Perda Kabupaten Demak Nomor: 30 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Demak telah mengatur dan menetapkan besarnya retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui pembakuan Nomor Induk Kependudukan warga masyarakat di wilayah Kabupaten Demak yang memerlukan teknologi canggih dengan sistim KTP Biru dipandang perlu menyesuaikan tarif retribusi pembuatan KTP dan KK;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 13 Talm 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahm 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahm 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Talnın 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor );
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Talin 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3079);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahm 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 A Tahm 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen Kependudukan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Talam 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992 tentang Biaya Catatan Sipil;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun. 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknsi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2001 Nomor 4);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2002 Nomor 3);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2002 Nomor ).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, yang telah disetujui dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 28/KEP.DPRD/2002 tanggal 11 Februari 2002 dan diundangkan pada tanggal 11 Februari 2002 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2002 Nomor 3 Seri B Nomor 1, pada BAB XIV Pasal 32 huruf a diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Penggantian biaya cetak KTP:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 2 Desember 2002 BUPATI DEMAK ttd. Dra Hj. ENDANG SETYANINGDYAH Diundangkan di Demak pada tanggal 3 Desember 2002 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK ttd. Drs. TAFTA ZANI, MM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2002 NOMOR 32 SERI B NOMOR 12. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.