Perda Kabupaten Kediri Nomor: 12 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 12 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas pelayanan pasar maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu merubah Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049};
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif PemungutanPajakDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
dan
BUPATI KEDIRI
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 18, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 98) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehinga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Kediri.
 
2.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
 
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
 
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
5.
Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan tugas mengelola dan memungut retribusi pelayanan pasar.
 
6.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa halaman/pelataran, los,bango, warung, kios, mandi cuci kakus dan/atau tempat-tempat lain di pasar yang dipergunakan pedagang.
 
7.
Pasar atau disebut Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
 
8.
Tempat Pemberhentian adalah tempat berhentinya kendaraan di dalam/diluar halaman Pasar yang dipergunakan untuk bongkar muat barang dagangan.
 
9.
Los Pasar adalah bangunan tetap di dalam pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dalam memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding, sebagai tempat untuk berjualan.
 
10.
Kios adalah bangunan di dalam pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya oleh dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit­ langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
 
11.
Warung adalah bangunan di lingkungan pasar yang beratap yang dipisahkan satu dengan yang lain dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit-langit yang khusus dipergunakan untuk usaha berjualan makanan dan atau minuman.
 
12.
Tempat dasar adalah ruangan-ruangan dalam los pasar, bango dan atau tempat-tempat lainnya di pasar yang dapat dipergunakan oleh pedagang atau pengusaha untuk memperagakan atau menawarkan dagangan atau usahanya.
 
13.
Temak adalah lembu, kerbau, kuda, kambing, domba, ayam, itik, angsa dan sejenisnya.
 
14.
Pegawai Pasar adalah Pegawai Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditugaskan di pasar.
 
15.
Penjual adalah orang atau badan yang mengadakan usaha berjualan di Pasar.
 
16.
Penjaja adalah penjual yang menawarkan barang dagangannya tidak secara menetap pada suatu tempat di Pasar.
 
17.
Pemakai adalah orang atau badan yang menempati suatu tempat tertentu di dalam pasar untuk berjualan atau memperagakan barang dagangan atau usahanya.
 
18.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, yayasan, organisasi massa, Organisasi Sosial politik, organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
19.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghirnpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
21.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk rnernbayar seluruh pengeluaran daerah.
 
22.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pernbayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan fornulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pernbayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pernbayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
26.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalarn melaksanakan pemungutan Retribusi.
 
27.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
 
28.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu mem?uat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
2.
Judul BAB II diubah sehinga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENEMPATAN
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Pemakaian kios, warung, atau los dalam lingkungan Pasar hanya disediakan untuk penjual yang menetap.
 
(2)
Setiap pemakaian kios, warung, atau los sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mendapatkan bukti penempatan dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dari Kepala Derah atau pejabat yang ditunjuk.
 
(3)
Permohonan untuk mendapatkan bukti penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(4)
Untuk mendapatkan bukti penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sebesar 30 (tiga puluh) kali jumlah retribusi yang telah ditetapkan untuk setiap masa retribusi dan biaya total tunggakan retribusi terutang.
 
(5)
Tata cara untuk mendapatkan bulti penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehinga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Setiap pedagang yang belum mendapatkan dan belum memperoleh tempat dipasar sepanjang dimungkinkan dapat membangun sendiri kios, warung dan los setelah mendapat izin Kepala Daerah.
 
(2)
Bangunan kios, warung, dan los sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya berada dibawah pengawasan Pemerintah Daerah dan dikelola oleh Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar.
 
(3)
Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehinga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Pasar berdasarkan jenis dagangan dibagi menjadi 3, yaitu:
 
 
a.
Pasar dengan jenis dagangan umum atau disebut pasar umum;
 
 
b.
Pasar dengan jenis dagangan utama hewan temak khusus lembu, kerbau, kuda, kambing, domba atau disebut pasar hewan temak;
 
 
c.
Pasar dengan jenis dagangan khusus sayur, buah dan pangan dan ditempati khusus oleh pedagang dengan modal besar serta memiliki jaringan perdagangan yang luas atau disebut pasar induk komoditi sayur, buah dan pangan yang bertempat di desa Tulungrejo kecamatan Pare.
 
(2)
Pasar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berdasarkan fasilitas bangunan dan lokasi pasar dibedakan menjadi:
 
 
a.
pasar Kelas I meliputi:
 
 
 
1)
Pasar Pamenang;
 
 
 
2)
Pasar Sayur Pare;
 
 
 
3)
Pasar Kandangan;
 
 
 
4)
Pasar Gringging; dan
 
 
 
5)
Pasar Wates;
 
 
b.
pasar Kelas II meliputi:
 
 
 
1)
Pasar Gurah;
 
 
 
2)
Pasar Ngadiluwih;
 
 
 
3)
Pasar Kras;
 
 
 
4)
Pasar Pare; dan
 
 
 
5)
Pasar Banyakan;
 
 
c.
pasar Kelas III meliputi:
 
 
 
1)
Pasar Bendo;
 
 
 
2)
Pasar Mojo; dan
 
 
 
3)
Pasar Papar.
 
(3)
Pasar Hewan Temak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
 
 
a.
Pasar Hewan Ternak Tertek di Pare;
 
 
b.
Pasar Hewan Ternak di Grogol; dan
 
 
c.
Pasar Hewan Temak di Wates.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Fasilitas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan tempat parkir dan mandi cuci kakus dalam pelaksanaan pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Lampiran Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau karcis.
 
(2)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan secara tunai, sekaligus dan seketika.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
Pada tanggal, 18-8-2015
BUPATI KEDIRI,
ttd.
HARYANTI SUTRISNO

Diundangkan di Kediri
Pada tanggal, 18-8-2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI,
ttd.
SUPOYO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2015 NOMOR 12
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 12 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah diatas diharapkan sebagai pedoman dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi pelayanan pasar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perkembangannya terutama dalam pelayanan kepada masyarakat ditemukan beberapa hal yang perlu ditambahkan sehingga perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Diharapkan dengan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat meningkatkan aspek pelayanan kepada masyarakat yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penjual yang Menetap" adalah Penjual yang tempat penjualannya tidak berpindah­ pindah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Bukti Penempatan" adalah dalam bentuk Buku Bukti Penempatan yang memuat antara lain identitas pedagang, tempat berjualan, kewajiban dan larangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggolongan pasar dalam Pasar Klas I, Pasar Klas II dan Pasar Klas III didasarkan pada jumlah pedagang di pasar dan besar pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang dilaksanakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud karcis antara lain:
a.
tanda bukti pemungutan retribusi pelayanan pasar yang diporporasi oleh Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar;
b.
tanda bukti pemungutan retribusi pelayanan pasar yang tidak diporporasi tetapi dicetak langsung secara elektronik pada saat pemungutan retribusi oleh Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar.
a.
tanda bukti pemungutan retribusi pelayanan pasar yang diporporasi oleh Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar;
b.
tanda bukti pemungutan retribusi pelayanan pasar yang tidak diporporasi tetapi dicetak langsung secara elektronik pada saat pemungutan retribusi oleh Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar.
a.
tanda bukti pemungutan retribusi pelayanan pasar yang diporporasi oleh Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar;
b.
tanda bukti pemungutan retribusi pelayanan pasar yang tidak diporporasi tetapi dicetak langsung secara elektronik pada saat pemungutan retribusi oleh Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 142
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.