Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 2 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 2 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam penyelenggaran pemakaman, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman;
b.
bahwa terhadap pemberian pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman memerlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 160);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
10.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dipungut Retribusi atas penyediaan fasilitas pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Tempat Pemakaman Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi:
a.
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan;
b.
penggunaan tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Pemakaman termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan pemakaman dan luasan penggunaan tanah tempat pemakaman.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman ditetapkan sebagai berikut:
 
NO.
JENIS PELAYANAN
TARIF
(Rp)
1.
Pelayanan Penguburan/Pemakaman
 
 
a.
Penggalian dan Penutupan/Pengurukan
600.000,00/makam
 
b.
Penggalian dan Pembongkaran
1.200.000,00/makam
2.
Penggunaan kelebihan atas tanah tempat pemakaman
5.000,00/m2/tahun
NO.
JENIS PELAYANAN
TARIF
(Rp)
1.
Pelayanan Penguburan/Pemakaman
 
 
a.
Penggalian dan Penutupan/Pengurukan
600.000,00/makam
 
b.
Penggalian dan Pembongkaran
1.200.000,00/makam
2.
Penggunaan kelebihan atas tanah tempat pemakaman
5.000,00/m2/tahun
NO.
JENIS PELAYANAN
TARIF
(Rp)
1.
Pelayanan Penguburan/Pemakaman
 
 
a.
Penggalian dan Penutupan/Pengurukan
600.000,00/makam
 
b.
Penggalian dan Pembongkaran
1.200.000,00/makam
2.
Penggunaan kelebihan atas tanah tempat pemakaman
5.000,00/m2/tahun
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 
 

Pasal 11

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 12

Retribusi yang terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 14

Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai atau lunas.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran atau yang dipersamakan.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 16

Retribusi disetor secara bruto ke rekening Kas Umum Daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Bupati paling lama 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi sampai batas waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(6)
Ketentuan mengenai keberatan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Dalam hal Retribusi belum dibayar lunas maka dikeluarkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan setelah 3 (tiga) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 24

(1)
Hak untuk melaksanakan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 26

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 27

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2001 tentang 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 28 April 2020
BUPATI KEBUMEN,
ttd
YAZID MAHFUDZ
 
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 28 April 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
ttd
AHMAD UJANG SUGIONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2020 NOMOR 2
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 2 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Pelayanan Pemakaman merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah. Sebagai dasar pemungutan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2001 tentang 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat.
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2001 tentang 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat sudah tidak sesuai baik mengenai objek retribusi, masa retribusi, tatacara mengukur tingkat penggunaan jasa, besaran tarif sehingga perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan hal tersebut perlu disusun peraturan daerah baru sebagai dasar hukum pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “Retribusi Jasa Umum” adalah Retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh perorangan atau Badan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 169
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.