Perda Kabupaten Kediri Nomor: 18 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 18 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas Pelayanan pasar maka diperlukan biaya untuk menunjang kepentingan dan kemanfaatan umum;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 6/B Seri B) perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Seri D Nomor 10/D);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
dan
BUPATI KEDIRI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Instansi Pemungut Retribusi Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri yang selanjutnya disebut Dispenda Kabupaten Kediri.
6.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa halaman/pelataran, los, bango, warung, kios, mck dan/atau tempat-tempat lain di pasar yang dipergunakan pedagang.
7.
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas bentuk bangunan lainnya yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
8.
Tempat Pemberhentian adalah tempat berhentinya kendaraan di dalam/diluar halaman Pasar Daerah yang dipergunakan untuk bongkar muat barang dagangan.
9.
Los Pasar adalah bangunan tetap di dalam pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dalam memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding, sebagai tempat untuk berjualan.
10.
Kios adalah bangunan di dalam pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya oleh dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
11.
Warung adalah bangunan di lingkungan pasar yang beratap yang dipisahkan satu dengan yang lain dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit-langit yang khusus dipergunakan untuk usaha berjualan makanan dan atau minuman.
12.
Tempat dasar adalah ruangan-ruangan dalam los pasar, bango dan atau tempat-tempat lainnya di pasar yang dapat dipergunakan oleh pedagang atau pengusaha untuk memperagakan atau menawarkan dagangan atau usahanya.
13.
Ternak adalah lembu, kerbau, kuda, kambing atau domba, ayam, itik, angsa dan sejenisnya.
14.
Pegawai Pasar adalah Pegawai Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditugaskan di pasar.
15.
Penjual adalah orang atau badan yang mengadakan usaha berjualan di Pasar.
16.
Penjaja adalah penjual yang menawarkan barang dagangannya tidak secara menetap pada suatu tempat di Pasar.
17.
Pemakai adalah orang atau badan yang menempati suatu tempat tertentu di dalam pasar untuk berjualan atau memperagakan barang dagangan atau usahanya.
18.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Persero Terbatas, Persero Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
19.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
21.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
22.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
27.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
28.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PERIZINAN

 

Pasal 2

(1)
Pemakaian kios, warung, atau los dalam lingkungan Pasar Daerah hanya disediakan untuk penjual yang menetap.
(2)
Setiap pemakaian kios, warung, atau los sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
(4)
Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sebesar 30 (tiga Puluh) kali jumlah retribusi yang telah ditetapkan untuk setiap hari.
(5)
Tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Setiap pedagang yang belum mendapatkan dan belum memperoleh tempat di pasar sepanjang dimungkinkan dapat membangun sendiri kios, warung dan los setelah mendapat izin dari Kepala Daerah.
(2)
Bangunan kios, warung, dan los sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya berada dibawah pengawasan Pemerintah Daerah dan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 4

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas setiap penyediaan fasilitas Pasar.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, warung, kios dan mck yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, warung, kios dan mck yang dikelola Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 7

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan komoditas yang dijual, luas tempat usaha, jenis dan jumlah fasilitas, kelas pasar dan jangka waktu pemakaian fasilitas pasar tradisional/sederhana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 9

(1)
Prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan memperhatikan biaya jasa pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya modal.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
PASAR DAERAH

 

Pasal 11

Pasar Daerah berdasarkan fasilitas bangunan dan lokasi pasar dibedakan menjadi:
a.
pasar Kelas I meliputi:
 
1.
Pasar Pamenang;
 
2.
Pasar Sayur Pare;
 
3.
Pasar Kandangan;
 
4.
Pasar Gringging; dan
 
5.
Pasar Wates.
b.
pasar Kelas II meliputi:
 
1.
Pasar Gurah;
 
2.
Pasar Ngadiluwih;
 
3.
Pasar Kras;
 
4.
Pasar Pare; dan
 
5.
Pasar Banyakan.
c.
pasar Kelas III meliputi:
 
1.
Pasar Bendo;
 
2.
Pasar Mojo; dan
 
3.
Pasar Papar.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Fasilitas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan MCK dalam pelaksanaan pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
 
 
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 13

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 14

Retribusi Pelayanan Pasar dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
 
BAB X
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran

 

Pasal 15

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau karcis.
(2)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan secara tunai, sekaligus dan seketika.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Tempat pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan di Kas Umum Daerah.
(2)
Dalam hal tempat pembayaran retribusi yang terutang di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah, hasil pembayaran retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam pada setiap hari kerja.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penagihan

 

Pasal 18

(1)
Dalam tempo 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi terutang, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis, sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis, Wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilunasi, retribusi terutang ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
(4)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Hasil penagihan retribusi yang terutang disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam pada setiap hari kerja.
 
 
 
 
 
BAB XI
MASA RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 19

Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD berupa karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(3)
Bupati menetapkan Keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
BAB XIII
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 21

(1)
Kepala Daerah dapat memberi keringanan, pengurangan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
(2)
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat obyek retribusi.
(4)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 22

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN

 

Pasal 23

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku .
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 24

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 25

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 6/B Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
 
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 28-12-2011
BUPATI KEDIRI,
ttd.
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.HARYANTI SUTRISNO

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 28-12-2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI,
ttd.
SUPOYO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2011 NOMOR 18
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 18 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemungutan Retribusi Pasar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Penjual yang Menetap“ adalah Penjual yang tempat penjualannya tidak berpindah-pindah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Izin“ adalah dalam bentuk Surat Izin yang memuat antara lain kewajiban dan larangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 98
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.