Perda Kabupaten Jepara Nomor: 19 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 19 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum pula, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
dan
BUPATI JEPARA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
 
 
f.
sirkus, akrobat, sulap;
 
 
g.
permainan bilyar dan bowling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
j.
pertandingan olahraga.
 
(3)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional Daerah dan pagelaran kesenian yang bernuansa keagamaan (religius).
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf k diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, meliputi:
 
 
1)
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas nasional sebesar 20 (dua puluh persen);
 
 
2)
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas internasional sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
c.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, meliputi:
 
 
1)
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya berkelas nasional sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
2)
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya berkelas internasional sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
d.
pameran sebesar 10% (sepuluh persen);
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap, meliputi:
 
 
1)
sirkus, akrobat, sulap berkelas nasional sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
2)
sirkus, akrobat, sulap berkelas nasional sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
g.
permainan bilyar dan bowling, meliputi:
 
 
1)
permainan bilyar dan bowling yang menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
 
2)
permainan bilyar dan bowling yang tidak menggunakan AC (Air Conditioner) dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 20% (dua puluh persen);
 
j.
pertandingan olahraga, meliputi:
 
 
1)
pertandingan olahraga berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
2)
pertandingan olahraga berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (4) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 39
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah.
 
(4)
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan dalam Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 86
 
Bupati menetapkan Peraturan Bupati terhadap pelaksanaan Pajak Daerah yang meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
g.
Pajak Parkir; dan
 
h.
Pajak Sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 10 November 2017
BUPATI JEPARA,
ttd.
AHMAD MARZUQI

Diundangkan di Jepara
pada tanggal 10 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
SHOLIH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017 NOMOR 19
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 19 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan pengaturan dan pengelolaan pajak daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan Peraturan Daerah ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan regulasi yang lebih tinggi yang mempengaruhi operasionalisasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yaitu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap Pasal yang mengatur hal yang sama dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum pula, maka untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Disamping hal tersebut diatas, terdapat ketentuan-ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sehubungan dengan latar belakang tersebut di atas, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.