Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 33 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 33 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan bibit/benih tanaman, bibit/benih ternak, benih ikan dan produksi usaha lainnya dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen menyelenggarakan produksi usaha daerah;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan atas hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang meliputi antara lain bibit/benih tanaman, benih ikan, ikan hasil budidaya pembesaran, bibit/benih ternak dan produksi usaha lainnya.
9.
Benih Tanaman adalah bahan tanaman yang berupa bagian generatif yaitu biji atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain yaitu mata tunas, akar, daun dan jaringan tanaman yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
10.
Bibit Tanaman adalah tumbuhan muda hasil perbanyakan dan/atau pengembangbiakan secara generatif maupun vegetatif.
11.
Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
12.
Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
13.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
14.
Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva dan biakan murni alga.
15.
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
16.
Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
17.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
18.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
19.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
24.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah yang meliputi:
 
a.
Bibit/Benih Tanaman;
 
b.
Benih Ikan;
 
c.
Ikan/Udang Hasil Budidaya Pembesaran;
 
d.
Bibit/Benih Ternak;
 
e.
Inseminasi Buatan; dan
 
f.
Pos Kesehatan Hewan Keliling (Poskeswanling).
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa atas penjualan hasil produksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah/volume dan jenis hasil produksi yang dijual.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak untuk menutup biaya investasi, biaya perawatan dan pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi dan biaya administrasi.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah didasarkan pada harga produk sejenis yang berlaku di pasar.
(3)
Harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara periodik dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan/atau kartu langganan.
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 12

Pembayaran Retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan tanda bukti pembayaran atau yang dipersamakan dengan itu.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi sampai batas waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2)
Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(2)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melaksanakan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 20

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 21

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; dan
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Inseminasi Buatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 32);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 4 Oktober 2011
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO
 
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 17 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
SUROSO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2011 NOMOR 33
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 33 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan bibit/benih tanaman, bibit/benih ternak, benih ikan dan produksi usaha lainnya dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen menyelenggarakan produksi usaha daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah.
 
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Termasuk bibit/benih tanaman adalah benih padi, benih palawija, benih ubi kayu, bibit buah-buahan, benih cengkeh termasuk polong cengkeh serta kelapa dan sejenisnya.
Huruf b
Termasuk benih ikan adalah benih ikan tawes, ikan karper, ikan lele, ikan nila, ikan grass carp, ikan gurameh, ikan tambakan, ikan melem dan sejenisnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Termasuk bibit ternak adalah ternak unggas (anak ayam dan anak itik), kelinci, ternak kecil (kambing dan domba) dan ternak besar (sapi potong) dan benih ternak unggas (telur ayam tetas dan telur itik tetas).
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “Retribusi Jasa Usaha” adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya Tarif Retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Bupati dapat menyesuaikan Tarif Retribusi.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 72
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.