Perda Kabupaten Karimun Nomor: 21 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 21 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pelabuhan kepada masyarakat dan untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraannya perlu dilakukan penyesuaian kembali tentang besaran tarif retribusi pelabuhan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hilir, Kab. Rokan Hulu, Kab. Siak, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Karimun, Kab. Natuna dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 05 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2006 Nomor 05);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
dan
BUPATI KARIMUN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum yang disahkan di Tanjung Balai Karimun pada Tanggal 13 November 2002 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2002 Nomor 23 diubah sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 72 huruf e diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 72
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelabuhan adalah sebagai berikut:
Struktur dan Besarnya Tarif Terminal Pelabuhan:
a.
Pas masuk pelabuhan/terminal (penumpang, pengantar, penjemput) dikenakan biaya Rp2.500,-/orang/sekali masuk.
b.
Tanda masuk bulanan kendaraan bermotor roda empat yang beroperasi di pelabuhan dikenakan biaya sebesar Rp25.000,-/unit/bulan.
c.
Tanda masuk bulanan kendaraan bermotor roda dua masuk pelabuhanan dlkenakan biaya sebesar Rp10.000,-/unit/bulan.
d.
Untuk tanda masuk yang bukan langganan, setiap masuk bagi kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp1.000,­- sedangkan roda dua Rp500,-.
e.
Pas masuk pelabuhan/terminal penumpang kapal laut tujuan Luar Negeri dikenakan biaya sebesar Rp25.000,-/orang/sekali masuk.
f.
Hal-hal yang menyangkut dalam pelaksanaan di atas diatur dengan Surat Keputusan Bupati.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
Disahkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 28 November 2007
BUPATI KARIMUN,
ttd.
H. NURDIN BASIRUN

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 28 November 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
ttd.
H. MUHAMMAD TAUFIK

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2007 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.