Perda Kabupaten Kediri Nomor: 23 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 23 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dan dalam rangka memberikan keselamatan lalu-lintas dan angkutan jalan, perlu mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah di Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516);
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/Seri D);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
dan
BUPATI KEDIRI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
6.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan yang mempunyai wewenang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kediri.
7.
Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
11.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
16.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan penyediaan fasilitas pengujian kendaraan bermotor.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
20.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
21.
Kendaraan wajib uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandeng, kereta tempelan dan mobil barang.
22.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
23.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
24.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain:
 
a.
Kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia;
 
b.
Kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
c.
Alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwalts), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
 
d.
Kendaraan khusus penyandang cacat.
25.
Kendaraan Lulus Uji adalah kendaraan bermotor wajib uji yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
26.
Uji Ulang adalah pelaksanaan pemeriksaan kembali bagi kendaraan bermotor wajib uji karena dinyatakan tidak lulus uji pada pemeriksaan sebelumnya.
27.
Pengujian berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.
28.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan umum dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
29.
Jumlah berat yang diperbolehkan untuk selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
30.
Tanda Uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan.
31.
Bukti lulus uji adalah berupa buku uji dan tanda uji.
32.
Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker atau cat pada bagian samping kanan, kiri kendaraan bermotor.
33.
Persyaratan Teknis adalah Persyaratan tentang susunan peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
34.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
35.
Rekomendasi Uji Pertama adalah Surat Keterangan persetujuan yang dikeluarkan oleh Dinas bagi kendaraan bermotor yang melakukan uji berkala pertama kali di wilayah uji yang bersangkutan.
36.
Rekomendasi Numpang Uji adalah Surat Keterangan persetujuan yang dikeluarkan oleh Dinas bagi kendaraan bermotor yang melakukan uji berkala di luar wilayah pengujian yang bersangkutan.
37.
Rekomendasi Mutasi Uji adalah Surat Keterangan alih domisili kendaraan dari dan ke luar wilayah pengujian yang bersangkutan.
38.
Rekomendasi Rubah Sifat adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas, bagi kendaraan yang mengalami perubahan sifat kendaraan.
39.
Rekomendasi Rubah Bentuk adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas, bagi kendaraan yang mengalami perubahan bentuk fisik kendaraan.
40.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan umum.
41.
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan umum.
42.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
43.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
44.
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
45.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
46.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
47.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor;
b.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENGUJIAN

 

Pasal 3

(1)
Setiap kendaraan wajib uji yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Mobil Bus;
 
b.
Mobil Barang;
 
c.
Kereta Gandengan;
 
d.
Kereta Tempelan;
 
e.
Mobil Penumpang Umum;
 
f.
Kendaraan khusus wajib uji, mobil PMK, Ambulance, mobil jenazah.
(3)
Untuk menetapkan terpenuhinya persyaratan teknis bagi setiap kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian dan pemeriksaan melalui pengujian.
(4)
Pelaksanaan penelitian dan pemeriksaan terhadap kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor.
(5)
Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki kualifikasi teknis yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang dan diangkat oleh Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 4

Mekanisme pelayanan pengujian kendaraan wajib uji diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal setelah dilakukan pengujian, kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, maka Penguji Kendaraan Bermotor wajib memberitahukan dengan surat pengembalian tentang perbaikan yang harus dilakukan dan diberi jangka waktu selama 2 x 24 jam.
(2)
Pemilik kendaraan dapat meminta uji ulang setelah dipenuhinya kekurangan persyaratan teknis dan/atau telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila pemilik kendaraan wajib uji tidak setuju dengan hasil uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung Penguji Kendaraan Bermotor.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, maka atasan langsung Petugas Penguji dapat memerintahkan penguji lain untuk melaksanakan uji ulang tanpa dipungut biaya.
(5)
Setelah dilakukan uji ulang sebagaimana di maksud pada ayat (2) kendaraan tetap dinyatakan tidak lulus uji, Pemilik Kendaraan tidak dapat lagi mengajukan permohonan keberatan.
(6)
Apabila perbaikan-perbaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pengujian ulang diberlakukan sebagai pemohon baru.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan uji berkala untuk pertama kali dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2)
Pelaksanaan uji berkala berikutnya harus dilaksanakan sebelum masa berlaku ujinya habis.
(3)
Untuk pelaksanaan pengujian, kendaraan yang akan diujikan harus dibawa ke tempat pengujian pada waktu yang telah ditetapkan.
(4)
Pendaftaran uji berkala harus diajukan sebelum habis masa berlaku ujinya.
 
 
 
 

Pasal 7

Pelaksanaan uji berkala bagi setiap kendaraan wajib uji dapat dilaksanakan apabila:
a.
telah memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi;
b.
telah membayar retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kendaraan bermotor yang telah lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji, berupa buku uji (kartu uji) dan tanda uji serta dilengkapi dengan tanda samping.
(2)
Jangka waktu berlakunya masa uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 6 (enam) bulan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemilik kendaraan dapat melakukan uji berkala di luar wilayah pengujian yang bersangkutan.
(2)
Pelaksana uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan rekomendasi numpang uji.
 
 
 
 

Pasal 10

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang sudah mendapat Buku uji dan tanda uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib merawat agar tidak hilang atau rusak.
 
 
 
 
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 11

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 

Pasal 12

Obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 13

Subyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan jasa Pengujian Kendaraan bermotor yang disediakan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 14

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 15

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, golongan berat kendaraan yang diuji, dan frekuensi pengujian.
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI PENGUJIAN

 

Pasal 16

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pemeriksaan komponen kendaraan secara keseluruhan, biaya peralatan, biaya pengetokan nomor uji, biaya pembuatan, pemasangan tanda uji, pengecatan plat samping, dan stiker.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN

 

Pasal 18

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
1.
Biaya Pendaftaran Uji sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
2.
Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor:
 
a.
kendaraan dengan JBB sampai dengan 3.500 kg sebesar Rp32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah);
 
b.
kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
 
c.
kereta gandengan atau kereta tempelan sebesar Rp37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah);
3.
Biaya Bukti Lulus Uji:
 
a.
buku uji baru/penuh/rusak sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
 
b.
tanda uji sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
4.
Pelayanan persetujuan terhadap kendaraan wajib uji yang melakukan:
 
a.
pengujian berkala untuk pertama kali sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
 
b.
mutasi masuk/keluar daerah dikenakan biaya sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
 
c.
numpang uji masuk/keluar daerah sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
 
d.
perubahan fungsi kendaraan sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
 
e.
perubahan bentuk/modifikasi sebesar Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 19

Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN

 

Pasal 20

Penentuan pembayaran retribusi terutang sekaligus dibayar secara tunai.
 
 
 
 

Pasal 21

Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pelayanan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
MASA RETRIBUSI

 

Pasal 22

Masa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah 6 (enam) bulan.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN

 
Pasal 23
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Tata cara pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
PENAGIHAN

 

Pasal 24

(1)
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan STRD
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 26

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XVI
PEMERIKSAAN RETRIBUSI

 

Pasal 27

(1)
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 28

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XVIII
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 29

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi obyek Retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 30

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan, barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 31

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 

Pasal 32

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang lalai merawat Buku uji dan tanda uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sehingga hilang atau rusak dikenakan denda administratif untuk penggantian Buku Uji sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan untuk Penggantian Tanda Uji sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 

Pasal 33

Kendaraan Bermotor yang habis masa berlakunya uji dan tidak diuji berkala tepat waktu dikenakan tambahan biaya sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan keterlambatan.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 34

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 35

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka orang atau badan yang telah menggunakan/menikmati pelayanan Pengujian kendaraan bermotor tetap berlaku sepanjang Tanda Uji kendaraan tersebut belum habis masa berlakunya.
 
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 36

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 1/B Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 37

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 38

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 28-12-2011
BUPATI KEDIRI,
ttd.
HARYANTI SUTRISNO

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 28-12-2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI,
ttd.
SUPOYO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2011 NOMOR 23
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 23 TAHUN 2011

TENTANG

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan semakin meningkatnya kepadatan arus lalu lintas yang diakibatkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat, maka perlu mengintensifkan upaya-upaya pembinaan, penertiban dan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan bermotor yang menggunakan prasarana jalan melalui perbaikan pelayanan di Bidang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Di samping itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemungutan Retribusi Pengujian kendaraan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 1/B Seri B).
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
Pasal 30
Cukup Jelas.
Pasal 31
Cukup Jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup Jelas.
Pasal 35
Cukup Jelas.
Pasal 36
Cukup Jelas.
Pasal 37
Cukup Jelas.
Pasal 38
Cukup Jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 103
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.