Perda Kabupaten Karimun Nomor: 1 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN
NOMOR 1 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 200 tentang retribusi pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang berlaku selama ini sudah tidak sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan oleh perusahaan pencetak, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b.
bahwa biaya retribusi yang dipungut dari pelayanan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, sebagai penggantian biaya cetak baik blanko KK, KTP, akta catatan sipil, surat keterangan kependudukan dan surat keterangan peristiwa penting lainnya terjadi perubahan bentuk dan proses penerbitan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3742);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
14.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
15
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
19
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
20
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
21
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN
Dan
BUPATI KARIMUN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Karimun;
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Karimun;
3.
Bupati adalah Bupati Karimun;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun;
5.
Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun;
6.
Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Republik Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Karimun;
7.
Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan;
8.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga;
9.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti .diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10.
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah surat keterangan bagi orang asing tinggal terbatas di wilayah Kabupaten Karimun;
11.
Surat Keterangan Kependudukan lainnya adalah bentuk dokumen yang menerangkan sesuatu hal tentang status kependudukan masyarakat Kabupaten Karimun;
12.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
13.
Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang berisi catatan lengkap seorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
14.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana;
15.
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga, orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan;
16.
Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut;
17.
Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut;
18.
Peristiwa Penting adalah Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi: kelahiran, lahir mati, kematian, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
19.
Retribusi dokumen kependudukan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun untuk kepentingan serta dapat dinikmati oleh penduduk;
20.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum; ·
21.
Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten Karimun;
22.
Tarif ad lah nilai nominal yang dibebankan kepada wajib retribusi;
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan perundang-undangan retribusi;
24.
Kutipan Akta adalah catatan pokok tanggal dikutip dari Akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran perkawinan , perceraian , kematian , pengakuan anak dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama , perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
25.
Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah kutipan Akta Catatan Sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh instansi pelaksana karena kutipan akta yang asli (pertama) hilang, rusak dan atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Daerah ini disebut dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
(2).
Objek retribusi penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah Pelayanan:
 
a.
Kartu Keluarga (KK);
 
b.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
c.
Surat Keterangan Bertempat Tinggal (SKTT);
 
d.
Akta Catatan Sipil yang meliputi Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing dan Akta Kematian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan pengelola yang membutuhkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan atau dokumen lainnya, berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Wajib retribusi adalah pribadi/individu yang memperoleh KK, KTP, Akta Catatan Sipil dan dokumen kependudukan lainnya diberikan pelayanan oleh instansi pelaksana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tingkat Penggunaan jasa penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil dihitung berdasarkan jenis dan jumlah kartu/akta yang diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya jasa pembuatan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta catatan sipil dan dokumen penduduk lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Penggolongan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan kepada subjek retribusi.
(2)
Penentuan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan kepada individu/perorangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi penggantian biaya cetak pendaftaran kependudukan adalah sebagai berikut :
 
1.
Biaya penerbitan Kartu Keluarga (WNI) Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
 
2.
Biaya penerbitan Kartu Keluarga (WNA) Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),
 
3.
Biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk (WNI) Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah),
 
4.
Biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk (WNA) Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah),
 
5.
Biaya SKTT orang asing Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2)
Biaya pencatatan dan penerbitan akta kelahiran bagi Pelaporan Kelahiran usia 0 (nol) hari sampai usia 60 (enam puluh) hari untuk anak kesatu dan seterusnya dibebaskan dari biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Biaya kutipan akta kelahiran kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(2)
Biaya kutipan akta kelahiran kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
BIAYA PENCATATAN PERKAWINAN
 

Pasal 11

(1)
Biaya pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
di dalam kantor sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
 
b.
di luar kantor sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
(2)
Biaya pencatatan perkawinan Warga Negara Asing ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
di dalam kantor sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
 
b.
di luar kantor sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
(3)
Disamping biaya tersebut ayat (1) bagi Warga Negara Indonesia dan ayat (2) bagi Warga Negara Asing, yang bersangkutan diwajibkan membayar biaya kutipan akta perkawinan sebagai berikut :
 
a.
Warga Negara Indonesia (1 set untuk suami dan istri) sebesar Rp5.000,­ (lima ribu rupiah);
 
b.
Warga Negara Asing (1 set untuk suami dan istri) sebesar Rp15.000,­ (lima belas ribu rupiah);
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Biaya kutipan akta perkawinan kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia (1 set untuk suami dan istri) sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). ·
(2)
Biaya kutipan akta perkawinan kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
BIAYA PENCATATAN PERCERAIAN
 

Pasal 13

(1)
Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian Warga Negara Indonesia (1 set untuk suami dan istri) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Biaya pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian Warga Negara Asing (1 set untuk suami dan istri) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Biaya kutipan akta perceraian kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2)
Biaya kutipan akta perceraian kedua dan seterusnya untuk warga Negara Asing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
BIAYA PENCATATAN KEMATIAN
 

Pasal 15

(1)
Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian Warga Negara Indonesia sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
(2)
Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian Warga Negara Asing sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)
Biaya kutipan akta kematian kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(4)
Biaya kutipan akta kematian kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Asing sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
BIAYA PENCATATAN PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
 

Pasal 16

(1)
Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak oleh Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2)
Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak oleh Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Biaya kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2)
Biaya kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak kedua dan seterusnya untuk Warga Negara Asing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
BIAYA PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
 

Pasal 18

(1)
Biaya pencatatan pengangkatan anak oleh Warga Negara Indonesia sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Biaya pencatatan pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
BIAYA PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
 

Pasal 19

Biaya pencatatan dan penerbitan akta perubahan nama Warga Negara Asing sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 20

Pemungutan Biaya retribusi dan retribusi terutang mencakup wilayah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENENTUAN, TEMPAT ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Sistem pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4)
Apabila SKRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana mestinya, maka dokumen kependudukan tidak diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
MEKANISME PENYETORAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas.
(2)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Retribusi terutang disetorkan ke Kas Daerah melalui instansi pelaksana.
(2)
Setiap bukti pembayaran dari wajib retribusi dicatat dalam buku penerimaan instansi pelaksana oleh bendahara penerima.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran dalam pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 24

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3)
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
SANKSI

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
 

Pasal 25

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau .kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
 

Pasal 26

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENAGIHAN
 

Pasal 27

(1)
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului Surat Teguran.
(2)
Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dilakukan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 28

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pasal ini adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b pasal ini dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
(5)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karencr hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan .
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karimun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 20 Januar 2011
BUPATI KARIMUN,
ttd.
H. NURDIN BASIRUN

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 20 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN
ttd.
HANWAR HASYIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2011 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.