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong.
|
|
|
|
14c.
|
Kendaraan Golongan III adalah sepeda motor besar > 500 cc dan kendaraan roda 3 (tiga).
|
|
|
|
14d.
|
Kendaraan Golongan IV adalah mobil jeep, sedan, minicap, minibus, mikrolet, pick up, station wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter dan sejenisnya.
|
|
|
|
14e.
|
Kendaraan Golongan V adalah mobil bus, mobil barang (truk/tangki) dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya.
|
|
|
|
14f.
|
Kendaraan Golongan VI adalah mobil bus, mobil barang (truk/tangki) dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan.
|
|
|
|
14g.
|
Kendaraan Golongan VII adalah mobil barang (truk tronton/tangki), kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya.
|
|
|
|
14h.
|
Kendaraan Golongan VIII adalah mobil barang (truk tronton/tangki), kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.
|
|
|
|
14i.
|
Kendaraan Golongan IX adalah (mobil barang (truk tronton/tangki), kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.
|
|
|
15.
|
Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
| |
|
|
16.
|
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| |
|
|
17.
|
Rumah potong adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain, sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumen masyarakat.
| |
|
|
18.
|
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
| |
|
|
19.
|
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
| |
|
|
20.
|
Pemotongan hewan ternak adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan antre mortem (pemeriksaan kesehatan sebelum hewan disembelih), penyembelihan, dan pemeriksaan post mortem (pemeriksaan daging dan bagian-bagiannya setelah selesai penyelesaian penyembelihannya).
| |
|
|
21.
|
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
| |
|
|
22.
|
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin atau dengan tunda, termasuk kendaraan air yang berdaya ujung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
| |
|
|
23.
|
Pandu adalah petugas pelaksana pemanduan yaitu seorang pelaut nautis yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
| |
|
|
24.
|
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu nahkoda agar olah gerak kapal dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar.
| |
|
|
25.
|
Penundaan adalah pekerjaan mendorong, mengawal, menjaga, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, untuk bertambat atau untuk melepas dari tambatan dermaga, breasting dolpin/pelampung, pinggiran dari kapal lainnya menggunakan kapal tunda.
| |
|
|
26.
|
Retribusi Jasa Kepelabuhanan adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa labuh/jasa tambat, jasa penundaan dan pemanduan, dan jasa dermaga.
| |
|
|
27.
|
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
| |
|
|
28.
|
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
| |
|
|
29.
|
Usaha kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
| |
|
|
30.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
|
31.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
|
32.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
33.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
|
34.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
|
35.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
36.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
37.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |
|
|
38.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 61 ayat (2), ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 61
| ||
|
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang bersangkutan.
| |
|
|
(2)
|
Dihapus.
| |
|
|
(3)
|
Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan rumah potong hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 24, diatur sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
untuk peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah potong hewan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh penerimaan;
|
|
|
|
b.
|
dihapus;
|
|
|
|
c.
|
untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik/sosial, dan pembangunan daerah sebesar 20% (dua puluh persen) dari seluruh penerimaan.
|
|
|
(4)
|
Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dan Pasal 38, diatur sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
untuk peningkatan dan pengembangan pelayanan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan olah raga milik Pemerintah Daerah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh penerimaan;
|
|
|
|
b.
|
dihapus; dan
|
|
|
|
c.
|
untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik/sosial dan pembangunan daerah sebesar 20% (dua puluh persen) dari seluruh penerimaan.
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 65 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 65
| ||
|
|
(1)
|
Pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati.
| |
|
|
(2)
|
Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Wakil Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan penegakan Peraturan Daerah dan pengawasan.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 29 Agustus 2018 BUPATI KENDAL, cap/ttd. MIRNA ANNISA Diundangkan di Kendal Pada tanggal 29 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, cap/ttd. MOH. TOHA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2018 NOMOR 8 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN KENDAL | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Retribusi memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dikarenakan retribusi berkorelasi dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Sedangkan pada sisi yang lain retribusi berkaitan dengan pendapatan asli daerah.
Searah dengan perkembangan Pelabuhan Kendal sebagai pelabuhan penumpang dan penyeberangan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal pada khususnya, dan Provinsi Jawa Tengah pada umumnya, maka peningkatan pelayanan merupakan merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Disamping pelayanan kepelabuhanan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal, Pemerintah Daerah juga dituntut untuk meningkatkan jenis-jenis pelayanan lainnya. Salah satu jenis layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah adalah layanan pemakaian kekayaan daerah. Peningkatan layanan dalam pemakaian kekayaan daerah ini berkorelasi secara langsung dengan peningkatan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang bergerak di bidang pertanian. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam meningkatkan pelayanan di bidang kepelabuhanan dan pemakaian kekayaan daerah, maka perlu diadakan perubahan ketentuan di bidang retribusi jasa usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 61
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 181
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.