Perda Kabupaten Gresik Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan dan tata cara pemungutan pajak, untuk mewujudkan keadilan dan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah, perlu merubah beberapa ketentuan dalam perhitungan tarif dan tata cara pemungutan Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 444);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2015 Nomor 2);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 23);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
dan
BUPATI GRESIK
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2015 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Setiap wajib pajak hotel wajib menggunakan bon penjualan (bill) atau kwitansi untuk setiap transaksi pelayanan hotel.
 
(2)
Bon penjualan (bill) atau kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasikan pada Dinas Daerah.
 
(3)
Tata cara penggunaan bon penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain dengan pembayaran termasuk pelayanan usaha jasa boga/Katering.
 
(2)
Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan Restoran yang nilai penjualannya kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
Ketentuan tarif pajak restoran diklasifikasikan sebagai berikut:
 
a.
Klasifikasi A, dengan omset penjualan (bruto) antara Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
 
b.
Klasifikasi B, dengan omset penjualan (bruto) lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
 
(2)
Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat pembayaran kepada Restoran atau saat diterbitkan SPTPD.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Setiap wajib pajak restoran wajib menggunakan bon penjualan (bill) atau kwitansi untuk setiap transaksi pelayanan restoran.
 
(2)
Bon penjualan (bill) atau kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasikan pada Dinas Daerah.
 
(3)
Tata cara penggunaan bon penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Obyek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran;
 
 
e.
diskotik, klab malam dan sejenisnya;
 
 
f.
karaoke;
 
 
g.
sirkus, akrobat dan sulap;
 
 
h.
bilyar, golf dan bowling;
 
 
i.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
 
j.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
k.
pertandingan olahraga.
 
(3)
Tidak termasuk objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak memungut bayaran, seperti hiburan yang diselenggarakan dalam pernikahan, kegiatan keagamaan dan sejenisnya.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
Tarif pajak hiburan sebagai berikut:
 
a.
tontonan film dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana dikenakan pajak 15% (lima belas persen);
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
d.
pameran dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
 
e.
diskotik, klab malam dan sejenisnya dikenakan pajak 75% (tujuh puluh lima persen);
 
f.
karaoke, dikenakan 25% (dua puluh lima persen);
 
g.
sirkus, akrobat, dan sulap dikenakan pajak 15% (lima belas persen);
 
h.
bilyar, golf, bowling, dikenakan pajak 15% (lima belas persen);
 
i.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan dikenakan pajak 20% (dua puluh persen);
 
j.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) dikenakan pajak 10% (sepuluh persen), dan
 
k.
pertandingan olahraga, dikenakan pajak 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
Tarif pajak parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Parkir tetap dan insidentil sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pembayaran; dan
 
b.
Parkir progresif dan Parkir Vallet sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Gresik
pada tanggal 09 Februari 2018
BUPATI GRESIK,
Ttd.
Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.Si

Diundangkan di Gresik
pada tanggal 09 Februari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK,
Ttd.
Drs. KNG. DJOKO SULISTIO HADI, MM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2018 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Kabupaten Gresik Nomor: 1 Tahun 2018