Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU/IX/2011, kata golf dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
b.
bahwa golf sebagai salah satu objek Pajak Hiburan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 77) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya;
 
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
 
g.
permainan bilyar dan bowling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre); dan
 
 
j.
pertandingan olah raga.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 huruf g diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
untuk tontonan film sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
b.
untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
c.
untuk kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);
 
d.
untuk pameran sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
e.
untuk diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya sebesar 50% (lima puluh persen);
 
f.
untuk sirkus, akrobat dan sulap sebesar 20% (dua puluh persen);
 
g.
untuk permainan bilyar dan boling sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
h.
untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
i.
untuk panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre) sebesar 20% (dua puluh persen); dan
 
j.
untuk pertandingan olah raga sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 9 Juni 2017
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
MOHAMMAD YAHYA FUAD
 
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 9 Juni 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR,
ttd.
MAHMUD FAUZI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017 NOMOR 11
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
 
 
I.
UMUM
 
Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU/IX/2011 yang menyatakan bahwa kata golf dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Daerah ini disusun untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/112 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen, yang salah satunya membatalkan Pasal 3 ayat (2) huruf g dan Pasal 6 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU/IX/2011 dan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, daerah dilarang menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan perlu diubah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 141
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.