Perda Kabupaten Jepara Nomor: 7 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Jepara sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
Dan
BUPATI JEPARA
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Jepara;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jepara;
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya.
| ||
|
6.
|
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat Alat-alat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang Metrologi Legal yang wajib ditera dan tera ulang.
| ||
|
7.
|
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
| ||
|
8.
|
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
| ||
|
9.
|
Pegawai Berhak adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit Metrologi Legal, telah lulus pendidikan dan latihan sebagai Penera dan diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
10.
|
Sertifikat/Surat Keterangan Pengujian adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
| ||
|
11.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| ||
|
12.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa Pelayanan atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
13.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusiĀ atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
| ||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
16.
|
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi, baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran Retribusi maupun sanksi administrasi.
| ||
|
17.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang ditentukan.
| ||
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Kedaluwarsa adalah batasan waktu untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
20.
|
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
21.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek Retribusi adalah pelayanan pengujian Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya, yang meliputi:
| |||
|
a.
|
alat ukur panjang;
| ||
|
b.
|
takaran (takaran kering, takaran pengisi);
| ||
|
c.
|
tangki ukur dari gelas;
| ||
|
d.
|
bejana ukur (tidak standard);
| ||
|
e.
|
tangki ukur;
| ||
|
f.
|
tangki ukur gerak;
| ||
|
g.
|
timbangan otomatis;
| ||
|
h.
|
timbangan bukan otomatis;
| ||
|
i.
|
anak timbangan;
| ||
|
j.
|
alat ukur gaya dan tekanan;
| ||
|
k.
|
meter kadar air;
| ||
|
l.
|
alat ukur cairan dinamis;
| ||
|
m.
|
alat ukur gas;
| ||
|
n.
|
meter Iwh (kilowatt hour);
| ||
|
o.
|
perlengkapan UPPT; dan
| ||
|
p.
|
alat ukur lingkungan hidup.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||
|
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Tera, Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan dan kepastian hukum.
| ||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis UTTP.
| ||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
| ||
|
(3)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi Daerah tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut di tempat obyek Retribusi yang berada di Wilayah Kabupaten Jepara.
| ||
|
(3)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(4)
|
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11 | |||
|
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 12 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi terutang dilakukan secara tunai/lunas.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran Retribusi dilakukan di tempat lain, hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
(4)
|
Tata Cara pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib Retribusi Daerah harus melunasi Retribusi Daerah yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEDALUWARSA
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran atau;
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20 | |||
|
Pelaksanaan dan Pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Daerah terutang yang tidak atau kurang bayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pejabat Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana atau pelanggaran peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
| |
|
|
b.
|
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara;
| |
|
|
c.
|
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
| |
|
|
d.
|
melakukan penyitaan benda atau surat yang ada hubungannya dengan tindak pidana;
| |
|
|
e.
|
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
| |
|
|
f.
|
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
g.
|
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
| |
|
|
h.
|
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
| |
|
|
i.
|
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jepara.
pada tanggal 16 Agustus 2018
BUPATI JEPARA,
ttd
AHMAD MARZUQI
Diundangkan di Jepara.
pada tanggal 16 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd
SHOLIH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2018 NOMOR 7
| |||
| Ā | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
| |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Bahwa dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan lainnya (UTTP) kepada orang pribadi atau kepada badan, pemerintah daerah dapat memungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya menyatakan bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Selanjutnya dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Metrologi Legal, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985.
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan Tingkat penggunaan jasa adalah kualitas Penggunaan Jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul oleh penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
ayat (1)
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pungutan retribusi daerah tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan retribusi antara lain pencetakan formulir, pengiriman surat-surat kepada wajib retribusi, atau menghimpun data objek retribusi dan subyek retribusi.
Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi, pengawasan, penyetoran retribusi dan penagihan retribusi
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 5
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.