Perda Kabupaten Jepara Nomor: 18 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEPARA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga berdampak terhadap Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
19.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok -pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4);
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 201 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15);
| |||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17);
| |||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA dan BUPATI JEPARA | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 24) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Jepara.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jepara.
| ||
|
|
4.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerima dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar suara, dan bunyi melalui kawat optik, radio, televisi atau system elektromagnetik lainnya.
| ||
|
|
5.
|
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
| ||
|
|
6.
|
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang didesain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
| ||
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Jepara.
| ||
|
|
9.
|
Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan dan pemantauan terhadap perizinan Menara telekomunikasi, keadaan fisik Menara telekomunikasi dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya Menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
| ||
|
|
10.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengendalian menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
11.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dana atau denda.
| ||
|
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
16.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan/peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
|
17.
|
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
18.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
|
19.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
|
20.
|
Biaya penyediaan jasa adalah biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
| ||
|
|
(2)
|
Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
| ||
|
|
(1)
|
Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Dalam Kota, indeks 0.9; dan
| |
|
|
|
b.
|
Luar Kota, indeks 1.1.
| |
|
|
(3)
|
Indeks variabel Jenis Konstruksi Menara ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Menara Pole, indeks 0.9;
| |
|
|
|
b.
|
Menara 3 kaki, indeks 1; dan
| |
|
|
|
c.
|
Menara 4 kaki, indeks 1.1.
| |
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
|
(2)
|
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
(1)
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
| ||
|
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.
| ||
|
|
(3)
|
Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp1.848.000,-.
| ||
|
|
(4)
|
Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Uang Harian petugas pengawasan;
| |
|
|
|
b.
|
Transportasi;
| |
|
|
|
c.
|
Uang makan; dan
| |
|
|
|
d.
|
Alat tulis kantor.
| |
|
|
(5)
|
Besarnya komponen biaya untuk menghitung tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
(6)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
|
(7)
|
Penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
(8)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22
| |||
|
|
(1)
|
Pejabat Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana atau pelanggaran peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diangkat oleh pejabat yang bersenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
| |
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| |
|
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| |
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
| |
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
| |
|
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal: 10 November 2017 BUPATI JEPARA, ttd. AHMAD MARZUQI Diundangkan di Jepara pada tanggal: 10 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, ttd. SHOLIH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017 NOMOR: 18 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPETAN JEPARA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah, merupakan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menentukan bahwa besarnya retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara, di mana Pasal tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 46/PUU-XI/2014 yang mengabulkan gugatan atas Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal yang sama ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 9 Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sehingga pemerintah harus merumuskan ulang formula yang tepat untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan mengubah Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, berdasarkan Surat dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 09 September 2016 yang memberikan cara penghitungan tarif retribusi menara telekomunikasi, untuk diterapkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan latar belakang tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. | |
|
|
|
|
|
I.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017 NOMOR 13
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.