Perda Kabupaten Karimun Nomor: 19 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 19 TAHUN 2001
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN
 

Menimbang

a.
bahwa dengan belum terbentuknya DPRD II di Kabupaten Karimun, perlu dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Karimun, untuk membantu kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
b.
bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan untuk menetapkan Retribusi Penggantian biaya Cetak sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2.
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang telah direvisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi (Lembaran Negara Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Peraturan Daerah Nomor. 31 tahun 1998 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah (lembaran negara tahun 1998 No. 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3742);
5.
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1983 Tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 117 Tahun 1992 tentang Biaya Pelayanan Catatan Sipil;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 150 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk Daerah Tingkat lL
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Karimun.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karimun.
c.
Bupati adalah Bupati Karimun.
d.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Badan adalah suatu bentuk suatu badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain-lain, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
f.
Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia (Selanjutnya disingkat WNT) maupun Warga Negara Asing (selanjutnya disingkat WNA) yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Kartu Tanda Penduduk adalah kartu sebagai bukti (legitimasi bagi setiap penduduk dalam Wilayah Republik Indonesia).
h.
Akta Catatan Sipil adalah akta yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Daerah Kabupaten Karimun.
i.
Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Catatan Sipil dan merupakan bukti otentik bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak dan Status Kewarganegaraan serta ganti nama.
j.
Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk.
h.
Surat Keterangan Penduduk dan Catatan Sipil adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan tugas pelayanan Dinas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
i.
Tanda Bukti Pelaporan adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk atas pelayanan yang dilakukan Warga Negara Indonesia mengenai Kelahiran Perkawinan, Perceraian, Kematian yang telah dicatat di Luar Negeri.
j.
Pengolahan Data Kependudukan adalah proses perekaman dan pemutahiran data hasil pendaftaran penduduk.
k.
Data Kependudukan adalah kumpulan elemen data penduduk yang terstruktur yang diperoleh dari hasil pendaftaran penduduk.
l.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Karimun.
m.
Retribusi adalah Biaya atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun berupa pencetakan Kartu Tanda Penduduk dan pembuatan Akta Catatan Sipil.
n.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
o.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDT adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi tambahan yang terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditemukan data baru dan atau data yang semula belum lengkap.
p.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
q.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya terutang.
r.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
s.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1).
Dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan akta Catatan Sipil dipungut retribusi atas penggantian biaya cetak meliputi penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
(2).
Objek Retribusi adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan sipil.
(3).
Subjek Retribusi adalah setiap orang yang menerima pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
 

Pasal 3

Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 2 terdiri dari:
a.
Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
b.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c.
Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NLK).
d.
Penerbitan dan Pencatatan Akta Kelahiran.
e.
Penerbitan dan Pencatatan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam.
f.
Penerbitan dan Pencatatan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam.
g.
Penerbitan dan Pencatatan Akta Kematian.
h.
Penerbitan dan Pencatatan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
i.
Mutasi Penduduk.
j.
Pengelolaan Data Penduduk.
k.
Penerbitan dan Pencatatan Surat Keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil lainnya.
l.
Penyimpanan dan Pemeliharaan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan pengesahan anak, akta kematian.
m.
Penyuluhan dan melakukan urusan tata usaha.
n.
Mutasi data.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 4

Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
BAB IV
BIAYA KARTU TANDA PENDUDUK

 

Pasal 5

(1).
Biaya penerbitan Kartu Keluarga Rp2.000,-
(2)
Blangko Kartu Keluarga Rp3.000,-
 

Pasal 6

(1)
Biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk WNI Rp4.000,-
(2)
Biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk WNA Rp10.000,-
(3)
Blangko Kartu Tanda Penduduk Rp1.500,-
 
BAB V
BIAYA PENCATATAN

Bagian Pertama
Biaya Pencatatan Kelahiran

 

Pasal 7

(1).
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
 
a.
Anak Kesatu dan Kedua sebesar RP4.000,- (empat ribu rupiah).
 
b.
Anak Ketiga dan seterusnya sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2).
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Asing adalah sebagai berikut:
 
a.
Anak Kesatu dan Kedua sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
 
b.
Anak Ketiga dan seterusnya sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
 

Pasal 8

(1).
Biaya Kutipan Akta Kelahiran Kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2).
Biaya Kutipan Akta Kelahiran Keduanya dan seterusnya untuk Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
Bagian Kedua
Biaya Pencatatan Perkawinan

 

Pasal 9

(1).
Biaya Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Di dalam Kantor sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
b.
Di luar Kantor sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2).
Biaya Pencatatan Perkawinan Warga Negara Asing ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Di dalam Kantor sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
 
b.
Di luar Kantor sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(3).
Disamping biaya tersebut ayat (1) bagi Warga Negara Indonesia dan ayat (2) bagi Warga Negara Asing, yang bersangkutan diwajibkan membayar biaya Kutipan Akta Perkawinan adalah sebagai berikut:
 
a.
Warga Negara Indonesia (1 set untuk Suami dan lsteri) sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah).
 
b.
Warga Negara Asing (1 set untuk Suami dan lsteri sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
 

Pasal 10

Bagi Pencatatan Perkawinan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama dikenakan biaya:
a.
Warga Negara Indonesia di dalam Kantor sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
b.
Warga negara Indonesia di luar Kantor sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
c.
Warga Negara Asing di dalam Kantor sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
d.
Warga Negara Asing di luar Kantor sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 

Pasal 11

(1).
Biaya Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia (1 set untuk Suami dan Isteri) sebesar Rp25.000, - (dua puluh lima ribu rupiah).
(2).
Biaya Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Asing (1 set untuk Suami dan Isteri) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
Bagian Ketiga
Biaya Pencatatan Perceraian

 

Pasal 12

(1).
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Warga Negara Indonesia (1 set sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2).
Biaya Pencatatan dan Penerbitan kutipan Akta Perceraian Warga Negara Asing (1 set sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 

Pasal 13

(1).
Bagi Pencatatan Perceraian yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan biaya:
 
a.
Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000, - (seratus ribu rupiah)
 
b.
Warga Negara Asing sebesar Rp300.000,- (dua ratus ribu rupiah).
(2).
Biaya Pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah termasuk biaya kutipan Akta Perceraian (1 set).
 

Pasal 14

(1).
Biaya Kutipan Akta Perceraian kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2).
Biaya Kutipan Akta Perceraian kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Asing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
 
Bagian Keempat
Biaya Pencatatan Kematian

 

Pasal 15

(1).
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian Warga Negara Indonesia sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
(2).
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian Warga Negara Asing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
 

Pasal 16

(1).
Biaya Kutipan Akta Kematian kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
(2).
Biaya Kutipan Akta Kematian kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Asing sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
Bagian Kelima
Biaya Pencatatan Pengakuan dan Pengesahan Anak

 

Pasal 17

(1).
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak oleh Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2).
Biaya Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak oleh Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 

Pasal 18

(1).
Biaya Pencatatan Pengesahan Anak oleh Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,­ (dua puluh lima ribu rupiah).
(2).
Biaya Pencatatan Pengesahan Anak oleh Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 

Pasal 19

(1).
Biaya Kutipan Akta Pengakuan Anak kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2).
Biaya Kutipan Akta Pengakuan Anak kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
Bagian Keenam
Biaya Pencatatan Pengangkatan Anak

 

Pasal 20

(1).
Biaya Pencatatan Pengangkatan Anak oleh Warga. Negara Indonesia sebesar Rp50.000,­ (lima puluh ribu rupiah).
(2).
Biaya Pencatatan Pengangkatan Anak oleh Warga Negara Asing sebesar Rp100.000,­ (seratus ribu rupiah).
 

Pasal 21

Bagi Pencatatan Pengangkatan Anak yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengangkatan Anak dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau tinggal pengukuhan Pengadilan Negeri bagi pengangkatan anak melalui Notaris, dikenakan biaya sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia sebesar Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah).
b.
Warga Negara Asing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
Bagian Ketujuh
Biaya Pencatatan Perubahan Nama

 

Pasal 22

Biaya Pencatatan Perubahan Nama sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
BAB V
BIAYA SALINAN AKTA

Bagian Pertama
Biaya Salinan Akta Kelahiran

 

Pasal 23

(1).
Biaya Salinan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2).
Biaya Salinan Akta Kelahiran Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
Bagian Kedua
Biaya Salinan Akta Perkawinan

 

Pasal 24

(1).
Biaya Salinan Akta Perkawinan Warga Negara Indonesia sebesar Rp30.000,- (tiga puluh
(2).
Biaya Salinan Akta Perkawinan Warga Negara Asing sebesar Rp60.000, - (enam puluh ribu rupiah).
 
Bagian Ketiga
Biaya Salinan Akta Perceraian

 

Pasal 25

(1).
Biaya Salinan Akta Perceraian Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2).
Biaya Salinan Akta Perceraian Warga Negara Asing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
 
Bagian Keempat
Biaya Salinan Akta Kematian

 

Pasal 26

(1).
Biaya Salinan Akta Kematian Warga Negara Indonesia sebesar Rp10.000, - (sepuluh ribu rupiah).
(2).
Biaya Salinan Akta Kematian Warga Negara Asing sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
 
Bagian Kelima
Biaya Pencatatan Pengakuan dan Pengesahan Anak

 

Pasal 27

(1).
Biaya Sahnan Akta Pengakuan Anak oleh Warga Negara Indonesia sebesar Rp30.000,­ (tiga puluh ribu rupiah).
(2).
Biaya Salinan Akta Pengakuan Anak oleh Warga Negara Asing sebesar Rp60.000,­ (enam puluh ribu rupiah).
 
BAB VI
BIAYA PENERBITAN SURAT KETERANGAN DAN TANDA BUKTI PELAPORAN

 

Pasal 28

(1).
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
(2).
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil bagi Warga Negara Asing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
 

Pasal 29

(1).
Biaya Pelaporan dan Penerbitan Tanda Bukti Pelaporan Warga Negara Indonesia mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian yang terjadi di luar negeri sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2).
Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali di Indonesia dikenakan biaya sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
 
BAB VII
WTLAYAH PUNGUTAN

 

Pasal 30

Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Karimun.
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 31

Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 32

(1).
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2).
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 33

Dalam hat wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 34

(1).
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD secara Jabatan dan SKRD Tambahan.
(2).
Penerimaan retribusi KTP dan Akta Catatan Sipil disetor ke Kas Daerah Kabupaten Karimun.
(3).
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah tersebut harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam
 

Pasal 35

(1).
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2).
Bupati dapat memberikan izin kepada Subjek Retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 

Pasal 36

(1).
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2).
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3).
Bentuk, isi, ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini ditetapkan oleh Bupati Karimun.
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 37

(1).
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.
(2).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 38

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Karimun.
 

Pasal 39

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur ini yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 

Pasal 40

(1).
Peraturan Daerah ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 5 Oktober 2001
BUPATI KARIMUN,
ttd.
Drs. H. MUHAMMAD SANI

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Karimun
NOMOR 19 TAHUN 2001
Tanggal 11 Oktober 2001
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
DRS. MUHAMMAD TAUFIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.