Perda Kabupaten Jepara Nomor: 4 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 4 TAHUN 2022
 
TENTANG

RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mencapai tujuan pembangunan di Daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendirian Bangunan Gedung serta untuk menggali sumber pendapatan Daerah guna menambah pembiayaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu adanya usaha yang optimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada;
c.
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN JEPARA
dan
BUPATI JEPARA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Jepara.
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi PBG sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap.
7.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
9.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah pembayaran atas pemberian PBG.
10.
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
11.
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di 1uar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
12.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas Penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;
 
b.
penerbitan PBG;
 
c.
inspeksi Bangunan Gedung;
 
d.
penerbitan SLF dan SBKBG; dan
 
e.
pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
pembangunan baru;
 
b.
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
1.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
2.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
3.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
4.
perubahan tambak Bangunan Gedung;
 
 
5.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
6.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
 
 
7.
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
 
 
8.
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4)
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemberian PBG untuk bangunan:
 
a.
milik pemerintah;
 
b.
milik Pemerintah Daerah;atau
 
c.
bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan.
 

Pasal 4

Subjek Retribusi PBG adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG.
 

Pasal 5

Wajib Retribusi PBG adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran retribusi PBG.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
 
b.
harga satuan retribusi prasarana Bangunan Gedung untuk prasarana Bangunan Gedung.
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
 
a.
Bangunan Gedung; dan
 
b.
prasarana Bangunan Gedung.
(5)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
 
a.
luas total lantai;
 
b.
indeks terintegrasi; dan
 
c.
indeks Bangunan Gedung terbangun.
(6)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
 
a.
volume;
 
b.
indeks prasarana Bangunan Gedung; dan
 
c.
indeks Bangunan Gedung terbangun.
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
penerbitan dokumen PBG dan SLF;
 
b.
inspeksi penilik Bangunan;
 
c.
penegakan hukum;
 
d.
penatausahaan; dan
 
e.
biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
 
a.
Bangunan Gedung
 
b.
prasarana Bangunan Gedung
(2)
Tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan luas total lantai (LLt) dikalikan indeks lokalitas (Ilo) dikalikan standar harga satuan tertinggi (SHST) dikalikan indeks terintegrasi (It) dikalikan indeks Bangunan Gedung terbangun (Ibg)
(3)
Tarif Retribusi PBG untuk prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan indeks prasarana Bangunan Gedung dikalikan indeks Bangunan Gedung terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana Bangunan Gedung (HSpbg)
(4)
Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm)
(5)
Rincian perhitungan struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6)
Standar harga satuan tertinggi (SHST) yang dipakai dalam perhitungan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan standar harga satuan tertinggi (SHST) untuk BGN sederhana.
(7)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(8)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi PBG di pungut di Wilayah Daerah.
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi PBG tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi PBG dipungut dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai atau non tunai oleh Wajib Retribusi dengan menggunakan SSRD atau kartu elektronik.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5)
Hasil penerimaan retribusi PBG disetorkan ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan perangkat daerah paling lambat 1 24 jam.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
BAB X
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 13

Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Penagihan retribusi yang terutang dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(3)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi yang dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi PBG.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
 
BAB XIII
KEDALUWARSA
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 

Pasal 17

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
 
BAB XIV
PEMERIKSAAN
 

Pasal 18

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi PBG.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku dan/atau catatan yang menjadi dasarnya dan dokumen Iain yang berhubungan dengan objek Retribusi PBG yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Bupati.
 
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 19

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
BAB XVI
KEBERATAN
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen Iain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKRD.
(4)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan alasan karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 

Pasal 21

(1)
Bupati menerbitkan surat keputusan keberatan terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat keberatan diterima.
(2)
Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keputusan:
 
a.
menerima seluruhnya;
 
b.
menerima sebagian;
 
c.
menolak; atau
 
d.
menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Dalam hal Bupati tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan dinyatakan dikabulkan.
(4)
Dalam hal pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b atau dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran Retribusi ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(5)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN.
 

Pasal 22

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi PBG, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati dengan menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa Retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran; dan
 
d.
alasan singkat dan jelas.
(2)
Bupati paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak menerima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal Bupati tidak memberikan keputusan.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG diberikan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi PBG.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
BAB XVIII
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 23

Pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk Bupati.
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen Lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan,
 
f.
pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
g.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
h.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
i.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
j.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
 
k.
menghentikan penyidikan;dan/atau
 
l.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 25

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 26

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
 
Ditetapkan di Jepara.
pada tanggal 12 Agustus 2022
Pj. BUPATI JEPARA,
ttd.
EDY SUPRIYANTA

Diundangkan di Jepara
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
EDY SUJATMIKO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2022 NOMOR 4

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 4 TAHUN 2022

TENTANG

RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
 
I.
PENJELASAN UMUM.
 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada Pasal 7 yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut menjadikan terminologi Izin Mendirikan Bangunan sebagai persyaratan yang harus dimiliki sebelum seseorang melaksanakan konstruksi Bangunan Gedung tidak ada lagi. Sebagai gantinya, Undang-Undang Cipta Kerja mensyaratkan Persetujuan Bangunan Gedung bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi Bangunan Gedung.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah Daerah perlu meninjau dan mengatur kembali penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan menetapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
ayat (1)
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pungutan retribusi daerah tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan retribusi antara lain pencetakan formulir, pengiriman surat-surat kepada wajib retribusi, atau menghimpun data objek retribusi dan subjek retribusi.
 
Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi, pengawasan, penyetoran retribusi dan penagihan retribusi
ayat (2)
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan, antara lain berupa kuitansi, karcis dan stiker.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.